Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 121 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan adanya pergeseran anggaran antar rincian obyek belanja pada obyek belanja yang sama, antar obyek belanja dalam jenis belanja yang sama, maka perlu penyesuaian anggaran belanja program dan kegiatan pada beberapa Perangkat Daerah menurut kodefikasi rekening belanja dan peruntukkannya berdasarkan Peraturan Menteri Dala m Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2017, dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 121 Tahun 2017
Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Lampiran II diubah sebagai berikut: 1. Urusan : 01 – WAJIB PELAYANAN DASAR
Macam Urusan : 03 – PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN
RUANG
Unit Organisasi : 01.03.01 – DINAS PEKERJAAN UMUM,
PERUMAHAN DAN KAWASAN
PERMUKIMAN
2. Urusan : 02 – WAJIB NON PELAYANAN DASAR
Macam Urusan : 05 – LINGKUNGAN HIDUP
Unit Organisasi : 02.05.01 – DINAS LINGKUNGAN HIDUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2018.
Mengubah Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 121 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
Jumlah Halaman: 3 HLM ; Lampiran : 8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomonikasi
ABSTRAK:
Untuk menindak lanjuti Surat Dirjen Perimbangan Keuangan No.S-743/PK/2015 tanggal 18 November 2015 hat Perhitungan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara perlu disesuaikan. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor
5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekornunikasi
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pernerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 tahun 2016
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2012 Nomor 5), sehingga keseluruhan berbunyi sebagai berikut: Ketentuan Pasal 3 diubah; Ketentuan Pasal 8 diubah; Ketentuan Pasal 15 diubah; Ketentuan Pasal 21 ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 25 ayat (3) disempumakan; Diantara BAB VII dan BAB VI disisipkan 1 [satu) BAB, yaitu BAB Vll A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2018.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2018
PEDOMAN DAN STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS BAGI KEPALA DESA, PERANGKAT DESA, KETUA DAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SERTA LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DALAM KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2018 Nomor 05
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman dan Standar Biaya Perjalanan Dinas bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa serta Lembaga Kemasyarakatan Desa Dalam Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2018
ABSTRAK:
Dalam rangka efektivitas dan efisiensi serta tertib administrasi pelaksanaan perjalanan dinas yang bersumber dari APBDesa maka perlu diatur ketentuan mengenai pedoman dan standar biaya perjalanan dinas bagi kepala desa, perangkat desa, ketua dan anggota BPD serta lembaga kemasyarakatan desa dalam kabupaten bengkulu selatan taun 2018.
Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan bupati tentang pedoman dan standar perjalanan dinas bagi kepala desa, perangkat desa, ketua dan anggota BPD serta lembaga kemasyrakatan desa dalam kabupaten bengkulu selatan tahun 2018.
UU Darurat No. 4 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 60 Tahun 2014, Permendagri No. 113 Tahun 2014, Perda No. 7 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang pedoman dan standar perjalanan dinas bagi kepala desa, perangkat desa, ketua dan anggota BPD serta lembaga kemasyrakatan desa dalam kabupaten bengkulu selatan tahun 2018. Dimuat ketentuan umum, ruang lingkup perjalanan dinas, prinsip perjalanan dinas, perjalanan dinas, perjalanan dinas dalam daerah, perjalanan dinas keluar daerah, biaya perjalanan dinas, surat perintah tugas dan surat perjalanan dinas, pelaksanaan perjalanan dinas,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2018.
Peraturan ini terdiri atas 13 hlm, Lampiran : 5 Lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, energi dan sumber daya mineral menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Provinsi;
b. bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor: 180/108 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo diktum KESATU angka 5, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No. 87 Tahun 2014;
Isi dari peraturan ini adalah bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 18 Tahun 2011
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Th 2018 No 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kesehatan Lingkungan
ABSTRAK:
a. bahwa derajat kesehatan masyarakat sangat dipengaruhi
oleh faktor lingkungan dan penyakit berbasis lingkungan
masih merupakan masalah kesehatan masyarakat;
b. bahwa salah satu tugas Pemerintah Kabupaten dan
masyarakat adalah menyediakan ketersediaan lingkungan
yang sehat dan tidak mempunyai resiko buruk terhadap
kesehatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Kesehatan Lingkungan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Permukiman; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Pengendalian Pencemaran Udara; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Pengamanan Rokok bagi Kesehatan; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang
Kesehatan Lingkungan; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
876 Tahun 2001 tentang Pedoman Teknis Analisis Dampak
Kesehatan Lingkungan
mengatur mengenai kesehatan lingkungan, meliputi antara lain: ketentuan umum, asas, tujuan, sasaran, ruang lingkup, tanggung jawab dan wewenang pemerintah daerah, standar baku mutu dan persyaratan kesehatan lingkungan, perizinan kesehatan lingkungan, penyelenggaraan kesehatan lingkungan, koordinasi, jejaring kerja, kemitraan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2018.
jumlah 21 halaman + penjelasan 32 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan jaminan hukum dan penegakan peraturan daerah serta menyelenggarakan ketertiban umum, perlu menegaskan kedudukan dan kewenangan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah;
Untuk menjamin terwujudnya penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Daerah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak tumpang tindih, perlu meningkatkan sinergitas antar Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah dengan Satuan Polisi Pamong Praja;
Dalam rangka melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan perundang-undangan di Daerah, Pemerintah Daerah perlu memberikan pedoman kepada Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; Permendagri No. 11 Tahun 2009; Permenhukham No. 5 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah, meliputi: Kedudukan, Tugas dan Wewenang; Sekretariat PPNS; Hak dan Kewajiban; Syarat dan Pengangkatan; Pelantikan dan Pengucapan Sumpah atau Pernyataan Janji; Mutasi dan Pemberhentian; Pengangkatan Kembali; Kartu Tanda Pengenal; Pelaksanaan Operasional Pejabat PPNS Daerah; Kode Etik Pejabat PPNS Daerah; Tata Kerja; Penegakan Kode Etik Pejabat PPNS Daerah; Pengaduan; Pembinaan; Pakaian dan Atribut; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem dan prosedur pelaksanaan tugas Pejabat PPNS Daerah; tambahan penghasilan; pelaksanaan operasional; Tim Kehormatan Kode Etik; Tim Pembina Pejabat PPNS Daerah; pakaian dan atribut Pejabat PPNS Daerah; , diatur dengan Peraturan Walikota.
Pejabat PPNS Daerah yang telah diangkat sebelum perda ini berlaku tetap menjalankan tugas sampai masa tugasnya selesai.
PNS yang sedang dalam proses pengangkatan menjadi Pejabat PPNS Daerah tetapi belum selesai, proses pengangkatan tersebut diselesaikan berdasarkan perda ini.
Kartu Tanda Pengenal yang sudah ada sebelum Perda ini berlaku, dalam waktu 6 (enam) bulan wajib disesuaikan berdasarkan Perda ini.
15 hlm.; Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2018 No.1 SERI C/NOREG 7.5/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang perparkiran guna terwujudnya kelancaran, keamanan, ketertiban lalu lintas, penataan lokasi perparkiran, tertib administrasi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011,
Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum, Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 4 Tahun 2011
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 5, LL SETKAB : 2 HLM.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat