STANDAR PELAYANAN MINIMAL - RENCANA PENCAPAIAN INDIKATOR DAN TARGET
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2012/NO.48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pencapaian Indikator dan Target Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan Pangan di Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia
yang pemenuhannya menjadi hak asasi setiap rakyat
Indonesia dalam mewujudkan sumber daya manusia
yang berkualitas untuk melaksanakan pembangunan
nasional; bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf m dan
Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, ketahanan
pangan merupakan urusan wajib; bahwa keberhasilan urusan wajib ketahanan pangan
tercermin berdasarkan target pencapaian jenis
pelayanan dasar dan indikator Standar Pelayanan
Minimal Bidang Ketahanan Pangan Provinsi dan
Kabupaten/Kota, yang pelaksanaannya dilakukan
secara bertahap; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana
Pencapaian Indikator Dan Target Standar Pelayanan
Minimal Bidang Ketahanan Pangandi Kabupaten
Magelang;
Undang Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor
65/Permentan/OT.140/12/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 28 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 33 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Bupati Magelang Nomor 32 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang jenis pelayanan, indikator dan target pencapaian SPM, pelaksanaan dan pelaporan, monitoring dan evaluasi, pengembangan kapasitas, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 47 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan Dan Hortikultura Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.9 Tahun 2011 tentang Perubahan Pertama Atas Perda No.12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara; dalam upaya untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pada Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai pelaksanaan pelayanan publik yang efektif dan efisien; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Dinas Tanaman Pangan Dan Hortikultura Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.41 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.9 Tahun 2011.
Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura merupakan unsur pelaksana Otonomi Daerah, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi di bidang Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura. Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Kutai Kartanegara mempunyai fungsi yang meliputi : a. perumusan kebijakan teknis di bidang Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan Pemerintah Daerah;
b. perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura; c. perumusan, perencanaan, pembinaan, dan pengendalian kebijakan teknis produksi pertanian tanaman pangan; d. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis produksi hortikultura;
e. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis pengolahan lahan dan air; f. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis sarana pertanian; g. penyelenggaraan urusan kesekretariatan; h. pelaksanaan Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan i. pembinaan Kelompok Jabatan Fungsional. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura sesuai dengan keahlian dan ketentuan yang berlaku. Kelompok Jabatan Fungsional Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura terdiri dari sejumlah tenaga dan jenjang jabatan fungsional sesuai dengan keahlian yang terbagi dalam berbagai kelompok yang masing-masing dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004.
36 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 47 Tahun 2012
perbup - KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DI KABUPATEN BANYUMAS TAHUN ANGGARAN 2013
2012
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 47, BD.2012/No.47
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan petani
dalam penerapan pemupukan dalam peningkatan
produktivitas dan produksi komoditas pertanian guna
mewujudkan Ketahanan Pangan nasional, perlu
memberikan subsidi pupuk; bahwa untuk tujuan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, telah diundangkan Peraturan Gubernur Jawa
Tengah Nomor 62 Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan
Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor
Pertanian Di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran
2013, yang digunakan sebagai dasar pengaturan
alokasi dan Harga Eceran Tertinggi pupuk bersubsidi
untuk sektor pertanian di Kabupaten Banyumas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebutuhan dan
Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor
Pertanian Di Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran
2013
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 /MDAG /PER/ 6 /2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69 / Permentan /
SR.130 / 11 / 2012; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/
SR. 140 / 8 / 2012; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun
2012
Penanaman Modal dan InvestasiPangan, Pertanian dan Peternakan
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Dana Pemberian Modal Bergulir Kemitraan Usaha Budidaya Tebu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Pinjaman Permodalan Kemitraan Budidaya Tebu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung program swasembada gula Jawa Tengah dan Nasional serta untuk meningkatkan pendapatan petani dan mengembangkan perekonomian pedesaan, perlu digerakkan usaha tani tebu secara intensif dengan penyediaan modal yang cukup; bahwa dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2012 ada perubahan nama mata anggaran dan penyesuaian suku bunga pada Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b , perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Pinjaman Permodalan Kemitraan Budidaya Tebu;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pola Pengelolaan Dana Pemberian Pinjaman Pemodalan Kemitraan Budidaya Tebu
Bab III Bentuk Kemitraan Budidaya Tebu
Bab IV Pengelolaan Pengembangan Usaha Budidaya Tebu
Bab V Pengelolaan Keuangan
Bab VI Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2012.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Dana Pemberian Modal Bergulir Kemitraan Usaha Budidaya Tebu dicabut.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 46 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prosedur Tetap Pemasukan Bibit Ternak Dari Luar Negeri Ke Wilayah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa penolakan dan pencegahan penyaki.t hewan
diselenggarakan dalam rangka untuk melindungi kesehatan manusia dan hewan beserta ekosistemnya; bahwa sejalan dengan perkembangan globalisasi perdagangan
temak, terjadi pemasukan bibit temak dari luar negeri ke
wilayah Kabupaten Temanggung; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Bupati tentang
Prosedur Tetap Pemasukan Bibit Temak dari Luar Negeri ke
Wilayah Kabupaten Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2012; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 750 Tahun 1982;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, perizinan, kewenangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2012.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 46 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Diterbitkannya Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.9 Tahun 2011 tentang Perubahan Pertama Atas Perda No.12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan uraian tugas; dalam upaya untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pada Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan di Kabupaten Kutai Kartanegara untuk meningkatkan pelayanan publik yang efektif dan efisien; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 21974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri no.57 Tahun 2007; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.9 Tahun 2011.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kutai Kartanegara. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan desentralisasi dan di bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kutai Kartanegara mempunyai fungsi yang meliputi : a. perumusan kebijakan teknis bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan Pemerintah Daerah; b. perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan; c. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis pembibitan dan budidaya peternakan; d. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis pengembangan kawasan dan usaha peternakan; e. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis kesehatan hewan; f. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis pasca panen dan kesehatan masyarakat veteriner; g. penyelenggaraan urusan kesekretariatan; h. pelaksanaan Unit Pelaksana Teknis Dinas; i. pembinaan kelompok Jabatan Fungsional; dan j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004
38 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 46 Tahun 2012
Peraturan Bupati Klaten Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2012
ALOKASI DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD.2012/No.46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Lampiran Peraturan Bupati Klaten Nomor 3 Tahun 2012 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa pupuk rnemiliki peranan yang sangat penting dalam peningkatan produkt.ivitas dan produksi pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Pcrment.an/SR.130/ 11/2009 Juncto Nomor 87 /Permentan/SR.130/ 12/20 l l tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 201 I, perlu merubah Lampiran
Peraturan Bupati Klaten Nomor 3 Tabun 2012 teruang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2012; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Klaten tentang Perubahan Atas Peraturan Bupali Klaten Nomor 3 Tahun 2012 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tcrtinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2012;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2011; Perarutan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pcrtanian Nomor 87/Permentan/SR.130/ 12 12/2011; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 90 Tahun 2011; Peraturan Bupati Klaten Nornor 3 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran I s.d. Lampiran XV
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2012.
Peraturan Bupati Klaten Nomor 3 Tahun 2012 diubah.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 45 Tahun 2012
Peraturan Bupati Rembang Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2012
PUPUK BERSUBSIDI - ALOKASI DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET)
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2012/No. 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 4
Tahun 2012 Tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor
36 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubemur
Jawa Tengah Nomor 90 Tahun 2011 ten tang Alokasi dan Harga
Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor
Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tabun Anggaran 2012, perlu Peraturan Bupati Rembang Nomor 4 Tabun 2012 tentang
Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi
Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Rembaag Tabun
Anggaran 2012 sudab tidak sesuai lagi maka perlu ditinjau
kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam buruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubaban Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 4 Tabun
2012 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Rembang
Tabun Anggaran 2012;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang- Uodang Nomor 32 Tahun 2009; Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 /M-Dag/per/6/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 87 /Permentan/SR.130/ 12/2011; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 90 Tahun 2011; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 36 Tabun 2012; Peraturan Bupati Rembang Nomor 4 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran I.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2012.
Peraturan Bupati Rembang Nomor 4 Tahun 2012 diubah.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 43 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Arahan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
bahwa lahan pertanian pangan merupakan bagian dari
bumi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai
oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakrnuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa lahan pertanian pangan di Kabupaten Temanggung
semakin berkurang dikarenakan beralihnya fungsi lahan
pertanian menjadi non pertanian, sehingga dikhawatirkan
Pemerintah Kabupaten kesulitan dalam mengupayakan
terwujudnya kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan
pangan di daerah dalam rangka mendukung kebutuhan
pangan nasional; bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 41
Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan, maka Pemerintah Kabupaten perlu
menetapkan peraturan teknis tentang Perlindungan Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Arahan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutah dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan
Berkelanjutan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, arahan lahan pertanian pangan berkelanjutan, arahan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan, pentahapan alih fungsi lahan pertanian, tata cara alih fungsi lahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2012.
7 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat