PEDOMAN TEKNIS PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TANGERANG
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 04,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TANGERANG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib administrasi pembentukan peraturan daerah perlu dilakukan penyeragaman prosedur penyusunan peraturan daerah secara terencana, terpadu dan terkoordinasi; bahwa dengan telah terbitnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, maka Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Daerah dan Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang, sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga perlu diganti.
1.UU No.2 Tahun 1993;;2.UU No.32 Tahun 2004;3.UU No.12 Tahun 2011;
;4.Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005;;5.Peraturan Menteri Dalam Negeri No.53 Tahun 2011;;6.Peraturan Daerah No.1 Tahun 2008.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang :
Pedoman Teknis Pembentukan Peraturan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang, dengan sistematika sebagai berikut:
1.Ketentuan Umum;;2.Ruang Lingkup;;3.Program Legislasi Daerah (Prolegda);;4.Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi;;5.Pembahasan Raperda di DPRD;;6.Pengesahan, Penomoran dan Pengundangan;;7.Penyebarluasan Peraturan Daerah;;8.Pembiayaan;;9.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2013.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN NAMA PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SUKAHAJI MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT MAJALENGKA
ABSTRAK:
Dalam rangka pemberdayaan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Sukahaji dalam mencapai produktivitasnya serta perluasan cakupan wilayah usaha perlu dilakukan penyesuaian-penyesuaian kelembagaan, kepegawaian, manajemen PD BPR Sukahaji, sesuai dengan tuntutan penyelenggaraan Otonomi Daerah. Dengan ditetapkannya kantor pusat BPR milik Pemkab Majalengka yang semula di Kecamatan Sukahaji menjadi di Kecamatan Majalengka, makan perlu dilakukan penyesuaian kelembagaan PD BPR Sukahaji menjadi Perusahaan Umum Daerah BPR Majalengka. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Perda tentang Perubahan Nama Perusahaan Daerah BPR Sukahaji Menjasi Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Majalengka.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 28 Tahun 1999; PP No. 30 Tahun 1999; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 22 Tahun 2005; Perda Kabupaten Majalengka No. 5 Tahun 2002; Perda Kabupaten Majalengka No. 3 Tahun 2007; Perda Kabupaten Majalengka No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Majalengka No. 2 Tahun 2009; Perda Kabupaten Majalengka No. 10 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Nama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sukahaji Menjadi Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Majalengka, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Perubahan Nama Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat;
3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
dasar hukum: UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.20 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.23 Tahun 2005; PP No.71 Tahun 2010; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.3 Tahun 2007; PP No.30 Tahun 2011; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.64 Tahun 2013; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2011; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2015; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.7 Tahun 2016.
dalam PERDA ini diatur mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat: Laporan realisai anggaran; Laporan perubahan saldo anggaran lebih; Laporan operasional; Laporan perubahan ekuitas; Neraca; Laporan Arus kas; dan Catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511
ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Barang Milik Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten
Malinau, Kabupaten Kutai barat, Kabupaten Kutai
Timur, dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 175, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 3896),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2000 tentang perubahan atas
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang
pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten
Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai
Timur, dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3962);
Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5533);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 547);
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun
2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kutai Barat Nomor 183).
PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN BARANG
MILIK DAERAH.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2017.
75 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2019 No 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI
NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM
FASILITASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pelaksanaan program fasilitasi pemberdayaan
masyarakat harus sesuai dengan ketentuan yang tertuang
dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun
2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan
Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di
Kelurahan, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan
Walikota Kediri Nomor 40 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pelaksanaan Program Fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat
perlu dilakukan perubahan kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Walikota
tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Walikota Kediri
Nomor 40 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan
Program Fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat;
Mengingat : 4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4578); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan sosial
yang bersumber dari APBD sebagaimana telah diubah
terakhir kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 123 Tahun 2018;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018
tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana
Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan; 10. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Tahun 2006 Seri A tanggal 19 Desember 2006 Nomor 3/A) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2007
(Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2007 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10); 13. Peraturan Walikota Kediri Nomor 40 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pelaksanaan Program Fasilitasi Pemberdayaan
Masyarakat (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2014 Nomor
40) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Walikota Kediri Nomor 2 Tahun 2017 (Berita Daerah Kota
Kediri Tahun 2017 Nomor 2);
Peraturan ini mengatur mengenai perubahan Peraturan Walikota Kediri Nomor 40 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pelaksanaan Program Fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat (Berita Daerah
Kota Kediri Tahun 2014 Nomor 40) yang telah diubah dengan Peraturan
Walikota Kediri :
a. Nomor 52 Tahun 2014 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2014 Nomor 52);
b. Nomor 19 Tahun 2015 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2015 Nomor 19);
c. Nomor 2 Tahun 2016 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2016 Nomor 2);4
d. Nomor 21 Tahun 2016 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2016 Nomor 22);
e. Nomor 2 Tahun 2017 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2017 Nomor 2)
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2019.
merubah Peraturan Walikota Kediri Nomor 40 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pelaksanaan Program Fasilitasi Pemberdayaan
Masyarakat (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2014 Nomor
40) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Walikota Kediri Nomor 2 Tahun 2017 (Berita Daerah Kota
Kediri Tahun 2017 Nomor 2);
jumlah 14 halaman + lampiran 18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 4 Tahun 2019
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2019/NO.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksnakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun Anggaran berakhir dan untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam Pengelolaan Keuangan Daerah perlu penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Pemerintah yang memenuhi Prinsip-prinsip tepat waktu dan disusun dengan mengikuti Standar Akuntansi Pemerintah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Gorontalo adalah UU No.29 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.109 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU no.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No.57 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No.40 Tahun 2011; PP No.71 TAhun 2010; PP no.30 Tahun 2011; PP No.12 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.11 Tahun 2017; Permendagri No.62 Tahun 2017; Permendagri No.38 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2019.
Terdiri dari 13 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 20 Tahun 2010 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
- bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 20 Tahun 2010 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum;
- bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow No. 20 Tahun 2010 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu dilakukan perubahan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 20 Tahun 2010 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.
Dasar Hukum dalam Peraturan Daerah ini, a.l:
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun1945;
- UU No. 29 Tahun 1959;
- UU No. 28 Tahun 2009;
- UU No. 12 Tahun 2011s.t.d.t.d UU No. 15 Tahun 2019;
- UU No. 23 Tahun 2014 s.t.d.t.d. UU No. 9 Tahun 2015;
- Perda Kab. Bolaang Mongondow No. 20 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 8 Perda Kab. Bolaang Mongondow No. 20 Tahun 2010 yang mengatur tentang tarif retribusi berdasarkan jenis tempat parkir.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 20 Tahun 2010
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 4 Tahun 2018
perubahan - perda - penyelenggaraan administrasi kependudukan
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2018/NO. 254
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2009
TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
dalam rangka peningkatan pelayanan
Administrasi Kependudukan sejalan dengan tuntutan
pelayanan Administrasi Kependudukan yang profesional,
memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib,
dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar
pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang
menyeluruh untuk mengatasi permasalahan
kependudukan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap
beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 15
Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan. Selain itu, Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2009 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sudah
tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu
diubah.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; dan PERDA BATENG No. 15 Tahun 2009.
Dalam Peraturan ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 15
Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten
Bangka Tengah Tahun 2009 Nomor 107) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15
Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten
Bangka Tengah Tahun 2014 Nomor 199), yang diubah yaitu: Ketentuan Pasal 1 diubah; Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 6 diubah dan
ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4); Ketentuan ayat (5), ayat (7) dan ayat (9) Pasal 17 diubah; Ketentuan Bab V ditambahkan 2 (dua) bagian yakni
Bagian Kesebelas dan Bagian Keduabelas serta diantara
Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 2 Pasal yakni Pasal 33A
dan Pasal 33B; dan Ketentuan Bab IX ditambahkan 2 (dua) bagian yakni
Bagian Kesatu dan Bagian Kedua serta diantara Pasal 72
dan Pasal 73 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 72A;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2018.
11 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat