Peraturan ini menambah satu pasal dalam Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2013 tentangTata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesan dan Perkotaan, yaitu Penetapan untuk pendataan dan pendaftaran objek pajak baru ditetapkan sejak tahun perolehan objek pajak dengan maksimal penetapan selama 5 tahun yang dihitung dari tahun pajak berjalan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat