BIBIT TERNAK DARI LUAR NEGERI - PROSEDUR TETAP
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD.2012/No. 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prosedur Tetap Pemasukan Bibit Ternak Dari Luar Negeri Ke Wilayah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK: |
- bahwa penolakan dan pencegahan penyaki.t hewan
diselenggarakan dalam rangka untuk melindungi kesehatan manusia dan hewan beserta ekosistemnya; bahwa sejalan dengan perkembangan globalisasi perdagangan
temak, terjadi pemasukan bibit temak dari luar negeri ke
wilayah Kabupaten Temanggung; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Bupati tentang
Prosedur Tetap Pemasukan Bibit Temak dari Luar Negeri ke
Wilayah Kabupaten Temanggung;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2012; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 750 Tahun 1982;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, perizinan, kewenangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2012.
- 5 hal
|