Dalam peraturan ini diatur tentang Program Jaminan Sosial Ketenaga Kerjaan Bagi Tenaga Penunjang Kegiatan Daerah, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja dan Pekerja Informal Di Kota Gorontalo termasuk didalamnya Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Sasaran Penerima Program, Persyaratan Penerima Program, Mekanisme Pendaptan, Pendaftaran, dan Pendistribusian Kartu, Besaran Iuran dan Jenis Kesepakatan, Tata Cara Pemabyaran Iuran, Manfaat JKK dan JKM,Penyuluhan/Sosialisasi, serta Monitoring dan Evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat