Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 46 Tahun 2012

Pemberian Pinjaman Permodalan Kemitraan Budidaya Tebu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pola Pengelolaan Dana Pemberian Pinjaman Pemodalan Kemitraan Budidaya Tebu Bab III Bentuk Kemitraan Budidaya Tebu Bab IV Pengelolaan Pengembangan Usaha Budidaya Tebu Bab V Pengelolaan Keuangan Bab VI Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan Bab VII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 46 Tahun 2012 tentang Pemberian Pinjaman Permodalan Kemitraan Budidaya Tebu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
01 Oktober 2012
Tanggal Pengundangan
01 Oktober 2012
Tanggal Berlaku
01 Oktober 2012
Sumber
BD.2012/NO.46
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
Halaman ini telah diakses 42 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Dana Pemberian Modal Bergulir Kemitraan Usaha Budidaya Tebu

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan