Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Pati Tahun 2010
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan yang ada dalam Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional perlunya menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, menyebutkan bahwa RKPD menjadi dasar penyusunan RAPBD; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Pati Tahun 2010 dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2002; Peraturan Bupati Pati Nomor 25 Tahun 2006
PERBUP ini mengatur mengenai Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Pati Tahun 2010 menjadi dasar dan Pedoman Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Pati dan sebagai landasan operasional bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun 2010.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2009.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone No. 27 Tahun 2009
Untuk mengendalikan pembangunan agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bone perlu dilakukan pemanfaatan ruang; b. bahwa agar bangunan gedung dapat menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya harus diselenggarakan secara tertib, diwujudkan sesuai dengan fungsinya, serta dipenuhinya persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung; agar bangunan gedung dapat terselenggara secara tertib dan terwujud sesuai dengan fungsinya, diperlukan peran masyarakat dan upaya pembinaan.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok - pokok Agraria
3. Undang – Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Rumah Susun
4. Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman
5. Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya
6. Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
7. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
8. Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
9. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
10. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
11. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
12. Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
13. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
14. Undang –Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
15. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 Usaha Jasa Konstruksi
16. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
17. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Pembinaan dan Peran Masyarakat
18. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
19. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bone Nomor 4 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bone;
20.Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 01 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bone.
MENGATUR TENTANG BANGUNAN GEDUNG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2009.
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 27 Tahun 2009
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mengubah :
PERDA Kab. Muko Muko No. 8 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Pemanfaatan Dan Pembuangan Air Limbah Ke Tanah pada Lahan Pertanian/Perkebunan Diubah dengan Perda Nomor 27 Tahun 2009
perubahan peraturan-retribusi-izin pemanfaatan-pembuangan air limbah
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 27, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko tahun 2009 Nomor 127
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten MukoMuko Nomor 08 Tahun 2007 Tentang Retribusi Izin Pemanfaatan Dan Pembuangan Air Limbah Ke Tanah Pada Lahan Pertanian/Perkebunan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dalam rangka peaksanaan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2OO1 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air ke Tanah, maka perlu pengendalian dan pengawasan pemanfaatan dan pembuangan air limbah ke tanah pada lahan pertanian/Perkebunan;
b. bahwa untuk pemberian izin pemanfaatan dan pembuangan air limbah ke tanah pada lahan pertanianT perkebunan, maka patut dikenakan biaya ietribusi sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
c. bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 13 Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor I Tahun 2007 tentang Retribusi izin Pemanfaatan Dan Pembuangan Air Limbah Ke Tanah Pada Lahan Pertanian / Perkebunan (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2007, Nomor 66) perlu dilakukan Penyesuaian;
d. bahwa berkaitan dengan huruf c di atas, Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 8 Tahun 2007 tentang Retribusi lzin Pemanfaatan dan Pembuangan Air Limbah ke Tanah pada Lahan Pertanian / Perkebunan (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2A07, Nomor 66) perlu diubah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d di atas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko.
Materi Pokok: Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 8 Tahun 2007 tentang Retribusi lzin Pemanfaatan Dan Pembuangan Air Limbah Ke Tanah Pada Lahan pertanian / Perkebunan (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2OO7, Nomor 66) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2009.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, setiap Peraturan Pelaksana yang mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 8 Tahun 2007 tentang Retribusi lzin Pemanfaatan Dan Pembuangan Air Limbah Ke Tanah pada Lahan Pertanian / Perkebunan (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2007, Nomor 66) masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 27 Tahun 2009
retribusi sertifikasi laik hygiene sanitasi rumah makan restoran serta industri rumah tangga pangan
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 27, LD.2009/No.27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Sertifikasi Laik Hygiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran Serta Industri Rumah Tangga Pangan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk menjamin kuliatas Rumah Makan, Restoran yang baik dan produksi pangan industri rumah tangga yang aman, bermutu, bergizi dan beragam.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.23 Tahun 1992; UU No.18 Tahun 1997; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.66 Tahun 2001; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi Sertifikasi Link Hygiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran Serta Industri Rumah Tangga Pangan termasuk didalamnya mengatur tentang Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Ketentuan Sertifikasi, Cara Mengukur Tingkat Pengguna, Tata Cara Dan Syarat Pengajuan Sertifikasi, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif, Wilayah Pengumutan, Masa Berlaku Sertifikasi, Surat Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kadaluarsa Penagihan, Pengawasan dan Instansi Pemungut, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidik, Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2009.
Terdiri dari 15 halaman tanpa lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 27 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembakuan Kode Lokasi Satuan Kerja Unit/Instansi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 224 Tahun 2004 tentang Pembakuan Kode Lokasi Satuan Kerja Unit/Instansi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 27 Tahun 2009
RINCIAN TUGAS DAN TATA KERJA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT
2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2009 NOMOR 107
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rincian Tugas dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Daerah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah maka Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Papua Barat telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2009 Nomor 35; dalam rangka melaksanakanfungsi pelayanan satuan kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua Barat untuk mencapai dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat, maka perlu ditetapkan rincian tugas dan tata kerja Badan Pengelola Keuangandan Aset Daerah Provinsi Papua Barat;
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Rincian Tugas dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah provinsi Papua Barat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2009.
1
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 27 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Agung Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 62 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten
Temanggung Nomor 4 T ahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Temanggung disebutkan Bupati menetapkan tarif air
minum berdasarkan usulan Direksi setelah disetujui oleh Dewan
Pengawas; bahwa tarif air minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Agung Kabupaten T emangung yang berlaku saat ini sudah tidak sesuai dengan
beban biaya yang ditanggung, sehingga perlu ditetapkan besaran tarif
air minum yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Temanggung Tentang Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Agung Kabupaten Temanggung;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 T ahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 T ahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kelompok pelanggan dan besarnya tarif air minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Agung
Kabupaten Temanggung tercantum dalam Lampiran I dan II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2009.
Keputusan Bupati T emanggung Nomor : 690/138/Tahun 2002 dicabut.
6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 27 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa salah satu sarana pembinaan pegawai untuk
memelihara persatuan dan kesatuan serta mewujudkan
Pegawai Negeri Sipil yang profesional perlu diatur penggunaan
pakaian dinas; bahwa berdasarkan pertirnbangan tersebut diatas, maka
Peraturan Walikota Magelang Nomor 12 Tahun 2005 tentang
Pedornan Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota
Magelang perlu disesuaikan; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pakaian
Oinas Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Norn or 30 T ahun 1980; Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Permendagri No 60 Tahun 2007; Permendagri No 11 Tahun 2008; Kepmendagri No 36 Tahun 1979;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pakaian dinas dan kelengkapannya, atribut pakaian dinas, penggunaan pakaian dinas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2009.
Peraturan Walikota Magelang Nomor 12 Tahun 2005 dan Peraturan Walikota Magelang Nomor 25 Tahun 2008 dicabut.
46 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 27 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Modal/Dana Bergulir/Pinjaman
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan, menguatkan dan menumbuhkembangkan kehidupan perekonomian, mental kewirausahaan dan kesejahteraan masyarakat, dipandang perlu memberikan modalfdana bergulir/pinjaman kepada masyarakat Luwu Utara:
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Modal/Dana Bergulir/Pinjaman.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lernbaran " Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara · Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4503);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2006 Nomor 5).
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG TATA CARA PEMBERIAN MODAL/DANA BERGULIR/PINJAMAN.
Pasal 1
Pemberian Modal/Dana Bergulir/Pinjaman dianggarkan dalam APBD pada
Kelompok Pengeluaran Pembiayaan.
Pasal 2
Modal/Dana Bergulir/Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disalurkan dalam tahun anggaran berkenaan setelah dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berkenaan.
Pasal 3
(1) Penerima dana/modal bergulir/pinjaman dan besaran modalfdana bergulir/pinjaman yang diterima, ditunjuk dan ditentukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terkait dengan pengelolaan modal/dana bergulir/pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan atau tim seleksi penerima modal/dana bergulir.
(2) Penerima modalfdana bergulir/pinjaman dan besaran modal/dana bergulir/pinjaman yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
(3) Tim seleksi penerima modalfdana bergulir/pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
pasal 4
Modal/Dana Bergulir /Pinjaman disalurkan oleh Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Selaku Kepala Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah (SKPKD) berdasarkan Naskah Perjanjian/Kesepakatan yang dibuat antara SKPD yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 3 dan atau tim seleksi sebagai Pihak Pertama dan penerima modal/dana bergulir/pinjaman sebagai Pihak Kedua.
Pasal 5
Naskah Perjanjian/Kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 memuat nama penerima, besaran modal/dana bergulir/pinjaman, jangka waktu pengembalian modal/dana bergulir/pinjaman dan sanksi.
Pasal 6
Pemberian modal/dana bergulir/pinjaman dapat diatur lebih lanjut dengan petunjuk teknis.
Pasal 7
(1) SKPD terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib menyampaikan laporan pemanfaatan modalfdana bergulir/pinjaman, termasuk pengembalian modal/dana bergulir/pinjaman ke Bupati Cq. Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah selaku Kepala Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah (SKPKD) setiap akhir tahun anggaran.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan mulai tahun anggaran sejak penyaluran modal/dana bergulir/pinjaman hingga dengan pengembalian modal/dana dimaksud.
Pasal 7
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2009.
3
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat