Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan dan sasaran, pemberian izin usaha peternakan, izin perluasan usaha, pencabutan izin usaha peternakan, pendaftaran peternakan rakyat, pencabutan tanda pendaftaran peternakan rakyat, kewajiban pemegang izin usaha dan pemegang tanda pendaftaran peternakan rakyat, kemitraan usaha peternakan, pengawasan usaha peternakan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat