Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, partai politik di Daerah berhak memperoleh bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara; bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, penetapan besaran bantuan keuangan kepada partai politik diubah dari semula hanya dengan menetapkan harga nominal untuk satu kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, menjadi hasil penghitungan jumlah bantuan keuangan tahun anggaran sebelumnya dibagi dengan jumlah perolehan suara hasil Pemilu bagi Partai Politik yang mendapatkan kursi periode sebelumnya; bahwa dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, dan dengan adanya perubahan formulasi penghitungan besaran bantuan keuangan kepada partai politik, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Kendal sudah tidak sesuai dengan keadaan sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Kendal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, perhitungan bantuan keuangan, penganggaran dalam APBD, pengajuan bantuan keungan partai politik, verifikasi kelengkapan administrasi partai politik, penyaluran bantuan keuangan kepada partai politik, penggunaan bantuan keuangan partai politik, laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan pertai politik, sanksi, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2006 dicabut
15 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2013
LOKASI PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE-PEMILIHAN UMUM- GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR-ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT -TAHUN 2014
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2013/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013 dan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 di Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 77 ayat (6) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan bahwa pemasangan alat peraga kampanye oleh pasangan calon dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 102 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyebutkan bahwa pemasangan alat peraga kampanye Pemilu oleh pelaksana Pemilu dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; bahwa untuk menjamin terjaganya ketertiban dalam
pemasangan alat peraga kampanye Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 di Kabupaten Pemalang, maka perlu mengatur lokasi pemasangan alat peraga kampanye; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubemur Jawa Tengah Tahun 2013 dan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 di Kabupaten Pemalang.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 69 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2008; eraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini memuat tentang ketentuan umum, lokasi pemasangan alat peraga, tata cara pemasangan alat peraga, penertiban pemasangan alat peraga.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2013.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai
ABSTRAK:
Dalam upaya meningkatkan kapasitas partai politik dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat guna
mewujudkan tata kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, perlu adanya upaya penguatan sistem dan
kelembagaan partai politik;
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 2 Th 2008 yg telah diubah dg UU No 2 Th 2011; UU No 51 Th 2008; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU No 7 Th 2017; PP No 5 Th 2009 yg telah diubah dg PP No 1 Th 2018; Permendagri No 36 Th 2010; Permendagri No 36 Th 2018; Peraturan BPK No 2 Th 2015.
1. Ketentuan Umum; 2. Pemberian bantuan Keuangan; 3. Pengajuan Dan Penyaluran Bantuan Keuangan; 4. Penggunaan Bantuan Keuangan; 5. Laporan Pertanggungjawaban; 6. Pembinaan Dan Pengawasan; 7. sanksi Administratif; 8. Ketentuan Lain - Lain; 9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2019.
16 halaman
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2014
Partai Politik dan PemiluPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan KPU No. 16 Tahun 2017 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2022.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2023.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak NO. 6, BN 2019/NO 466; PERATURAN.GO.ID: 56 HLM
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak tentang Pedoman Penyelenggaraan Penguatan Kapasitas Perempuan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang No. 6 Tahun 2006
PERMENDAGRI No. 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
Mengubah :
PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Apbd, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) NO. 6, BN.2017/NO.198, Kemendagri.go.id : 13 Hlm.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77
Tahun 2014 Tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan,
Penganggaran Dalam APBD, Dan Tertib Administrasi Pengajuan,
Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan
Bantuan Keuangan Partai Politik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat