Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 1. Laporan Keuangan; 2. Laporan Realisasi Anggaran ; 3. Uraian Laporan Realisasi Anggaran; 4. Neraca; 5. Laporan Arus Kas; 6. Catatan atas Laporan Keuangan; 7. Uraian serta isi laporan pertanggungjawaban; 8. Lampiran Laporan Keuangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat