Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 4 Tahun 2014

PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2014 yang semula berjumlah Rp 682.299.812.110,00 (enam ratus delapan puluh dua milyar dua ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus dua belas ribu seratus sepuluh rupiah) bertambah sejumlah Rp 105.804.205.059,95 (seratus lima milyar delapan ratus empat juta dua ratus lima ribu lima puluh sembilan rupiah koma sembilan puluh lima sen) sehingga menjadi Rp 788.104.017.169,95 (tujuh ratus delapan puluh delapan milyar seratus empat juta tujuh belas ribu seratus enam puluh sembilan rupiah koma sembilan puluh lima sen). Anggaran Pendapatan berubah menjadi Rp652.437.734.823,00, sedangkan anggaran Belanja berubah menjadi Rp788.104.017.169,95, sehingga terjadi defisit sebesar Rp135.666.282.346,95.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Timur Nomor 4 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Belitung Timur
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Manggar
Tanggal Penetapan
19 September 2014
Tanggal Pengundangan
19 September 2014
Tanggal Berlaku
19 September 2014
Sumber
LD Kab Beltim Tahun 2014 Nomor 4
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Belitung Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 427 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan