Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa Di Kabupaten Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Pekalongan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul, Kewenangan Desa Berdasarkan Lokal Berskala Desa, Mekanisme Penyelenggaraan Kewenangan Desa, Evaluasi, Pembiayaan, Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2018.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin No. 5 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Kepada Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 08 Tahun 2012 tentang Sumber-Sumber Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Desa, maka dipandang perlu mengatur Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Kepada Pemerintah Desa;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 06 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 08 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2012;Peraturan Bupati Tapin Nomor 08 Tahun
2011;Peraturan Bupati Tapin Nomor 11 Tahun 2012.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Kepada Pemerintah Desa dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Penentuan Besarnya Alokasi Dana Desa;Penyaluran;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2019
tata cara pembagian, dan penetapan rincian dana desa di kabupaten gresik tahun anggaran 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2019 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN, DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA DI KABUPATEN GRESIK TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa di Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2019;
Mengingat : 11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018); 12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1884); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019(Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2018 Nomor 15);
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Pengalokasian Dana Desa Dan Tata Carapenghitungan Pembagian Dana Desa Setiap Desa, Mekanisme Penyaluran Dana Desa, Prioritas Penggunaan Dana Desa, Penyusunan dan Penyampaian Laporan Realisasi, Pertanggungjawaban, Pemantauan dan Evaluasi, Sanksi Administratif, Tim Fasilitasi dan Tim Pembina Kegiatan Dana Desa, Publikasi, Pengawasan, Ketentuan Penutup, Lampiran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2019.
37
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli No. 5 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Perubahan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDESA)
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa agar pelaksanaan dapat berjalan secara efektif dan efisien perlu ditunjang sumber pembiayaan yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa};
b. bahwa dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) agar perencanaannya tepat sasaran, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, perlu adanya Pedoman Penyusunan, Perubahan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa);
c. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan pada rincian peruntukan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bantuan Keuangan kepada Desa dan Kelurahan, Dana Desa
sehingga Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan, Perubahan, Perhitungan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan, Perubahan
dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa);
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/NO.5, TLD.2017/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG DESA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 Pasal 33 huruf (g)
dan Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa yang terkait dengan domisili
dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu mengubah dan meninjau
kembali Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5
Tahun 2015 tentang Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4348);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor
10) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5539)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran
Negara Repubik Indonesia Nomor 5694);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun
2015 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2015 Nomor 5).
(1) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 diangkat dari
warga Desa yang memenuhi persyaratan :
a. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang
sederajat;
b. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua)
tahun;
c. memenuhi persyaratan khusus yang diatur lebih lanjut dengan
peraturan bupati.
(2)Perangkat desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 diangkat oleh
kepala desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati.
(3) Camat memberikan rekomendasi tertulis yang memuat mengenai calon
perangkat desa yang telah dikonsultasikan dengan kepala desa.
(4) Rekomendasi tertulis camat dijadikan dasar oleh kepala desa dalam
pengangkatan perangkat desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5
Tahun 2015 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2015
Nomor 5 )
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 5 Tahun 2013
KEPALA DESA -PEMILIHAN, PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2013/No.5, TLD No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PEMILIHAN, PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengaturan mengenai Pemerintah Desa selaras dengan Keanekaragaman, Partisipasi, Otonomi Asli, Demokratisasi dan Pemberdayaan masyarakat, maka Sebagai Perwujudan demokrasi di desa dan Sebagai tindak lanjut Ketentuan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu diatur Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 72 Tahun 2005; Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 7 Tahun 2006; Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentangTata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang persiapan pemilihan kepala desa; panitia pemilihan kepala desa dan panitia pengawas pemilihan kepala desa; hak memilih dan dipilih; pencalonan kepala desa; tanda gambar; kampanye; pemilihan kepala desa; pemilihan ulang; larangan dan sanksi bagi bakal calon, calon kepala desa dan panitia pemilihan; pelantikan kepala desa; masa jabatan kepala desa; tugas, wewenang, kewajiban, hak dan larangan kepala desa; pemberhentian kepala desa; pengangkatan penjabatan kepala desa; mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah; biaya pemilihan kepala desa; pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 7 Tahun 2006
14 Halaman, Penjelasan: 8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembar Daerah Kabupaten Buton Tahun 2021 Nomor 169
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Republik lndonesia Negara Nomor 5539), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Republik lndonesia Negara Nomor 6321);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1409);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa Pemilihan Kepala Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1222);
Bab IIIA Pemilihan Kepala Desa Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2021.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa Pemilihan Kepala Desa
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari APBN tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, Bupati/Walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk Setiap Desa.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 15 Tahun 2017; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Perpres No. 107 Tahun 2017; Permendagri No. 111 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permendes PDTT No. 1 Tahun 2015; Permendes PDTT No. 2 Tahun 2015; Permendes PDTT No. 4 Tahun 2015; Permendes PDTT No. 19 Tahun 2017; Permendagri No. 44 Tahun 2016; PMK No. 50/PMK.07/2017; PMK No. 199/PMK.07/2017; PMK No. 226/PMK.07/2017; Perda Kab. HSU No. 5 Tahun 2017; Perda Kab. HSU No. 14 Tahun 2017; Perbup HSU No. 36 Tahun 2014; Perbup HSU No. 21 Tahun 2015; Perbup HSU No. 11 Tahun 2016; Perbup HSU No. 51 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2018, yang terdiri atas 7 Bab dan 25 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2018.
74 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk
setiap Desa melalui Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 ; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 ; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 ; Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 ; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun
2016 ; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 14 Tahun
2018 ; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 45 Tahun 2016 ; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 51 Tahun 2017 ; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 27 Tahun 2018 ; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 43 Tahun 2018.
Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Tabalong
Tahun Anggaran 2019, dialokasikan secara merata dan
berkeadilan berdasarkan:
a. Alokasi Dasar;
b. Alokasi Afirmasi; dan
c. alokasi formula yang dihitung dengan memperhatikan
jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan
indeks kesulitan geografis setiap desa. Penetapan Rincian Dana Desa untuk setiap Desa di
Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2019 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I. Penyaluran Dana Desa dilakukan melalui
pemindahbukuan dari dari Rekening Kas Umum Daerah
ke Rekening Kas Umum Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
13 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat