Perda ini mengatur tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KELURAHAN, yang meliputi; KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI; SUSUNAN ORGANISASI; ESELON, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN; KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL; TATA KERJA.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat