Peraturan ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Majalengka, yang meliputi: Ketentuan Umum; Badan Perencanaan Daerah; Organisasi; Badan Pengawasan Daerah; Organisasi; Kantor Pendidikan dan Pelatihan; Organisasi; Kantor Catatan Sipil; Organisasi; Kantor Penyuluhan Pertanian dan Ketahanan Pangan; Organisasi; Kantor Informasi dan Telematika; Organisasi; Kantor Kebudayaan dan Pariwisata; Organisasi; Kantor Arsip Daerah; Organisasi; Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat