Peraturan Pemerintah (PP) NO. 7, LN. 1960/ 17, TLN No 1938, LL BPHN : 2 HLM
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 44
Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 No. 72) Mengenai Penunjukkan Daerah Indonesia Dimana Uang Asing
Dapat Diterima Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dengan Myampingkan Alat Pembayaran Indonesia Yang Sah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 1960.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD.BPR) Kabupaten Garut Hasil Konsolidasi 9 (Sembilan) PD. BPR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 7 Tahun 2015
penyertaan modal - pemerintah daerah - provinsi sulawesi tengah - bumd
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2015/NO.77, TLD NO.63
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada Badan Usaha Milik Daerah/Swasta Tahun Anggaran 2013-2016
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah dapat menganggarkan kekayaan daerah yang diinventasikan melalui investasi non permanen berupa dana penguatan modal lembaga usaha pangan masyarakat melalui badan usaha milik daerah ke dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal pemerintah daerah dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat; bahwa komoditas pertanian pangan merupakan komoditas strategis sebagai agribisnis yang banyak mempengaruhi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat Sulawesi Tengah sehingga perlu kebijakan pemberian modal pemerintah daerah yang mampu memberikan sumbangan yang signifikan dalam upaya stabilitas harga beras atau gabah dan jagung petani baik antar waktu maupun antar wilayah dalam mendukung tercapainya ketahanan pangan; bahwa untuk memberikan kepastian hukum pengaturan mengenai penyertaan modal daerah kepada PT. Bank Sulteng peruntukkan penguatan modal lembaga usaha pangan masyarakat perlu penyesuaian dengan melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 07 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada Badan Usaha Milik Daerah/Swasta Tahun Anggaran 2013-2016, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada Badan Usaha Milik Daerah/Swasta Tahun Anggaran 2013-2016; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada Badan Usaha Milik Daerah/Swasta Tahun Anggaran 2013-2016;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah untuk kurun waktu Tahun Anggaran Tahun 2013-2016 telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 07 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Pada Badan Usaha Milik Daerah/Swasta Tahun Anggaran 2013-2016, yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Pada Badan Usaha Milik Daerah/Swasta Tahun Anggaran 2013-2016. Pada Tahun 2015, Pemerintah Daerah mengalokasikan penambahan dana penyertaan modal kepada PT. Bank Sulteng sejumlah Rp 2.211.000.000,-(dua milyar dua ratus sebelas juta rupiah) sebagai dana penguatan modal LUPM.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2015.
Peraturan Daerah Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2012; Peraturan Daerah Sulawesi Tengah Nomor 13 Tahun 2014
6 halaman; Penjelasan 2 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Klaten
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian rakyat dan pembangunan di Kabupaten Klaten perlu memperluas akses permodalan dengan sistem pembiayaan kepada masyarakat berdasarkan prinsip
Syariah; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Klaten.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 ;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perusahaan Daerah dengan nama Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Klaten. PT BPR Syariah Klaten merupakan Badan Usaha Milik Daerah di bidang keuangan dan menjalankan usaha di bidang perbankan dalam bentuk Bank Pembiayaan Rakyat dengan menerapkan Prinsip Syariah dan prinsip kehatihatian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2010/NO.7, TLD NO.62
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TOLITOLI PADA PERSEROAN TERBATAS (PT) BANK SULAWESI TENGAH KABUPATEN TOLITOLI
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung pertumbuhan ekonomi perseroan terbatas (PT) Bank Sulawesi tengah yang berada di Kabupaten Tolitoli sekaligus dapat meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) bagi Kabupaten Tolitoli, ,maka dibutuhkan penyertaan modal Daerah sebagai wujud perhatian Pemerintah Daerah yang nyata dan bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan ketentuan pengamanan kekayaan daerah yang dipisahkan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah kabupaten Tolitoli tentang penyertaan modal daerah pada perseroan terbatas (PT) bank Sulawesi Tengah kabupaten Tolitoli;
Undang-undang Nomor 29 tahun 1959; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten tolitoli Nomor 9 tahun 2000;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) tata cara dan jumlah penyertaan modal; 2) pembinaan dan pengawasan; 3) hasil usaha; dan 4) penyelesaian sengketa dari penyertaan modal pada Bank Sulawesi Tengah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2010.
6 halaman; Penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2004/ No.20 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Pasar" Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 1996
tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat " Bank Pasar "
Kabupaten Wonosobo sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
perekonomian di Indonesia, khususnya di bidang perbankan, sehingga perlu
dilakukan perubahan dan penyempurnaan;
b. bahwa perubahan dan penyempurnaan dimaksud, perlu ditetapkan dalam
Peraturan daerah .
Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang - undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor I Tahun 1994.
Peraturan ini mengatur alat ke!engkapan ekonomi daerah bidang keuangan / perbankan
yang berfungsi sebagai lembaga intermediasi di bidang keuangan dan menjalankan usahanya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2004.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo
Nomor 12 Tahunn 1996 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat " Bank Pasar "
Kabupaten Wonosobo
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2005
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPerbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 9 Tahun 1995 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa untuk mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah dan
meningkatkan pelayanan masyarakat di bidang perbankan serta guna
meningkatkan kemandirian dan daya saing Bank Perkreditan Rakyat Bank
Pasar Kabupaten Kudus, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kudus Nomor 9 Tahun 1995 tentang Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus sudah
tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut dan diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Kudus.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000.
Peraturan ini mengatur tentang Badan Usaha Milik
Pemerintah Kabupaten Kudus yang bergerak di bidang Perbankan yang
modalnya merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan. PD. BPR. Bank Pasar yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 9 Tahun 1995 tentang
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten
Daerah Tingkat II Kudus, ditetapkan kembali dengan Peraturan
Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2005.
Mencabut Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 9 Tahun 1995 tentang
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten
Daerah Tingkat II Kudus
32 Halaman
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Laporan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Peserta Penjaminan Simpanan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan penanganan dan/atau penyelesaian bank diperlukan dukungan informasi yang tersedia secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu;
b. bahwa terdapat kewajiban penyampaian laporan oleh bank kepada otoritas perbankan melalui mekanisme satu pintu;
c. bahwa dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Laporan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Peserta Penjaminan Simpanan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan informasi perbankan sehingga perlu diganti dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan yang baru;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Laporan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Peserta Penjaminan Simpanan;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kewajiban penyampaian laporan, batas waktu penyampaian laporan, tata cara penyampaian laporan, keadaan kahar dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hulu
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendorong pertumbuhan perekonomian
daerah dan meningkatkan pelayanan jasa perbankan guna
melayani kebutuhan masyarakat yang usahanya potensial
untuk dikembangkan dan sebagai salah satu sumber
pendapatan asli daerah, Pemerintah Daerah telah
mendirikan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
Rokan Hulu;
b. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, perlu
dilakukan penyesuaian terhadap Perusahaan Daerah
Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hulu;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank
Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah sehingga
mengubah mekanisme pengelolaan dan bentuk badan
hukum dari Bank Perkreditan Rakyat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah
Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hulu.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992
tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10
Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3790);
3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun
1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan,
Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir,
Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten
Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam;
4. Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017
tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik
Pemerintah Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018
tentang Pengangkatan dan Pemerhentian Anggota Dewan
Pengawas atau Anggota Dewan Komisaris dan Anggota
Direksi Badan Usaha Milik Daerah;
9. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20/
POJK. 03 /2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat.
Perda ini terdiri atas 21 Bab dan 99 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Tempat Kedudukan dan Wilayah Kerja, Maksud dan Tujuan, Kegiatan Usaha, Jangka Waktu Berdiri, Modal, Organ, Rapat KPM, Dewan Pengawas dan Direksi, Pegawai, Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya, Perencanaan dan Pelaporan, Tahun Buku dan Penggunaan Laba, Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi, Kerjasama, Perhimpunan BPR, Pembinaan dan Pengawasan, Kepailitan, Pembubaran, dan ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka :
a. Periodesisasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi dalam Peraturan
Daerah Nomor 3 tahun 2007 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Rokan Hulu (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan
Hulu Tahun 2007 Nomor 3), telah menjadi 1 (satu) periodesisasi jabatan
b. Seluruh hak dan kewajiban yang dimiliki Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Rokan Hulu beralih pada Perumda BPR Rokan Hulu.
c. Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan dan Belanja pada Perusahaan
Daerah Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hulu menjadi Rencana Kerja
Anggaran Pendapatan dan Belanja pada Perumda BPR Rokan Hulu.
d. Seluruh Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusda BPR Rokan
Hulu beralih menjadi Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada
Perumda BPR Rokan Hulu.
e. Seluruh Keputusan Direktur dan peraturan pada Perusahaan Daerah
Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hulu masih tetap berlaku sebagai
Keputusan Direksi dan Peraturan Perumda BPR Rokan Hulu.
f. Seluruh Perjanjian Kerjasama yang dilaksanakan Perusahaan Daerah
Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hulu masih tetap berlaku sebagai
perjanjian kerjasama Perumda BPR Rokan Hulu.
g. Seluruh dokumen, perizinan, asset, dan pegawai Perusahaan Daerah
Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hulu beralih menjadi dokumen,
perizinan, asset, dan pegawai Perumda BPR Rokan Hulu; dan
h. Perbuatan Hukum Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
(Perusda BPR) Rokan Hulu sepanjang untuk kepentingan perusahaan
dianggap menjadi kegiatan Direksi Perumda BPR Rokan Hulu setelah
mendapat pengesahan dari pejabat yang berwewenang.
43 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat