PUPUK BERSUBSIDI - ALOKASI DAN HARGA ECERAN TERTINGGI
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD.2012/No. 51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 4
Tahun 2012 Tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi
(HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanlan
Dl Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor
63 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Gubemur Jawa Tengah Nomor 90 Tahun 2011 tentang Alokasi
dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk
Sek:tor Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran
2012, perlu Peraturan Bupati Rembang Nomor 4 Tahun 2012
tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Rembang
Tahun Anggaran 2012 sudah tidak sesuai lagi perlu ditinjau
kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua Atas Peraruran Bupati Rembang Nomor 4
Tahun 2012 ten tang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET)
Pupuk Bersubsidi Untuk Sek:tor Pertanian di Kabupaten
Rembang Tahun Anggaran 2012;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 /M- Dag/per/6/2011; Peraturan Meoteri Pertanian Nomor 87/Permentan/SR.130/12/2011; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 90 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 36 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Bupati Rembang Nomor 4 Tahun 2012;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran Peraturan Bupati Rem bang Nomor 4 Tahun 2012.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2012.
- Peraturan Bupati Rem bang Nomor 4 Tahun 2012 diubah.
- 11 hal
|