Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2014 yang semula berjumlah Rp 682.299.812.110,00 (enam ratus delapan puluh dua milyar dua ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus dua belas ribu seratus sepuluh rupiah) bertambah sejumlah Rp 105.804.205.059,95 (seratus lima milyar delapan ratus empat juta dua ratus lima ribu lima puluh sembilan rupiah koma sembilan puluh lima sen) sehingga menjadi Rp 788.104.017.169,95 (tujuh ratus delapan puluh delapan milyar seratus empat juta tujuh belas ribu seratus enam puluh sembilan rupiah koma sembilan puluh lima sen). Anggaran Pendapatan berubah menjadi Rp652.437.734.823,00, sedangkan anggaran Belanja berubah menjadi Rp788.104.017.169,95, sehingga terjadi defisit sebesar Rp135.666.282.346,95.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat