Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 30 Tahun 2004

Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Majalengka

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Majalengka, yang meliputi: Ketentuan Umum; Badan Perencanaan Daerah; Organisasi; Badan Pengawasan Daerah; Organisasi; Kantor Pendidikan dan Pelatihan; Organisasi; Kantor Catatan Sipil; Organisasi; Kantor Penyuluhan Pertanian dan Ketahanan Pangan; Organisasi; Kantor Informasi dan Telematika; Organisasi; Kantor Kebudayaan dan Pariwisata; Organisasi; Kantor Arsip Daerah; Organisasi; Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 30 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Majalengka
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majalengka
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Majalengka
Tanggal Penetapan
30 Juli 2004
Tanggal Pengundangan
30 Juli 2004
Tanggal Berlaku
30 Juli 2004
Sumber
LD 2004/Nomor 30 Seri D
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majalengka
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 95 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan