PERBUP Kab. Banjar No. 54 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran `
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 96 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2013
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah, maka perlu menetapkan Tata Cara
Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 33 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun 2011
sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013;
Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Kedaluwarsa Penagihan;
3. Tata Cara Penghapusan Piutang PBB;
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 9 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 71 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Untuk memberi kepastian terhadap penetapan untuk pendataan dan pendaftaran objek pajak baru yang
belum diatur pada Peraturan Bupati sebelumnya, maka
perlu dilakukan perubahan berupa penambahan Pasal. Untuk melaksanakan maksud tersebut diatas,
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut
tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tanah Laut
Nomor 71 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemungutan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960; Undang-Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13
tahun 2008.
Peraturan ini menambah satu pasal dalam Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2013 tentangTata
Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesan dan Perkotaan, yaitu Penetapan untuk pendataan dan pendaftaran objek pajak baru ditetapkan sejak
tahun perolehan objek pajak dengan maksimal penetapan selama 5 tahun yang
dihitung dari tahun pajak berjalan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 37 Tahun 2012 Tentang Bentuk Isi Formulir, Klasifikasi Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Dan Ketetapan Terendah Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru No. 7 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Klasifikasi Dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
dalam rangka memberikan kepastian hukum,
keadilan bagi Wajib Pajak, dan stabilitas dalam
penentuan Nilai Jual Objek Pajak, perlu dilakukan
penyesuaian klasifikasi dan penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan
Bangunan berdasarkan Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010 tentang klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985;Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 ;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pernerintah Nornor 135 Tahun 2000 ;Peraturan Pernerintah Nornor 14 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 ;Peraturan Menteri Keuangan Nomor
150/PMK.03/2010 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19
Tahun 2007 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2009. ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 10
Tahun 2012 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Klasifikasi Dan Penetapan Njop
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun No. 6 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH
NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK HIBURAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 12, Pasal 14, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 30 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 28 Tahun 2009; Perda Kab. Sarolangun No. 03 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kab. Sarolangun No. 3 Tahun 2012; Perda Kab. Sarolangun No. 10 Tahun 2010.
Perbup ini mengatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan, meliputi; Pendataan, Pendaftaran dan Pelaporan Objek Pajak; Nama, Jenis Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif dan Tata Cara Perhitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Penyampaian dan Pengisian SPTPD, SKPDKB dan/atau SKPDKBT; Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Tempat Pembayaran Angsuran dan Penundaan Pajak; Pengurangan Pajak; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kriteria Wajib Pajak dan Penentuan Besaran Omzet serta Tata Cara Pembukuan atau Pencatatan; Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Yang Sudah Kadaluarsa; Tata Cara Pemeriksaan Pajak; Ketentuan Saksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2015.
31 hlm.; Lampiran 17 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2015
peraturan bupati - klsifikasi dan penetapan nilai jual objek pajak
2015
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 6, BD.2015/No.6
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Klasifikasi Dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan
kepastian hukum, keadilan wajib pajak
dan stabilitas Nilai Jual Objek Pajak,
perlu menentukan klasifikasi dan
penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai
dasar pengenaan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 50
ayat(1) dan ayat (3) Peraturan Daerah
Kabupaten Banjarnegara Nomor 22 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor
16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah,
diamanatkan bahwa dasar pengenaan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan adalah Nilai Jual Obyek Pajak
yang besarnya ditetapkan oleh Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu membentuk Peraturan
Bupati tentang Klasifikasi dan Penetapan
Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar
Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1
Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten
Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten
Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2010.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Klasifikasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2015.
17 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2015
INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH - TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2015/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah
dan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan atas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab,
kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi obyektif daerah akan meningkatkan kinerja dan motivasi kerja pelaksana pemungutan
pajak dan retribusi daerah; bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan
pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
dipandang perlu mengatur tata cara pemberian dan pemanfaatan
insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah;
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam
huruf a
dan
huruf b,
perlu
menetapkan peraturarr Bupati
tentang
Tata
cara
Pemberian
dan pemanfaatan Insentif
Pemungutan
Pajak
daerah
dan
bangunan
dan
retribusi
daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014; Peraturan
Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan
Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang asas, instansi pelaksana pemungutan, penerima insentif, target kinerja, tata cara pemberian dan penetapan insentif, penganggaran dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Peraturan Bupati Sragen Nomor 35 Tahun 2012 dan Keputusan Bupati Sragen Nomor 974/lI5/002/2011;
13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 1 Tahun 2015
KRITERIA - PEMBERIAN - PENGHARGAAN - ATAS - KEBERHASILAN - KECAMATAN - DAN - DESA - DALAM - INTENSIFIKASI - PAJAK - BUMI - DAN - BANGUNAN - (PBB) - DI - KABUPATEN - PANGANDARAN
Peraturan Bupati (Perbup) tentang KRITERIA PEMBERIAN PENGHARGAAN ATAS KEBERHASILAN KECAMATAN DAN DESA DALAM INTENSIFIKASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) DI KABUPATEN PANGANDARAN
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan adanya perkembangan potensi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan dan untuk mengoptimalkan realisasi Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Pangandaran, maka perlu adanya kriteria pemberian penghargaan atas keberhasilan Kecamatan dan Desa dalam intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Pangandaran sebagaimana dimaksud perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 21 Tahun 2012; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 4 Tahun 1985; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permenkeu No. 1007/KMK.04/1985; Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah No. Kep-30/PJ.7/1986 dan No. 973-562; Perda Kab. Ciamis No. 3 Tahun 2008; Perbup Pangandaran No. 1 Tahun 2013; Perbup Pangandaran No. 2 Tahun 2013
Peraturan ini mengatur tentang kriteria pemberian penghargaan atas keberhasilan Kecamatan dan Desa dalam intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Pangandaran, yang meliputi: Ketentuan Umum; Kriteria Pemberian Penghargaan; Pengelompokan Kecamatan dan Desa; Penetapan Penerimaan Penghargaan dan Hadiah; Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2014.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 76 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Bumi dan Bangunan, Pasal 24 Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah, Pasal 21 Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan, Pasal 21 Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Pasal 21 Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran, Pasal 25 Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, Pasal 21 Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan, Pasal 21 Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Pasal 21 Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif Pajak Daerah.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 12 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 8 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 17 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 18 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 19 Tahun 2011, Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 7 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif Pajak Daerah dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif Pajak Daerah, dan 3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2014.
19 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat