Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 50 Tahun 2012

Izin Usaha Peternakan dan Pendaftaran Peternakan Rakyat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan dan sasaran, pemberian izin usaha peternakan, izin perluasan usaha, pencabutan izin usaha peternakan, pendaftaran peternakan rakyat, pencabutan tanda pendaftaran peternakan rakyat, kewajiban pemegang izin usaha dan pemegang tanda pendaftaran peternakan rakyat, kemitraan usaha peternakan, pengawasan usaha peternakan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sragen Nomor 50 Tahun 2012 tentang Izin Usaha Peternakan dan Pendaftaran Peternakan Rakyat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
17 Oktober 2012
Tanggal Pengundangan
17 Oktober 2012
Tanggal Berlaku
17 Oktober 2012
Sumber
BD.2012/No.50
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 236 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2005 tentang Izin Usaha Peternakan dan Pendaftaran Peternakan Rakyat

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan