Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentangTata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang persiapan pemilihan kepala desa; panitia pemilihan kepala desa dan panitia pengawas pemilihan kepala desa; hak memilih dan dipilih; pencalonan kepala desa; tanda gambar; kampanye; pemilihan kepala desa; pemilihan ulang; larangan dan sanksi bagi bakal calon, calon kepala desa dan panitia pemilihan; pelantikan kepala desa; masa jabatan kepala desa; tugas, wewenang, kewajiban, hak dan larangan kepala desa; pemberhentian kepala desa; pengangkatan penjabatan kepala desa; mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah; biaya pemilihan kepala desa; pembinaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat