(1) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 diangkat dari warga Desa yang memenuhi persyaratan : a. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat; b. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun; c. memenuhi persyaratan khusus yang diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati. (2)Perangkat desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 diangkat oleh kepala desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati. (3) Camat memberikan rekomendasi tertulis yang memuat mengenai calon perangkat desa yang telah dikonsultasikan dengan kepala desa. (4) Rekomendasi tertulis camat dijadikan dasar oleh kepala desa dalam pengangkatan perangkat desa
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat