ENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI MALUKU PADA PERSEROAN TERBATAS BANK MALUKU
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2012/03, TLD NO. 03, LL SEKDA PROVINSI MALUKU, 11 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Maluku Pada Perseroan Terbatas Bank Maluku
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan serta meningkatkan kemampuan PT. Bank Maluku melayani aktifitas perbankan terutama permintaan kredit mayarakat, sehingga dapat mendukung aktivitas roda perekonomian masyarakat Maluku, maka Pemerintah Provinsi Maluku memandang perlu untuk melakukan penambahan penyertaan modal pada PT. Bank Maluku sesuai dengan kemampuan Anggaran Daerah. Penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Maluku pada PT. Bank Maluku dilakukan untuk melindungi nasabah, menjamin kelangsungan operasional dan memenuhi standar modal minimum PT. Bank Maluku. Berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu menambah penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Maluku.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 01 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Tujuan, Penambahan Penyertaan Modal, dan Tata Cara Penambahan Penyertaan Modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2012.
Ketentuan lebih lanjut mengenai hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan peraturan Gubernur.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 3 Tahun 2012
penyertaan modal Pemerintah daerah kepahyang pada pt bank bengkulu
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang pada PT. Bank Bengkulu
ABSTRAK:
a.
bahwa dalam rangka peningkatan perekonomian masyarakat, perlu adanya penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang pada PT. Bank Bengkulu;
b.
bahwa untuk memenuhi kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang.
UU Pasal 18 Ayat (6)
UU No 9 Tahun 1967
UU No 39 Tahun 2003
UU No 32 Tahun 2004
UU NO 33 Tahun 2004
UU No 12 Tahun 2011
UU No 20 Tahun 1968
UU No 58 Tahun 2005
UU No 38 Tahun 2007
UU No 21 Tahun 2011
UU No 4 Tahun 2008
UU No 13 Tahun 2007
UU No 7 Tahun 2009
Menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG PADA PT. BANK BENGKULU.
Tujuan :
(1) Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Bengkulu bertujuan untuk turut serta mengembangkan dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah.
(2) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud padaat (1), Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Bengkulu dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan.
Jenis Modal :
(1) Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Bengkulu dinyatakan dalam bentuk uang yang besarnya ditetapkan sebagai berikut:
- Tahun 2005 sebesar
- Tahun 2006 sebesar
- Tahun 2007 sebesar
- Tahun 2008 sebesar
- Tahun 2009 sebesar
- Tahun 2010 sebesar
: Rp.
: Rp.
: Rp.
: Rp.
: Rp.
: Rp
100.000.000
3.030.000.000
3.760.000.000
Nihil
3.100.000.000
Nihil
TOTAL
: Rp.
9.990.000.000
(2) Besarnya penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilaksanakan setiap tahun yang besarannya ditetapkan lebih lanjut dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepahiang tahun bersangkutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. 2012/NO.3, TLD NO.65
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kepada Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangal perusahaan, dalam rangka pengembangan dan peningkatan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum, dipandang perlu meningkatkan penyertaan modal sehingga perusahaan mampu meningkatkal kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dasar Hukum:1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaar Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
7. Undarg-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengar terakhir dengan Undang Undalg Nomor 12 Tahun 2008
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bararg Milik Negara/Daerah sebagaimana telai diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Taltun 2008
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahal Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
12. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah
13. Peraruran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 30 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Luwu Timur.
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur
16. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 2 Tairun 2010 tentang Penyertaan Modal pemerintah Kabupaten Luwu Timur Kepada Perusahaan Daerah Air Minum.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN LUWU TIMUR KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2012.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal PDAM Saka Selabung
ABSTRAK:
Dalam rangka mempercepat pertumbuhan dan penyediaan sarana pelayanan kepada masyarakat di bidang penyediaan air bersih, diperlukan infrastruktur yang memadai yang didukung oleh pengerahan dan pengelolaan yang memadai; Untuk dapat mewujudkan pengerahan dan pengelolaan penyediaan air bersih bagi masyarakat tersebut, perlu melakukan penyertaan modal daerah untuk memperluas jaringan pelayanan penyediaan air bersih kepada masyarakat dapat ditingkatkan secara maksimal, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Saka Selabung.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 18 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 2 Tahun 2011; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 23 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 29 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 30 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 8 Tahun 2010; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 13 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Saka Selabung, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai maksud dan tujuan; bentuk dan besaran penyertaan modal; pelaksanaan penyertaan modal; hak dan kewajiban; pelaporan; pembinaan dan pengawasan; serta ketentuan khusus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 3 Tahun 2012
PERDA Kab. Bengkulu Selatan No. 2 Tahun 2022 tentang TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN NOMOR O3 TAHUN 2012 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN PADA PT. BANK BENGKULU
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah kabupaten Bengkulu Selatan pada PT. Bank Bengkulu
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan peran dan fungsi PT. Bank Bengkulu dalam pertumbuhan perekonomian daerah, perlu didukung dengan struktur permodalan yang kuat;
b. bahwa Pemerintah Daerah memandang perlu melakukan penyertaan modal dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan pelayanan kepada masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan pada PT. Bank Bengkulu.
Dasar Hukum: UU 4/1956; UU 9/1967; UU 17/2003; UU 1/2004; UU 15/2004; UU 32/2004; PP 56/2005; PP 58/2005; PP 8/2006; Permendagri 13/2006; Perda Bengkulu Selatan 23/2007; Perda Bengkulu Selatan 2/2010; Perda Bengkulu Selatan7/2011; dan Perda Bengkulu Selatan 9/2011.
Materi Pokok: Penyertaan Modal dimaksudkan untuk menambah struktur modal PT. Bank Bengkulu dan menambah kepemilikan modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Bengkulu. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Bank Bengkulu ditetapkan sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2012.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TAKALAR
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, Penyertaan modal pemerintah daerah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah,
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, . Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara , Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara, undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan , Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang system informasi
keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyertaan
Modal Pemerintah Daerah pada Pihak Ketiga, eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR TENTANG
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TAKALAR.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2012.
6 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2012/No. 3, TLD No. 30
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada PT Bank Sulteng
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian diperlukan langkah dan upaya untuk menambah sumber pendapatan daerah dalam rangka pembangunan dan kesejahteraan masyarakat;
bahwa penyertaan modal daerah pada PT. Bank Sulteng merupakan salah satu upaya meningkatkan perekonomian daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Sulteng.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah i ni diatur tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Sulteng dengan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan; jenis, jumlah dan tata cara penyertaan modal; sumber dana; hak dan kewajiban; pengelolaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2012.
6 Halaman, Penjelasan: 2 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 2 Tahun 2012
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah;Penanaman Modal dan Investasi
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2012/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Di Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang pertumbuhan dan pengembangan perekonomian di perdesaan dan upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, perlu melakukan Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Kabupaten Tabalong;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Tabalong.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/ PBI/2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 1 Tahun 1990;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 06 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penmabhan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat Di Kabupaten Tabalong Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan;Penyertaan Modal Daerah;Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal daerah;Bagi Hasil Keuntungan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan pembangunan perekonomian dalam rangka melaksanakan otonomi daerah diperlukan langkah dan upaya untuk menambah dan memupuk sumber pendapatan daerah; bahwa dengan mengadakan usaha-usaha penyertaan modal daerah pada pihak ketiga adalah merupakan salah satu sarana untuk menambah dan memupuk sumber pendapatan daerah;
Dasar Hukum :
1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3587);
3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahunl999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3852);
4. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Kabupaten dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Utara (Lembaran Daerah kabupaten Buton utara Tahun 2008 Nomor 2);
11. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2010 Nomor 12).
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM
2. TUJUAN
3. TATA CARA PENYERTAAN MODAL
4. PEMBINAAN
5. PENGAWASAN
6. HASIL USAHA
7. KETENTUAN PERALIHAN
8. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2012.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat