Peraturan Walikota ini mengatur tentang : Pedoman Teknis Pembentukan Peraturan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang, dengan sistematika sebagai berikut: 1.Ketentuan Umum;;2.Ruang Lingkup;;3.Program Legislasi Daerah (Prolegda);;4.Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi;;5.Pembahasan Raperda di DPRD;;6.Pengesahan, Penomoran dan Pengundangan;;7.Penyebarluasan Peraturan Daerah;;8.Pembiayaan;;9.Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat