Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Bahwa bangunan gedung merupakan tempat manusia melakukan kegiatannya yang mempunyai peranan sangat strategis dalam pembentukan watak, perwujudan produktivitas, dan jati diri demi terselenggaranya pembangunan nasional khususnya pembangunan di daerah;
Bahwa untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, andalan, berjati diri, serta seimbang, serasi dan selaras dengan lingkungannya perlu diselenggarakan dengan tertib baik persyaratan administratif maupun teknis guna menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan masyarakat pengguna;
Bahwa untuk memberikan arahan, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan bangunan gedung di Kabupaten Batang
Hari, maka diperlukan pengaturan tentang penyelenggaraan perizinan bangunan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 tAHUN 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 36 Tahun 2005; Permendagri No. 32 Tahun 2010; Peraturan Mentri PU No. 29/PRT/M/2006; Peraturan Mentri PU No. 24/PRT/M/2007; Peraturan Mentri PU No. 25/PRT/M/2007; Perda Kab. Batang Hari No. 16 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Penyelengaraan Perizinan Bangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2015.
32 hlm.; Penjelasan 8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 02 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan
Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan
Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk
Tembakau Bagi Kesehatan maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 86, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3853);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang
Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa
Produk Tembakau Bagi Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 278, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5380);
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1
Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 279).
Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok dimaksudkan untuk memberikan
jaminan perolehan lingkungan udara yang bersih dan sehat bagi masyarakat.
Setiap orang dilarang menjual Produk Tembakau:
a. menggunakan mesin layan diri;
b. kepada anak di bawah usia 18 (delapan belas) tahun; dan
c. kepada perempuan hamil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2015.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Dalam rangka menciptakan pelaksanaan pembangunan di daerah yang tertib, sehat dan terarah, maka penyelenggaraan pendirian bangunan perlu dikendalikan agar dapat terlaksana secara efektif dan efisien sesuai dengan tata ruang wilayah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.5 Tahun 1960, UU No.12 Tahun 2001, UU No.28 Tahun 2002, UU No.26 Tahun 2007, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, UU No.36 Tahun 2005, UU No.38 Tahun 2007, PermenPU No.24/PRT/M/2007, Permendagri No.32 Tahun 2010, Perda Kota Singkawang No.1 Tahun 2006, Perda Kota Singkawang No.5 Tahun 2008, Perda No. 3 Tahun 2013, Perda No.1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum yang meliputi Ketentuan Umum, Prinsip dan Manfaat Pemberian IMB, Kelembagaan, Klasifikasi Bangunan, Persyaratan dan tata cara Permohonan IMB, Pelaksanaan Pembangunan, Pembongkaran, Penertiban IMB, Pengawasan dan Pengendalian Bangunan, Sosialisasi, Pembinaan dan Pengawasan Pemberian IMB, Pelaporan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 halaman, 4 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2015/NO.3, TLD NO.113
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
Dengan semakin meningkatnya kegiatan usaha dibidang telekomunikasi yang sejalan dengan perkembangan masyarakat terhadap kebutuhan akan penggunaan alat telekomunikasi, telah mendorong peningkatan pembangunan Menara Telekomunikasi dan sarana pendukungnya; bahwa dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan, kesehatan, pemerataan dan kelestarian lingkungan serta estetika sesuai kaidah tata ruang, perlu adanya penataan, pengendalian dan pengawasan terhadap pembangunan menara telekomunikasi; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan, Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
9. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang
13. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
15. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
16. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah
17. Peraturan Menteri komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/KOMINFO/3/2008 tentaang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi;
18. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menetri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PRT/2009, Nomor 19/M.KOINFO/03/2009, Nomor 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi;
19. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan nomor 9 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan;
20. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Parepare Tahun 2011-2031.
MENGATUR TENTANG PENATAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
MENARA TELEKOMUNIKASI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2015.
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2015/NO.2, TLD NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Sigi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, sehingga perlu dicabut
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 23 Tahun 2006, UU No.27 Tahun 2008, dan UU No.23 Tahun 2014
Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2010 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Nomor 18) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2013 Nomor 8) dan dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biata Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
Penjelasan : 1 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang No. 02 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peraturan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
UU No. 12 Tahun 1985, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 30 Tahun 2011, PP No. 2 Tahun 2012, PP No. 97 Tahun 2012, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perda Kab. Tangerang No. 2 Tahun 2014, Perda Kab. Tangerang No. 4 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
1. Laporan Keuangan;
2. Laporan Realisasi Anggaran ;
3. Uraian Laporan Realisasi Anggaran;
4. Neraca;
5. Laporan Arus Kas;
6. Catatan atas Laporan Keuangan;
7. Uraian serta isi laporan pertanggungjawaban;
8. Lampiran Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara No. 2 Tahun 2015
Pedagang kaki lima - penataan dan pembinaan pedagang kaki lima
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2015/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten banjarnegara Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil klarifikasi Gubernur Jawa Tengah
tanggal 26 Pebruari 2014 Nomor 180/002843 perihal Hasil Klarifikasi
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2013, Nomor 12 Tahun 2013, Nomor 13 Tahun 2013, Nomor 15 Tahun 2013, Nomor 16
Tahun 2013, Nomor 18 Tahun 2013, dan Nomor 20 Tahun 2013, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima perlu untuk diubah, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Banjarnegara Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten
Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten
Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten
Banjarnegara Nomor 12 Tahun 2013;
1. pendaftaran PKL
2. sanksi administrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2015
a. a
.
bahwa penyelenggaraan bangunan gedung harus
dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya,
dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis
bangunan gedung agar menjamin keselamatan
penghuni dan lingkungannya;
b. b
.
bahwa penyelenggaraan bangunan gedung harus
dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi
lingkungannya;
c. c
.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung
mengamanahkan setiap pemerintahan daerah wajib
mempunyai peraturan daerah yang mengatur
penyelenggaraan bangunan gedung
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang – Undang Nomor 67 Tahun 1958 tentang
Perubahan Batas - batas Wilayah Kotapraja
Salatiga dan Daerah Swatantra Tingkat II Semarang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958
Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1652);4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2043) ;
5. 1
.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang
Penyandang Cacat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 9; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3670)
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3833);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881 );
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
9. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4444);
10. Unda ng-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang
Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 65, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4722);
11. Unda ng-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4723);
12. Unda ng-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
13. Unda ng-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5025);
14. Unda ng-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
15. Unda ng-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang
Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052);16. Unda ng-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
17. Unda ng-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
18. Unda ng-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang
Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
19. Unda ng-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5188);
20. Unda ng-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
21. Unda ng-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang
Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3317);
22. Unda ng-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5657);
23. Peratu ran Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976
tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3079);
24. Peratu ran Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992
tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya
Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah
Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3500) ;25. Peratu ran Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3696);
26. Peratu ran Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999
tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3838);
27. Peratu ran Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000
tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3955);
28. Peratu ran Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000
tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3956);
29. Peratu ran Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000
tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3957);
30. Peratu ran Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001
tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian
Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
31. Peratu ran Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004
tentang Penatagunaan Tanah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 45,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4385);
32. Peratu ran Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4532);
33. Peratu ran Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006
tentang Irigasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4624);
34. Peratu ran Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008
tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82,
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4858);
35. Peratu ran Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010
tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5103);36. Peratu ran Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011
tentang Sungai (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 74);
37. Peratu ran Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012
tentang Ijin Lingkungan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 48);
38. Peratu ran Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 29
/Prt/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis
Bangunan Gedung;
39. Peratu ran Menteri Pekerjaan Umum Nomor
30/Prt/M/2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas
Dan Aksesibilitas Pada Bangunan Gedung Dan
Lingkungan;
40. Peratu ran Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24
Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Ijin
Mendirikan Bangunan Gedung;
41. Peratu ran Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25
Tahun 2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi
Bangunan Gedung;
42. Peratu ran Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26
Tahun 2007 tentang Pedoman Tim Ahli Bangunan
Gedung;
43. Peratu ran Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24
Tahun 2008 Tentang Pemeliharaan dan Perawatan
Bangunan Gedung;
44. Peratu ran Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14
Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal
Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
45. Peratu ran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian
Izin Mendirikan Bangunan;
46. Peratu ran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6
Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Tengah Tahun 2010 Nomor 6);
47. Peratu ran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11
Tahun 2004 tentang Garis Sempadan (Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 46
Seri E Nomor 7 ) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9
Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004
tentang Garis Sempadan (Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Tengah Tahun 2013 Nomor 9);
48. Peratu ran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9
Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas
Dan Angkutan Jalan (Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Tengah Nomor 6);
49. Peratu ran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16
Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Dan
Pembinaan Jasa Konstruksi Di Provinsi Jawa Tengah
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun
2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014 Nomor 74);50. Peratu ran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16
Tahun 2006 tentang Izin Bangunan ( Lembaran
Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2006 Nomor 16,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang
Nomor 16);
51. Peratu ran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6
Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Semarang Tahun 2011-2031 (Lembaran
Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2011 Nomor 16,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang
Nomor 6);
52. Peratu ran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3
Tahun 2012 tentang Retribusi Perijinan Tertentu (
Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2012
Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Semarang Nomor 3) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang
Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3
Tahun 2012 tentang Retribusi Perijinan Tertentu
(Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun
2014 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Semarang Nomor 10)
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup peraturan daerah ini meliputi ketentuan mengenai:
a. fungsi dan klasifikasi bangunan gedung;
b. persyaratan bangunan gedung;
c. penyelenggaraan bangunan gedung;
d. TABG;
e. peran masyarakat;
f. pembinaan;g. sanksi administratif;
h. ketentuan penyidikan;
i. ketentuan pidana;
j. ketentuan peralihan; dan
k. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2015.
162 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
ABSTRAK:
Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Sekretariat Jenderal Nomor 188.34/930/SJ tanggal
20 Februari 2015 perihal Kajian Peraturan Daerah, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pemberian
Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal harus dicabut, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah yang baru tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 24 Tahun 1956; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 28 Tahun 2009;
UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 45 Tahun 2008; Perpres Nomor 39 Tahun 2014; Perpres Nomor 16 Tahun 2012; Perpres Nomor 97 Tahun 2014; Permendagri Nomor 64 Tahun 2012; Perda Nomor 9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan. Diatur tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab penanam modal; insentif dan
kemudahan; bentuk insentif dan kemudahan; jenis usaha atau kegiatan penanaman modal yang diprioritaskan memperoleh insentif dan kemudahan; kriteria pemberian insentif dan kemudahan; pemohon; tata cara pemberian
insentif dan kemudahan; dasar penilaian; jangka waktu pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal; pembinaan dan pengawasan; pelaporan dan evaluasi; serta sanksi admiistrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2015.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 Hlm; Penjelasan: 5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat