Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Di Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya memberdayakan masyarakat, peningkatan
kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan
pembangunan di kelurahan sebagai pelaksanaan Pasal 127 ayat (8)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2005, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 73
Tahun 2005 tentang Kelurahan;
bahwa berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor
73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, ketentuan lebih lanjut mengenai
Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan
diatur dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2005;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Di Kelurahan
yang meliputi
Mekanisme Pembentukan, Maksud Dan Tujuan, Tugas, Fungsi Dan Kewajiban, Kegiatan, Kepengurusan, Keanggotaan, Tata Kerja, Hubungan Kerja, Sumber Dana, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2007.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, Dan Pemberhentian Perbekel
ABSTRAK:
a. bahwa sistem pemerintahan desa memberikan keleluasaan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dengan memperhatikan aspek –aspek daya guna dan hasil guna dalam pencapaian tujuan pembangunan, kemasyarakatan, pemerintahan serta potensi desa;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 203 Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka dipandang perlu untuk mengatur tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Perbekel ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Badung tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Perbekel.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagiamana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2004.
KEPALA DESA - TATA CARA PEMILIHAN, PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2007/No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan tel ah di tetapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diubah dan diganti; bahwa Kepala Desa merupakan pemimpin pemerintah desa yang dipilih oleh penduduk desa secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta demokratis, maka perlu adanya ketentuan dan tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang mekanisme pembentukan panitia Pilkades, susunan, tugas, wewenang dan tanggung jawab panitia Pilkades, hak pilih, penjaringan dan penyaringan, penyelenggara pencalonan dan pemilihan, lowongan kepala desa, kampanye, pemungutan suara, mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah, penetapan calon terpilih, pengesahan pengangkatan dan pelantikan, sanksi pelanggaran, biaya pemilihan, masa jabatan kepala desa, tugas, wewenang, dan kewajiban kepala desa, larangan kepala desa, sikap netralitas kepala desa dalam melaksanakan tugas, pemberhentian kepala desa, pelaksana tugas dan penjabat kepala desa, tindakan penyidikan terhadap kepala desa,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2000 dicabut.
24 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2007/NO.6, LL KAB.KETAPANG: 13 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan desa sejalan dengan Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah perlu diadakan penyesuaian beberapa pengaturan mengenai desa di Kabupaten Ketapang
Undang–Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Keanggotaan; Persyaratan Anggota; Penetapan Anggota BPD; Pengesahan Penetapan Anggota; Kedudukan, Fungsi, Tugas Dan Wewenang; Hak, Kewajiban Dan Larangan; Pemberhentian; Penggantian Antar Waktu; Pembubaran; Sekretariat Dan Alat Kelengkapan Lainnya; Rapat - Rapat; Tata Tertib Dan Mekanisme Kerja; Tata Cara Menampung Dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat; Hubungan Kerja; Keuangan Dan Administrasi; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2007.
13 Halaman Peraturan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan tidak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 Tentang Pedoman Umum Mengenai Desa dan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, terdapat beberapa perubahan yang berkaitan dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 15 Tahun 2001 tentang Pedoman Pembentukan Badan Perwakilan Desa tidak sesuai dengan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, sehingga perlu untuk diadakan penyempurnaan dan perbaikan;
c. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan b di atas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah
1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
3. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548)
4. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran negara Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 13 Tahun 2003 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Soppeng sebagai Daerah Otonom;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 08 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa, Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa.
BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
(1) Jumlah anggota BPD ditentukan berdasarkan jumlah penduduk.
(2) Anggota BPD ditetapkan berjumlah ganjil paling sedikit 5 (lima) orang anggota dan paling banyak 11 (sebelas) orang anggota.
(3) Jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditentukan berdasarkan ketentuan :
a. Jumlah Penduduk ≤ 2.500 jiwa, 5 orang anggta
b. Jumlah Penduduk 2.501 sampai dengan 3.500 jiwa, 7 orang anggta
c. Jumlah Penduduk 3.501 sampai dengan 4.500 jiwa, 9 orang anggta
d. Jumlah Penduduk ≥ 4501 jiwa, 11 orang anggta
(4) Jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dan disampaikan kepada para Kepala Dusun dan Ketua RW / RT dan seluruh masyarakat di wilayahnya;
(5) Jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pasal ini, dibagi secara proporsional kepada setiap dusun berdasarkan jumlah keterwakilan setiap anggota BPD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 15 Tahun 2001 tentang Pedoman Pembentukan Badan Perwakilan Desa
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 6 Tahun 2007
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 dan Pasal 81 Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa maka perlu mengatur tentang Keuangan Desa; bahwa karena sudah tidak sesuai dengan kondisi perkembangan pengaturan desa saat ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes ), Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2002 tentang Sumber Pendapatan Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Keuangan Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan Keuangan Desa
Bab III Sumber Pendapatan Desa
Bab IVBadan Usaha Milik Desa
Bab V Pengelolaan Keuangan Desa
Bab VI Pengawasan Pengelolaan Sumber Pendapatan Desa
Bab VII Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Bab VIII Ketentuan Sanksi
Bab IX Pengawasan Pelaksanaan Anggaran
Bab X Ketentuan Peralihan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2007.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2007
PEMBENTUKAN - PENGHAPUSAN - PENGGABUNGAN - KELURAHAN
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2007/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pembentukan, penghapusan dan penggabungan kelurahan secara baik dan berhasilguna diperlukan pedoman yang dimuat dalam Peraturan Daerah.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005.
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan, meliputi: Pembiayaan; Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2007.
7 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat