RINCIAN TUGAS DAN TATA KERJA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT
2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2009 NOMOR 107
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rincian Tugas dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Daerah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK: |
- Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah maka Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Papua Barat telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2009 Nomor 35; dalam rangka melaksanakanfungsi pelayanan satuan kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua Barat untuk mencapai dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat, maka perlu ditetapkan rincian tugas dan tata kerja Badan Pengelola Keuangandan Aset Daerah Provinsi Papua Barat;
- Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
- Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Rincian Tugas dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah provinsi Papua Barat
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2009.
- 1
|