Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 5 Tahun 2018

Pedoman dan Standar Biaya Perjalanan Dinas bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa serta Lembaga Kemasyarakatan Desa Dalam Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang pedoman dan standar perjalanan dinas bagi kepala desa, perangkat desa, ketua dan anggota BPD serta lembaga kemasyrakatan desa dalam kabupaten bengkulu selatan tahun 2018. Dimuat ketentuan umum, ruang lingkup perjalanan dinas, prinsip perjalanan dinas, perjalanan dinas, perjalanan dinas dalam daerah, perjalanan dinas keluar daerah, biaya perjalanan dinas, surat perintah tugas dan surat perjalanan dinas, pelaksanaan perjalanan dinas,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Standar Biaya Perjalanan Dinas bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa serta Lembaga Kemasyarakatan Desa Dalam Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Selatan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Manna
Tanggal Penetapan
17 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
17 Februari 2018
Tanggal Berlaku
17 Februari 2018
Sumber
Berita Daerah Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2018 Nomor 05
Subjek
APBD - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1254 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan