Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
untuk melaksanakan amanat Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan memperhatikan perubahan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 28 Tahun 1999
4. UU No. 17 Tahun 2003
5. UU No. 1 Tahun 2004
6. UU No. 15 Tahun 2004
7. UU No. 25 Tahun 2004
8. UU No. 33 Tahun 2004
9. UU No. 28 Tahun 2009
10. UU No. 12 Tahun 2011
11. UU No. 23 Tahun 2014
12. PP No. 20 Tahun 1968
13. PP No. 23 Tahun 2005
14. PP No. 54 Tahun 2005
15. PP No. 55 Tahun 2005
16. PP No. 56 Tahun 2005
17. PP No. 58 Tahun 2005
18. PP No. 65 Tahun 2005
19. PP No. 79 Tahun 2005
20. PP No. 8 Tahun 2006
21. PP No. 1 Tahun 2008
22. PP No. 71 Tahun 2010
23. PP No. 2 Tahun 2012
24. PP No. 27 Tahun 2014
25. Permendagri No. 13 Tahun 2006
26. Permendagri No. 32 Tahun 2011
27. Permendagri No. 64 Tahun 2013
28. Permendagri No. 80 Tahun 2015
29. Perda No. 6 Tahun 2007
Perubahan atas pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
UNIT PELAKSANA TEKNIS KABUPATEN PESAWARAN
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diberlakukannya Peraturan Daerah
Kabupaten Pesawaran Nomor 14 Tahun 2014 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun
2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Pesawaran, Peraturan Daerah Kabupaten
Pesawaran Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2011 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Pesawaran, dan Peraturan Daerah Nomor 16
Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 07 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Lain Sebagai Bagian Perangkat Daerah,
penyelenggaraan fungsi Dinas dan Lembaga Teknis Daerah
perlu didukung oleh Unit Pelaksana Teknis;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a tersebut di atas perlu menetapkan Peraturan
Bupati Pesawaran tentang Pembentukan, Organisasi dan
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kabupaten Pesawaran;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3478);
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3888);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang nomor 3 tahun 2005 tentang sistem
Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4535);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4749);
6. Undang-Undang Nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5067);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5589);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat
Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 1 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Pesawaran
(Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2008
Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Pesawaran Nomor 1);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 4 Tahun
2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah Kabupaten, Sekretariat DPRD Kabupaten
dan Staf Ahli Bupati Pesawaran (Lembaran Daerah
Kabupaten Pesawaran Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 17),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 13 Tahun
2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Pesawaran Nomor 4 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
Kabupaten, Sekretariat DPRD Kabupaten dan Staf Ahli
Bupati Pesawaran (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran
Tahun 2014 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Pesawaran Nomor 48);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 5 Tahun
2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kabupaten Pesawaran (Lembaran Daerah Kabupaten
Pesawaran Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 18), sebagaimana telah
diubah beberapa kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Pesawaran Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 5
Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Daerah Kabupaten Pesawaran (Lembaran
Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2014 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran
Nomor 49);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun
2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pesawaran (Lembaran
Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2011 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor
19), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 15
Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Pesawaran (Lembaran Daerah Kabupaten
Pesawaran Tahun 2014 Nomor 15, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 50);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 7 Tahun
2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Lain Sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah Pada
Kabupaten Pesawaran (Lembaran Daerah Kabupaten
Pesawaran Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 20), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Pesawaran Nomor 16 Tahun 2014 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Pesawaran Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Sebagai Bagian
Dari Perangkat Daerah Pada Kabupaten Pesawaran
(Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2014
Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Pesawaran Nomor 51);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 05 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Pada
Kabupaten Pesawaran (Lembaran Daerah Kabupaten
Pesawaran Tahun 2008 Nomor 05, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 05);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 12 Tahun
2014 Tentang Pembentukan Kecamatan Teluk Pandan dan
Kecamatan Way Ratai di Kabupaten Pesawaran (Lembaran
Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2014 Nomor 12 ).
Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi
3. Susunan Organisasi
4. UPT Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
5. UPT Pada Dinas Kesehatan
6. UPT Pada Dinas Pekerjaan Umum
7. UPT Pada Dinas Pertanian dan Peternakan
8. UPT Pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan
9. UPT Pada Dinas Kelautan dan Perikanan
10. UPT Pada Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan
11. UPT Pada Dinas Pengelolaan Pasar
12. UPT Pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan
13. UPT Pada Dinas Pendapatan
14. UPT Pada Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana
15. UPT Pada Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian,
Perikanan dan Kehutanan
16. Ketentuan Peralihan
17. Ketentuan Lain dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2015.
51 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Badan Kredit Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Perusahaan Daerah Badan Kredit Desa (PD BKD) dalam menjalankan usaha sebagai lembaga keuangan mikro tidak optimal dalam memenuhi maksud dan tujuan didirikannya PD BKD sebagai salah satu sumber pendapatan Daerah dan Desa;
b. bahwa PD BKD tidak dapat memenuhi kewajiban memasukkan hasil usaha ke Kas Daerah sesuai yang ditetapkan sehingga tidak memberikan kontribusi positif kepada pemerintah daerah dan membebani keuangan daerah;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 39 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, maka keberadaan PD BKD sudah tidak sesuai dengan ketentuan dimaksud sehingga perlu dibubarkan;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 50 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Badan Kredit Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Badan Kredit Desa, Pembubaran Perusahaan Daerah Badan Kredit Desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Badan Kredit Desa.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Pembubaran, Panitia Pembubaran, Penyelesaian Kewajiban, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2017.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Peningkatan Kemampuan Dalam Mencegah, Mendeteksi, dan Merespons Wabah Penyakit, Pandemi Global, dan Kedaruratan Nuklir, Biologi, dan Kimia
ABSTRAK:
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palu Nomor 4 Tahun 2016
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaKeluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita
PROGRAM BANTUAN SOSIAL TERPADU BERBASIS KELUARGA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2016/NO.4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PROGRAM BANTUAN SOSIAL TERPADU BERBASIS KELUARGA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengurangi jumlah penduduk miskin guna meningkatkan derajat kesejatraan rakyat perlu penanggulangan kemiskinan melalui program bantuan sosial terpadu berbasis keluarga dan program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat;
bahwa melalui program bantuan social terpadu berbasis keluarga dan program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat dilakukan untuk meningkatkan kesejatraan masyarakat;
bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam program pelaksanaa penanggulangan kemiskinan , maka perlu ada pengaturan hukum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Program Bantuan Sosial Terpadu Berbasis Keluarga Dan Pemberdayaan Masyarakat ;
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 18 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2010 Tahun 2010-2015 (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2011 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nommor 15);
Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2015 Nomor 5). Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 5);
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 12 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palu Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2015 Nomor 12 ). Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 12);
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Program Bantuan Sosial Terpadu Berbasis Keluarga Dan Pemberdayaan Masyarakat
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2016.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN 2019 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka membangun hubungan bermasyarakat
dan keluarga dan meningkatkan kecerdasan, identitas budaya,
dan kegemaran membaca masyarakat melalui perpustakaan
dengan menyediakan layanan yang sesuai dengan kebutuhan
masyarakat untuk peningkatan kesejahteraan dan belajar
sepanjang hayat;
bahwa untuk meningkatkan peran dan fungsi perpustakaan
sebagai pusat informasi, sumber ilmu pengetahuan, wahana
pembelajaran, rekreasi, dan pelestarian budaya daerah yang
merupakan bagian dari kebudayaan nasional, maka perlu
dilakukan pengembangan perpustakaan;
bahwa berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 43 Tahun
2007 tentang Perpustakaan, Pemerintah Daerah berwenang
menetapkan kebijakan daerah dalam pembinaan
pengembangan perpustakaan di wilayah masing-masing;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014, Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 8 Tahun 2017.
Peraturan walikota ini mengatur tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN dengan sistematika sebagai berikut :
1. KETENTUAN UMUM
2. KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH
3. PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN
4. PEMBUDAYAAN KEGEMARAN MEMBACA
5. PELESTARIAN NASKAH KUNO
6. PENGEMBANGAN KOLEKSI BUDAYA ETNIS NUSANTARA
7. KELEMBAGAAN
8. KERJASAMA DAN KEMITRAAN
9. PERAN SERTA MASYARAKAT DAN DUNIA USAHA
10. KEADAAN DARURAT
11. PENGHARGAAN
12. PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN
13. PEMBIAYAAN
14. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2019.
35 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kab Beltim Tahun 2014 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
Perkembangan yang tidak sesuai asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun angaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 27 Tahun 2013; PERDA KAB. BELTIM No. 17 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2014 yang semula berjumlah Rp 682.299.812.110,00 (enam ratus delapan puluh dua milyar dua ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus dua belas ribu seratus sepuluh rupiah) bertambah sejumlah Rp 105.804.205.059,95 (seratus lima milyar delapan ratus empat juta dua ratus lima ribu lima puluh sembilan rupiah koma sembilan puluh lima sen) sehingga menjadi Rp 788.104.017.169,95 (tujuh ratus delapan puluh delapan milyar seratus empat juta tujuh belas ribu seratus enam puluh sembilan rupiah koma sembilan puluh lima sen). Anggaran Pendapatan berubah menjadi Rp652.437.734.823,00, sedangkan anggaran Belanja berubah menjadi Rp788.104.017.169,95, sehingga terjadi defisit sebesar Rp135.666.282.346,95.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2014.
Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014 ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
10 Hlm.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 4, BN 2014/ NO 124; PERATURAN.GO.ID : 15 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Kepada Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 4, BN.2021/No. 65; http://jdih.kemendag.go.id : 66 hlm.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Perdagangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat