Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Seni Dan Budaya Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diterbitkannya
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2003 tentang Pedoman Organisasi
Perangkat Daerah dan Keputusan Bersama
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Menteri Dalam Negeri Nomor :
01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17
Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan
dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
maka perlu penyesuaian kelembagaan;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut,
maka semua peraturan-peraturan yang
mengatur mengenai Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten
Kebumen perlu ditinjau dan diatur kembali;
bahwa untuk melaksanakan maksud
tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah untuk mengaturnya;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 130-67 Tahun 2002; Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003; K putusan Dewan Perwakilan Rakyat D erah Kabupaten Kebumen Nomor : 7 /KPTS-DPRD/2001;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Seni Dan Budaya Kabupaten Kebumen yang meliputi Pembentukan, Keudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pariwisata Seni Dan Budaya, Tata Kerja, Pengangkatan Dalam Jabatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2004.
32 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 30 Tahun 2004
pembnetukan - organisasi - dan - tata - kerja - badan - pemberdayaan - masyarakat - dan - kesejahteraan - sosial - kabupaten - bogor
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 30, LD Kab. Bogor Tahun 2004 No. 187
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial Kabupaten Bogor
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelasanaan tugas tertentu bidang pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan sosial maka perlu membentuk Perda tentang Pembentukan Organisasi Dan tata erja Badan Pemberdayaan Masyarakat da esejahteraan Sosial ab Bogor.
Dasar Hukum Peraturan Daerah INi Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diuba dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 25 Tahu 2000; PP No. 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2002; PP No. 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.12 Tahun 2002; PP No 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No 13 Tahun 2002; PP No. 8 tahun 2003; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2001; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2004.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Kedudukan Tugas Dan Fungsi, Organisasi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, epegawaian, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2004.
26 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 30 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diterbitkannya
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2003 tentang Pedoman Organisasi
Perangkat Daerah dan Keputusan Bersama
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Menteri Dalam Negeri Nomor :
01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17
Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi
Perangkat Daerah dan Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan
dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
maka perlu penyesuaian kelembagaan;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut,
maka semua peraturan-peraturan yang
mengatur mengenai Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten
Kebumen perlu ditinjau dan diatur kembali;
bahwa untuk melaksanakan maksud
tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah untuk mengaturnya;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Un ang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999;
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 130-67 Tahun 2002; Keputusan
Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen Nomor : 75 KPTS-DPRD/2001;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Kebumen yang meliputi Pembentukan, Keudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Pengangkatan Dalam Jabatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2004.
30 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 30 Tahun 2004
Organisasi - dan - Tata - Kerja - Lembaga - Teknis - Daerah - Kabupaten - Majalengka
2004
Peraturan Daerah (Perda) NO. 30, LD 2004/Nomor 30 Seri D
Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003, maka sangat berpengaruh terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 17 Tahun 2002 sehingga perlu dievaluasi untuk disempurnakan, maka perlu diatur Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Majalengka dengan Peraturan Daerah.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/2000; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/2000; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003
Peraturan ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Majalengka, yang meliputi: Ketentuan Umum; Badan Perencanaan Daerah; Organisasi; Badan Pengawasan Daerah; Organisasi; Kantor Pendidikan dan Pelatihan; Organisasi; Kantor Catatan Sipil; Organisasi; Kantor Penyuluhan Pertanian dan Ketahanan Pangan; Organisasi; Kantor Informasi dan Telematika; Organisasi; Kantor Kebudayaan dan Pariwisata; Organisasi; Kantor Arsip Daerah; Organisasi; Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2004.
58 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 29 Tahun 2004
PERUSAHAAN DAERAH - AIR MINUM " TIRTA SAKO BATUAH " - KABUPATEN SAROLANGUN
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 29, LD.2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM" TIRTA SAKO BATUAH " KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Sehubungan dengan dibentuknya Kab. Sarolangun berdasarkan UU No. 54 Tahun 1999, Tentang Pembentukan Kab. Sarolangun, Kab. Tebo, Kab. Muaro Jambi dan Kab. Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Tahun 1999 No. 128 Tambahan Lembaran Negara No. 3903) ; Dalam rangka efisiensi pengelolaan PDAM secara berkesinambungan sehingga dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat konsumen serta meningkatkan kinerja dibidang pelayanan Air Minum didaerah maka sesuai dengan peraturan Perundang-undangan perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum agar pengelolaannya lebih baik dan profesional; Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air minum dimaksud pada huruf a dan b perlu diatur dan ditetapkan dengan Perda.
UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 1965 dengan mengubah UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 21 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54; Keputusan Presiden No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 7 Tahun 1998.
Perda ini mengatur tentang PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM" TIRTA SAKO BATUAH " KABUPATEN SAROLANGUN, yang meliputi; Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Tata Kerja; Pengadaan Pegawai; Kepangkatan; Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan dan Daftar Urut Kepangkatan; Penghasilan Pegawai; Cuti; Pemberhentian; Pensiun Pegawai; Ketentuan lain-lain; Susunan Badan Pengawas; Pengangkatan; Sumpah Jabatan; Masa Jabatan; Tugas dan Wewenang; Tata Kerja; Penghasilan; Pemberhentian; Susunan Direksi; Tugas dan Wewenang Direksi; Tugas Direktur Bidang Tehnik; Penghasilan dan Hak-hak Direksi; Hak Cuti; Pemberhentian; Cabang Perusahaan Hubungan Kerja;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
61 hlm.; Penjelasan 2 hlm.; Lampiran 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 29 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil maka perlu penyesuaian kelembagaan;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut, maka semua peraturan-peraturan yang mengatur mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kebumen tentang Pembentukan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen perlu ditinjau dan diatur kembali; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah untuk mengaturnya;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002; Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen Nomor: 75/KPTS-DPRD/2001;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Kebumen yang meliputi Pembentukan, Keudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Masyarakat, Tata Kerja, Pengangkatan Dalam Jabatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2004.
40 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 28 Tahun 2004
SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - KANTOR KELURAHAN
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 28, LD.2004/No. 28
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KELURAHAN
ABSTRAK:
Dengan telah di undangkannya PP No. 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri No. 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan No. 17 Tahun 2003 tentang
Petunjuk Pelaksanaan PP No. 8 Tahun 2003 dan PP No. 9 Tahun 2003 serta ketentuan Pasal 68 ayat (1) UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemda maka perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kelurahan; Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kelurahan berdasarkan kewenangan Pemerintah yang di miliki oleh daerah, karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah dengan memperhatikan aspek personil, Perlengkapan dan Pembiayaan dengan Prinsip prinsip Efesiensi, Efektifitas, Rasional, Profesionalisme serta Visi dan Misi yang jelas dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka dipandang perlu membentuk Perda tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kelurahan.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003; Keputusan Presiden No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KELURAHAN, yang meliputi; KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI; SUSUNAN ORGANISASI; ESELON, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN; KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL; TATA KERJA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2004.
Dengan berlakunya Perda ini, maka Perda Kab. Batang Hari No. 6 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kecamatan dan Kantor Kelurahan Pasal 7 ayat (2) beserta Lampirannya dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai Pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
8 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat