Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2003/NO.15, LL KOTA SINGKAWANG: 3 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Singkawang Tahun 2003 - 2013
ABSTRAK:
bahwa sejalan dan semakin meningkatnya kegiatan Pembangunan di Kota Singkawang, maka diperlukan penelitian, perencanaan, pengembangan dan pembinaan dalam rangka memberikan arahan perkembangan kota secara optimal;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.5 Tahun 1960, UU No.13 Tahun 1980, UU No.8 Tahun 1981, UU No.21 Tahun 1992, UU No.23 Tahun 1997, UU No.22 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2001, PP No.23 Tahun 1982, PP No.26 Tahun 1985, PP No.51 Tahun 1993, PP No.10 Tahun 2000, PP No.25 Tahun 2000, Kepres No.32 Tahun 1990, Kepres No.33 Tahun 1990, Kepres No.40 Tahun 1999, Perda Singkawang No.2 Tahun 2003 .
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Rencana Tata Ruang Wilayah Kota, Ketentuan Penyidik, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah ini memiliki 6 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2003
PERDA Kab. Tasikmalaya No. 33 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 03 Tahun 2001 tentang Rencana Strategis Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2001-2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2003 No 27 seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 03 Tahun 2001 tentang Rencana Strategis Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2001-2005
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2003.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 13 Tahun 2003
RENCANA - TATA RUANG - WILAYAH KABUPATEN BATANG HARI
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2003/No. 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk mengarahkan pembangunan di daerah Kab. Batang Hari dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras seimbang dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan perlu disusun rencana tata ruang wilayah; dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah dan masyarakat, maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan Pemerintah, masyarakat dan atau dunia usaha; Dengan ditetapkannya PP No. 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), maka strategi dan arahan kebijaksanaan pemanfaatan ruang wilayah nasional perlu dijabarkan kedalam rencana tata ruang wilayah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c, perlu membentuk Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Batang Hari.
UU NO. 12 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 11 Tahun 1967; UU No. 3 Tahun 1972; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 20 Tahun 1982; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 9 Tahun 1985; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 9 Tahun 1990; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 5 Tahun 1992; UU No. 24 tahun 1992; UU NO. 23 tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU NO. 25 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 69 Tahun 1996; PP No. 47 Tahun 1997.
Perda ini mengatur tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BATANG HARI, meliputi Ruang Lingkup; Asas, Tujuan dan Strategi; Struktur dan Pola Pemanfaatan Ruang Wilayah; Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Lain; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2003.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
42 hlmn; 4 hlmn pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2003/NO.18 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Program Pembangunan Daerah (Propeda) Kota Surakarta Tahun 2003-2008
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan landasan dan pedoman bagi pemerintah, masyarakat dan dunia usaha dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta eningkatan pelayanan masyarakat, dipandang perlu menyusun Program Pembangunan Daerah yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 20042004; bahwa untuk melaksanakan Program Pembangunan Daerah, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2003;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sistematika Program Pembangunan Daerah (PROPEDA) Tahun 2003-2008.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2003.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Strategis Kota Banjarbaru 2001-2005
ABSTRAK:
bahwa Kepala Daerah dalam melaksanakan pemerintahan dan
pembangunan, berpedoman kepada Pola Dasar Pembangunan
Daerah perlu menjabarkannyanya dalam Rencana Strategis yang
menggambarkan secara jelas Visi, Misi, Tujuan Sasaran serta
stategi pencapaiannya yang dituangkan dalam kebijakan,
program dan kegiatan selama lima tahun; bahwa pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD
dimaksudkan sebagai upaya untuk meningkatkan efesiensi,
efektivitas, produktifitas dan akuntabilitas penyelenggaraan
pemerintahan serta untuk lebih memberdayakan fungsi
pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan, maka
Kepala Daerah perlu membuat dokumen Rencana Strategis
pembangunan daerah yang disepakati oleh DPRD yang nantinya
dijadikan acuan sebagai tolak ukur penilaian
pertanggungjawaban Kepala Daerah ; bahwa untuk maksud tersebut huruf a dan b konsideran diatas,
perlu disusun Rencana Strategis Kota Banjarbaru yang
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor IV/MPR/1999; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor Xl/MPR/1999 ; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 105 Tahun
2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 108 Tahun
2000; Intruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 04 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 05 Tahun 2001.
Peraturan Daerah tentang Rencana Strategis Kota Banjarbaru 2001-2005 yang berisi Pasal 1; Pasal 2; Pasal 3; Pasal 4; Pasal 5.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Strategis (Renstra) Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003-2008
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggung jawaban Kepala Daerah, perlu ditetapkan Rencana Strategis yang merupakan tolok ukur penilaian pertanggungjawaban Gubernur ;
b. bahwa Rencana Strategis sebagaimana dimaksud huruf a merupakan perwujudan visi, misi dan tujuan Pembangunan Propinsi Jawa Tengah yang memuat kebijakan penyelenggaraan Pembangunan;
c. bahwa sehubungan dengan tersebut huruf a dan huruf b, maka dipandang perlu menetapkan Rencana Strategis (RENSTRA) Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003-2008 dengan Peraturan Daerah
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-undang Normor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 dan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2001
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Strategis (RENSTRA) Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003-2008 dan Sistematika Rencana Strategis
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2003.
185 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 9 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengarahkan pembanguanan di Propinsi Kalimantan Tengah dengan Memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memantapkan pertahanan dan keamanan, perlu disusun rencana tata ruang Wilayah
b. bahvva dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat, maka Rencana Tata Ruang Wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan atau dunia usaha;
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun I 960; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor I 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II RUANG LINKUP;
BAB III ASAS, TUJUAN, DAN STRATEGI;
BAB IV STRUKTUR POLA PEMANFAATAN RUANG WILAYAH;
BAB V PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG;
BAB VI PELAKSANAAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH;
BAB VII HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN MASYARAKAT;
BAB VIII PENYIDIKAN;
BAB IX KETENTUAN PIDANA;
BAB X KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XI KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2003.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkai 1 Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 1993 tentang Reneana Tata Ruang Wilayah Propinsi Daerah Tingkat 1 Kalimantan Tengah dinyatakan Tidak Berlaku.
38 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2003/No.4 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan (RTBL)
Kawasan Kota Lama
ABSTRAK:
a. bahwa Kawasan Kota Lama Semarang merupakan warisan sejarah pertumbuhan Kota
Semarang yang memiliki nilai arsitektural, estetis, ilmu pengetahun dan budaya yang
tinggi sehingga perlu dilestarikan dan ditata kembali secara terarah untuk
menyesuaikan dengan perkembangan jaman;
b. bahwa dalam upaya melestarikan, menata dan menghidupkan kembali kawasan
Kota Lama Semarang agar lebih terarah dalam pertumbuhan dan pembangunannya,
maka perlu disusun Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Kawasan
Kota Lama Semarang;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu mengatur dan
menetapkan Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Rencana Tata Bangunan
dan Lingkungan (RTBL) Kawasan Kota Lama Semarang.
Undang – undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang – Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2000 tentang Bangunan; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Properda.
Peraturan ini mengatur penjabaran dari
rencana detail tata ruang kawasan perkotaan berupa rencana geometrik pemanfaatan ruang kawasan
perkotaan yang disusun untuk perwujudan ruang kawasan perkotaan dalam rangka pelaksanaan
pembangunan kota.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Azas, Maksud Dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup Perencanaan;
4. Rencana Pemanfaatan Ruang;
5. Konservasi Kawasan;
6. Ruang Terbuka;
7. Konservasi Bangunan;
8. Pengelolaan Kawasan;
9. Pengawasan Dan Pengendalian;
10. Hak, Kewajiban, Dan Peran Serta Masyarakat;
11. Penghargaan;
12. Penyidikan;
13. Sanksi Administrasi;
14. Ketentuan Pidana;
15. Ketentuan Lain-Lain;
16. Ketentuan Peralihan;
17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2003.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 7 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2003 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Strategis Kabupaten Belitung Tahun 2003-2005
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah, Pemerintah Daerah diwajibkan membuat Rencana Strategis Daerah yang dijadikan tolak ukur penilaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Strayegis Kabupaten Belitung Tahun 2003-2005.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 27 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2000; Perda Kab. Belitung No. 20 Tahun 2000; Perda Kab. Belitung No. 21 Tahun 2000; Perda Kab. Belitung No. 22 Tahun 2000; Perda Kab. Belitung No. 10 Tahun 2001; Perda Kab. Belitung No. 7 Tahun 2002; Perda Kab. Belitung No. 8 Tahun 2002; Perda Kab. Belitung No. 9 Tahun 2002; Perda Kab. Belitung No. 10 Tahun 2002; Perda Kab. Belitung No. 11 Tahun 2002; Perda Kab. Belitung No. 12 Tahun 2002; Perda Kab. Belitung No. 13 Tahun 2002; Perda Kab. Belitung No. 14 Tahun 2002; Perda Kab. Belitung No. 15 Tahun 2002; Perda Kab. Belitung No. 16 Tahun 2002; Perda Kab. Belitung No. 17 Tahun 2002; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2002.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, sistematika Rencana Strategis Kabupaten Tahun 2003-2005.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2003.
18 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat