Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun No. 6 Tahun 2015

PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK HIBURAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan, meliputi; Pendataan, Pendaftaran dan Pelaporan Objek Pajak; Nama, Jenis Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif dan Tata Cara Perhitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Penyampaian dan Pengisian SPTPD, SKPDKB dan/atau SKPDKBT; Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Tempat Pembayaran Angsuran dan Penundaan Pajak; Pengurangan Pajak; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kriteria Wajib Pajak dan Penentuan Besaran Omzet serta Tata Cara Pembukuan atau Pencatatan; Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Yang Sudah Kadaluarsa; Tata Cara Pemeriksaan Pajak; Ketentuan Saksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK HIBURAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sarolangun
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sarolangun
Tanggal Penetapan
21 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
21 Januari 2015
Tanggal Berlaku
21 Januari 2015
Sumber
BD.2015/NO.6
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sarolangun
Bidang
Halaman ini telah diakses 527 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan