Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2018

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomonikasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2012 Nomor 5), sehingga keseluruhan berbunyi sebagai berikut: Ketentuan Pasal 3 diubah; Ketentuan Pasal 8 diubah; Ketentuan Pasal 15 diubah; Ketentuan Pasal 21 ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 25 ayat (3) disempumakan; Diantara BAB VII dan BAB VI disisipkan 1 [satu) BAB, yaitu BAB Vll A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomonikasi
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
09 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
10 Juli 2018
Tanggal Berlaku
10 Juli 2018
Sumber
LD.2018/NO.05
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 1129 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kota Banjarmasin No. 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
    Mengubah Perda No 5 Tahun 2012

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan