Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pelaksana Penyuluh Pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Buton
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Dinas Pertanian Kabupaten Buton khususnya di bidang penyuluhan serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dibidang pertanian, maka dipandang perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian Kabupaten Buton;
b. bahwa berdasarkan surat rekomendasi/persetujuan Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 061/301 tanggal 19 Januari 2022 perihal Rekomendasi/persetujuan atas pembentukan UPTD Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Buton;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Buton;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6398);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas
dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
7. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
43/Permentan/OT.010/8/2016 tentang Pedoman
Nomenklatur, Togas dan Fungsi Dinas Urusan Pangan dan
Dinas Urusan Pertanian Daerah Provinsi dan Kab/Kota (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1330);
8. Peraturan Daerah Ka bu paten Bu ton Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Buton (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun
2016 Nomor 116), sebagaimana telah beberapa kali diubah
terahir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4
Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah
Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton (Lembaran
Daerah Kabupaten Buton Tahun 2021 Nomor 168);
9. Peraturan Bupati Buton Nomor 19 Tahun 2022 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian
Kabupaten Buton (Berita Daerah Kabupaten Buton Tahun
2022 Nomor 395);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN DAN KLASIFIKASI
BAB III
KEDUDUKAN
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI
BABV
TUGAS DAN FUNGSI
BAB VI
TATA KERJA
BAB VII
PENDANAAN
BAB VIII
KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI
DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
10
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 52 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD.2012/No.52 Seri E Nomor 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) serta Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka penyediakan pupuk guna
kepentingan petani, maka berdasarkan Peraturan
Oubemur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2012
telah dialokasikan pupuk bersubsidi untuk
Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Tengah Tahun
Anggaran 2013; b. bahwa guna memberikan pedoman dalam
pendistribusian pupuk sesuai dengan kebutuhan
masing-masing Kecamatan dan untuk menjaga
tingkat harga pupuk di Kabupaten Purworejo, perlu
menetapkan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi
(HET) serta Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk
sektor pertanian di Kabupaten Purworejo; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi dan
Harga Eceran Tertinggi (HET) serta Penyaluran
Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di
Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2013;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: l. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang
Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46,
Tambahan Lcmbaran Negara Republilc Indonesia
Nomor 3478); 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3821);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang- undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubaha.n Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tarnbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
6. Perubahan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun
2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai
Barang Dalarn Pengawasan, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun
2011;
7. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/
OT.140/4/2007 tentang Rekomendasi Pemupukan
N, P dan K Pada Padi Sawah Spesifik Lokasi;
8. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 /
M-DAG/PER/6/2011 tentang Pengadaan dan
Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor
Pertanian;
9. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 87 /Permentan/
SR.130/11/2012 tentang Kebutuhan dan Harga
Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk
Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013;
10. Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun
2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pe.rtanian
di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2013;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2008 Nomor 4);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Pupuk bersubsidi diperuntukan bagi Petani, Pekebun, Petemak
yang mengusahakan lahan dengan total luasan maksimal 2 (Dua)
hektar atau pembudidaya ikan dan/atau udang dengan luasan
maksimal 1 (Satu) hektar, setiap musim tanam per keluarga.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2012.
APBNPengelolaan Keuangan Negara/DaerahPangan, Pertanian dan Peternakan
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permentan No. 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 52 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 63/Permentan/ RC.120/12/2016 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Gubernur dalam Pelaksanaan Kegiatan dan Tanggung Jawab Pengelolaan Dana Dekonsentrasi Kementerian Pertanian
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dewan Ketahanan Pangan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati Purworejo tentang Dewan Ketahan Pangan Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 20 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Pembentukan
Bab IV Kedudukan dan Tugas
Bab V Susunan Organisasi
Bab VI Tata Kerja
Bab VII Pembiayaan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2020.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 52 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian guna mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional, perlu memberikan subsidi pupuk;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69/Permentan/SR.130/11 /2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013 serta Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2013, perlu menetapkan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2013; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian di Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2013;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69 /Permentan/SR.130/11/2012; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 429/Kpts/Um/9/1973; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 949/Kpts/TP.270/12/1998; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Peruntukan Pupuk Bersubsidi
Bab III Alokasi Pupuk Bersubsidi
Bab IV Penyaluran dan Harga Eceran Tertinggi
Bab V Pengawasan dan Pelaporan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2012.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian
ABSTRAK:
Bidang pertanian mempunyai peran penting dalam pembangunan perekonomian nasional, mewujudkan kemandirian dan ketahanan pangan serta ketahanan energi. Terkait hal tersebut, sehingga perlu dilakukan peningkatan produksi, produktivitas, dan hilirisasi usaha perkebunan dengan peningkatan peran badan usaha milik negara dan/atau anak perusahaan badan usaha milik negara.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2014; dan PP Nomor 26 Tahun 2021.
PP ini mengubah ketentuan Pasal 3 dalam PP Nomor 26 Tahun 2021 terkait pengecualian batasan luas maksimum dan minimum penggunaan lahan untuk usaha perkebunan yang dilakukan oleh BUMN dan/atau anak perusahaan BUMN yang diberikan penugasan oleh pemerintah pusat. Penugasan dimaksud ditujukan untuk melakukan pelayanan atau kemanfaatan umum, mendukung kesejahteraan pekebun, memodernisasi industri perkebunan, dan/atau tujuan strategis lainnya.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2023.
PP ini mengubah PP Nomor 26 Tahun 2021.
Lampiran file: 7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 52 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perikanan Dan Peternakan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas
Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Banyumas, telah dibentuk Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perikanan dan Peternakan
Kabupaten Banyumas;
b. bahwa berdasarkan evaluasi tugas dan fungsi pada Dinas Perikanan dan Peternakan maka
Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, ndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 99 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan dan susunan organisasi, tugas dan fungsi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2019.
77 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 52 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD Tahun 2015/No.52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan petani
dalam penerapan pemupukan berimbang untuk
peningkatan produktivitas dan produksi komoditas
pertanian guna mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional,
perlu memberikan subsidi pupuk;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah
Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga
Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor
Pertanian Di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2016;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Sukoharjo tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di
Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2016;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan
Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4738);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang
Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4411); 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Perlindungan Tanaman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3586);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4079);
11. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang
Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam
Pengawasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang
Penetapan pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam
Pengawasan;
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199);
13. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
40/Permentan/OT.140/4/2007 tentang Rekomendasi
Pemupukan N, P dan K Pada Padi Sawah Spesifik Lokasi; 14. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/MDAG/
PER/6/2011 tentang Pengadaan Dan Penyaluran
Pupuk bersubsidi Untuk Sektor Pertanian (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 474);
15. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/SR.
140/8/2011 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran
Pupuk An-organik (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 49);
16. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69/Permentan/SR.
130/8/2011 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran
Pupuk An-organik (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 49);
17. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
70/Permentan/SR.140/8/2012 tentang Pupuk Organik,
Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah;
18. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
634/MPP/Kep/9/2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara
Pengawasan Barang dan Jasa Yang Beredar Di Pasar;
19. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 63 Tahun 2015
tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk
Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Provinsi Jawa
Tengah Tahun Anggaran 2016;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 157) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 189);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun
2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010
Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 172);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani, pekebun, peternak yang mengusahakan lahan paling banyak 2 (dua) hektar setiap musim tanam perkeluarga petani kecuali pembudidaya ikan dan/atau udang paling banyak 1 (satu) hektar.
(2) Pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud tidak diperuntukkan bagi perusahaan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan atau perusahaan perikanan budidaya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2015.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 52 Tahun 2017
KEWAJIBAN - LARANGAN - SANKSI - PEMILIK TERNAK - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD.2017/NO 52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEWAJIBAN, LARANGAN DAN SANKSI PEMILIK TERNAK DI KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan pada Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 9 ayat (3) Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 3 Tahun 2016 tentang Penertiban dan Pemeliharaan Ternak, perlu mengatur kewajiban, Larangan dan Sanksi Pemilik Ternak di Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Perbup tentang Kewajiban, Larangan dan Sanksi Pemilik Ternak di Kabupaten Tanjung Jabung Timur
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 41 Tahun 2014; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 48 Tahun 2011; PERDA Kab. Tanjabtim No. 3 Tahun 2016; PERDA Kab. Tanjabtim No. 6 Tahun 2016
PERBUP ini Mengatur Mengenai Kewajiban, Larangan dan Sanksi Pemilik Ternak di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Nama, Objek, dan Subjek Penertiban; Kewajiban dan Larangan Bagi Pemilik/Pengusaha Ternak; Kewajiban dan Larangan bagi Petugas; Larangan; Biaya Penertiban
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2017.
7 hlmn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat