Undang-undang (UU) tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik India (Extradition Treaty Between The Republic Of Indonesia and The Republic Of India)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mencapai tujuan Negara Republik Indonesia untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, Pemerintah Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional melakukan hubungan dan kerja sama internasional yang diwujudkan dalam perjanjian internasional,bahwa kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya teknologi transportasi, komunikasi, dan informasi yang memudahkan lalu lintas manusia dari satu negara ke negara lain, selain mempunyai dampak positif juga mempunyai dampak negatif yang bersifat transnasional, yaitu memberikan peluang yang lebih besar bagi pelaku kejahatan untuk meloloskan diri dari penyidikan, penuntutan, dan pelaksanaan pidana dari negara tempat kejahatan dilakukan. Untuk meningkatkan hubungan dan kerja sama yang efektif tersebut, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India telah menandatangani Perjanjian Ekstradisi di New Delhi pada tanggal 25 Januari 2011. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik India
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
Pengesahan Perjanjian Ekstradisi Antara Republik Indonesia Dan Republik Hindia (Extradition Treaty Between The Republic Of Indonesia And The Republic Of India)
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2014.
Undang-undang (UU) tentang Pengesahan Protocol to Implement the Seventh Package of Commitments on Financial Services under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Ketujuh Bidang Jasa Keuangan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa)
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendorong pertumbuhan ekonomi nasional, dan untuk memperoleh manfaat bagi kepentingan nasional, diperlukan kerja sama internasional di sektor jasa keuangan, khususnya kerja sama antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Anggota ASEAN lainnya di sektor jasa keuangan.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 UUD 1945; UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional; dan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
UU ini mengatur mengenai pengesahan Protocol to Implement the Seventh Package of Commitments on Financial Services under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Ketujuh Bidang Jasa Keuangan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa) yang telah ditandatangani pada tanggal 23 Juni 2016 di Hanoi, Vietnam. Pengesahan Protokol ini memberikan dasar hukum pemberlakuan Protokol bagi Indonesia sebagai salah satu negara anggota ASEAN. Melalui pengesahan Protokol ini, Indonesia diharapkan dapat mencapai tujuan Protokol tersebut dan memperoleh manfaat berupa: (i) peningkatan
ketersediaan produk jasa keuangan yang terjangkau dan berkualitas di dalam negeri, (ii) penyedia jasa keuangan Indonesia dapat beroperasi di pasar keuangan negara anggota ASEAN, dan (iii) peningkatan investasi dari negara anggota ASEAN di Indonesia untuk mendorong perkembangan industri dan pengembangan pelaku usaha domestik.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2020.
Undang-undang (UU) tentang Pengesahan Perjanjian Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana Antara Republik Indonesia dan Republik Sosialis Viet Nam (Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters Between The Republic of Indonesia and The Socialist Republic of Viet Nam)
ABSTRAK:
BBahwa dalam rangka mencapai tujuan Negara Republik Indonesia untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. bahwa kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi selain mepunyai dampak positih juga mempunyai dampak negatif yang bersifat internasional, dan untuk mencegahnya diperlukan hubungan kerja sama yang efektif antarnegara yang dilakukan melalui perjanjian bilateral. Sehingga, untuk meningkatkan hubungan dan kerja sama yang erat dalam bidang penyidikan, penuntutan, dan pemidanaan, termasuk penelusuran, pemblokiran, penyitaan, atau perampasan hasil dan sarana tindak pidana, Pemerintah Republik Indonesia dan Republik Sosialis Vietnam telah menandatangani Perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana pada tanggal 27 Juni 2013. Oleh karena itu, perlu membentuk undang-undang tentang Pengesahan Perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Republik Sosialis Vietnam.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan UU No. 24 Tahun 2000.
UU ini mengatur tentang:
Pengesahan Perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Pemerintah Republik Indonesia dan Republik Sosialis Vietnam.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2015.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 13, LN. 1993 No. 11, LL SETNEG : 22 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Polandia Mengenai Peningkatan Dan Perlindungan Atas Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 1993.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 13 Tahun 2019
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN BAGI TENAGA PENUNJANG KEGIATAN DAERAH, PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DAN PEKERJA INFORMAL DI KOTA GORONTALO
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Tenaga Penunjang Kegiatan Daerah, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Pekerja Informal di Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan perlindungan bagi setiap orang untuk berhak mendapat jaminan sosial dalam memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia termasuk negara tenaga kerja yang sejahtera, adil dan makmur dan untuk meningkatkan peranan tenaga kerja dalam kegiatan pembangunan diberbagai sektor, kemungkinan mengalami kecelakaan dan kematian akibat pekerjaannya sehingga perlu melakukan perlindungan bagi tenaga kerja pada sektor formal dan informal di Kota Gorontalo.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No.9 Tahun 1959; UU No.3 Tahun 1992; UU No.38 Tahun 2000; UU No.40 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaiman telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.14 Tahun 1993 sebagaimana telah diubah dengan PP No.83 Tahun 2013; PP No.85 Tahun 2013; PP No.44 Tahun 2015; Permendagri No.13 Tahun 2006.
Dalam peraturan ini diatur tentang Program Jaminan Sosial Ketenaga Kerjaan Bagi Tenaga Penunjang Kegiatan Daerah, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja dan Pekerja Informal Di Kota Gorontalo termasuk didalamnya Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Sasaran Penerima Program, Persyaratan Penerima Program, Mekanisme Pendaptan, Pendaftaran, dan Pendistribusian Kartu, Besaran Iuran dan Jenis Kesepakatan, Tata Cara Pemabyaran Iuran, Manfaat JKK dan JKM,Penyuluhan/Sosialisasi, serta Monitoring dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2019.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Argentina Untuk Kerjasama Dalam Penggunaan Tenaga Nuklir Untuk Maksud-Maksud Damai
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 1991.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengesahan Persetujuan Perdagangan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 1996.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat