PUPUK BERSUBSIDI - ALOKASI DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET)
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2012/No. 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 4
Tahun 2012 Tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor
36 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubemur
Jawa Tengah Nomor 90 Tahun 2011 ten tang Alokasi dan Harga
Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor
Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tabun Anggaran 2012, perlu Peraturan Bupati Rembang Nomor 4 Tabun 2012 tentang
Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi
Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Rembaag Tabun
Anggaran 2012 sudab tidak sesuai lagi maka perlu ditinjau
kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam buruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubaban Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 4 Tabun
2012 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Rembang
Tabun Anggaran 2012;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang- Uodang Nomor 32 Tahun 2009; Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 /M-Dag/per/6/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 87 /Permentan/SR.130/ 12/2011; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 90 Tahun 2011; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 36 Tabun 2012; Peraturan Bupati Rembang Nomor 4 Tahun 2012;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran I.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2012.
- Peraturan Bupati Rembang Nomor 4 Tahun 2012 diubah.
- 8 hal
|