Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH KABUPATEN KETAPANG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan penyediaan pangan bagi masyarakat yang mengalami kekurangan pangan dalam menghadapi keadaan daryrat, seperti bencana alam dan/atau pasca bencana alam, bencana sosial dan/atau gejolak harga pangan, sehingga diperluhkan pengelolaan cadangan pangan oleh pemerintah;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.18 Tahun 2012, UU No.23 Tahun 2014, PP No.17 Tahun 2015, Perpres No.83 Tahun 2006, Permendagri No.30 Tahun 2008, Permentan No.65/Permentan/OT.140/2010, Perda No.10 Tahun 2016, Perbup No.48 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; maksud dan Tujuan; Sasaran dan Indikator Keberhasilan; Pendanaan; Organisasi Pelaksana; Mekanisme Penyaluran/Perindustrian; Pelibatan Peran Serta Masyarakat; kerjasama; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2019.
Peraturan Bupati ini memiliki 9 halaman;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 16 Tahun 2020
BANTUAN LANGSUNG TUNAI - PETUNJUK TEKNIS - PERUBAHAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2020/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Majene Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kepada Keluarga Miskin dan Terdampak Pandemi Covid-19 Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Bupati No 9 Tahun 2020 tentang Petunjuk teknis pelaksanaan Pemberian Bantuan Tunai
(BLT) kepada keluarga miskin dan berdampak pandemik corona-19 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara Tahun anggaran 2020 belum mengatur kepada keluarga yang tidak berhak menerima BLT sehingga perlu ditinjau kembali sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati Majene tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No 9 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai kepada Keluarga Miskin dan terdampak Pandemi (COVID-19) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Majene Tahun 2020;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.26 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.39 Tahun 2012; Perpu No.1 Tahun 2020; PP No.21 Tahun 2020; Keppres No.9 Tahun 2020; Keppres No.11 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Mekanisme Penyaluran Dan Pengembalian Bantuan Lansung Tunai Bagi Warga Yang Tidak Berhak
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2020.
Peraturan Bupati Majene Nomor 9 Tahun 2020
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanggamus Nomor 16 Tahun 2015
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2021 Nomor 631
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Rumah Swadaya Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Di Kabupaten Rejang Lebong
ABSTRAK:
a. Bahwa sehubungan dengan adanya perubahan pengaturan pelaksanaan Bantuan Stimulan Rumah Swadaya bagi masyarakat berpenghasilan rendah berdasarkan Permen PUPR No 5 Th 2021 tentang Petunjuk Operasional Penyelenggaraan DAK Infrastruktur PUPR, maka Perbup Rejang Lebong No 22 Th 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Rumah Swadaya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kab Rejang Lebong perlu diganti dan disesuaikan; dan
b. Bahwa untuk melaksanakan kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan peraturan Bupati Rejang Lebong tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Rumah Swadaya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kab Rejang Lebong.
1. UU No 9 Th 1967;
2. UU No 1 Th 2011;
3. UU No 12 Th 2011;
4. UU No 23 Th 2014;
5. PP No 20 Th 1968;
6. PP No 58 Th 2005;
7. PP No 14 Th 2016;
8. Perpres No 16 Th 2018;
9. Permendagri No 13 Th 2006;
10. Permen PUPR No 22 Th 2008;
11. Permendagri No 32 Th 2011;
12. Permen PUPR No 12 Th 2014;
13. Permendagri No 80 Th 2015;
14. Permen PUPR No 07/PRT/M/2018;
15. Permendagri No 33 Th 2019;
16. Permen PUPR No 5 Th 2021;
17. Perda Kab Rejang Lebong No 9 Th 2016; dan
18. Perda Kab Rejang Lebong No 5 Th 2017.
PRINSP PENYELENGGARAAN BANTUAN STIMULAN RUMAH SWADAYA; SUMBER DAN PENGUNAAN DANA BANTUAN STIMULAN RUMAH SWADAYA; BENTUK, JENIS DAN BESARAN BANTUAN STIMULAN RUMAH SWADAYA; PELAKSANAAN KEGIATAN; PERENCANAAN KEGIATAN; PENETAPAN DESA/KELURAHAN LOKASI PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN RUMAH SWADAYA; KRITERIAN CALON PENERIMA BANTUAN STIMULAN RUMAH SWADAYA; PENETAPAN PENERIMA BANTUAN STIMULAN RUMAH SWADAYA; PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN RUMAH SWADAYA; PEMANFAATAN BANTUAN STIMULAN RUMAH SWADAYA; PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN RUMAH SWADAYA; SANKSI; PENGAWASAN, PENGENDALIAN DAN PELAPORAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2021.
Perbup No 22 Th 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Rumah Swadaya Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kab Rejang Lebong.
76 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Fakir Miskin Kabupaten Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, dan dalam rangka mengurangi beban pembiayaan pengurusan jenazah bagi penduduk fakir miskin di Kabupaten Pekalongan, maka di pandang perlu memberikan santunan kematian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Fakir Miskin Kabupaten Pekalongan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Santunan Kematian
Bab III Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Bab IV Monitoring dan Evaluasi
Bab V Pengecualian
Bab VI Ketentuan Lain-lain
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2017.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli Nomor 16 Tahun 2019
bantuan hukum - PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA BAGI MASYARAKAT MISKIN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2019/NO.80, TLD NO.213
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA BAGI MASYARAKAT MISKIN
ABSTRAK:
Bahwa bantuan hukum sangat penting dalam mewujudkan hak konstitusional setiap warga Negara untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil, serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum. Masyarakat miskin pada umumnya masih sangat sulit mengakses keadilan, karena terkendala oleh faktor ekonomi, oleh karena itu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk meberikan bantuan hukum secara cuma-cuma.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000;
Perda ini mengatur tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Cuma-Cuma Bagi Masyarakat Miskin, yang meliputi Ketentuan Umum; Syarat Pemberian Bantuan Hukum; Standar Pemberian Bantuan Hukum; Pendanaan Bantuan Hukum; Pengawasan; Larangan dan Sanksi Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
1. Peraturan Bupati tentang mekansime pengajuan anggaran bantuan hukum dalam penyusunan APBD setiap tahun, serta besarnya jumlah anggaran bantuan hukum untuk 1 (satu) perkara/kasus atau untuk 1 (satu) calon Penerima Bantuan Hukum;
2. Peraturan Bupati tentang tata cara penyaluran dana bantuan hukum, syarat-syarat dan batas waktu penyaluran dana bantuan hukum kepada Pemberi Bantuan Hukum;
3. Peraturan Bupati tentang tata cara pelaporan mengenai penggunaan dana bantuan hukum.
13 Halaman, Penjelasan 4 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Santunan Kematian Bagi Keluarga Miskin di Kabupaten Ogan Komering Ilir
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah : Bahwa tata cara pelaksanaan untuk masyarakat miskin yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pasal 7 ayat 3 di pandang perlu meninjau kembali,sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 28 Tahun 1959: UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2016;
Materi pokok dalam Peraturan ini adalah : Pencabutan Peraturan Bupatı Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberıan Santunan Kematıan Bagı Keluarga Mıskın Dı Kabupaten Ogan Komerıng Ilır
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2021.
Mencabut Peraturan Bupatı Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberıan Santunan Kematıan Bagı Keluarga Mıskın Dı Kabupaten Ogan Komerıng Ilır
2 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 2023
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaDesaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Purbalingga No. 38 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus kepada Pemerintah Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus kepada Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka dalam rangka pengelolaan bantuan yang bersifat khusus kepada Pemerintah Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Kabupaten Purbalingga telah ditetapkan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Yang
Bersifat Khusus Kepada Pemerintah Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 83 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Yang Bersifat Khusus Kepada Pemerintah Desa; bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan bantuan keuangan yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu mengubah Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Yang Bersifat Khusus Kepada Pemerintah Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 83 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Yang Bersifat Khusus Kepada Pemerintah Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pubalingga Nomor 19 Tahun 2022
tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Yang
Bersifat Khusus Kepada Pemerintah Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2020; Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 21 Tahun 2019;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati 19 Tahun 2022 pada Pasal 6, Pasal 8, Pasal 12 dan Pasal 14.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2023.
Peraturan Bupati 19 Tahun 2022 diubah.
6 hlm
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2022
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permenaker No. 13 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2024
Mencabut :
Permenaker No. 25 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2022 Permenaker Nomor 25 Tahun 2021 tidak berlaku pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2023 Nomor 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Program Bantuan Pemerintah Daerah kepada Pelaku dan Kelompok Usaha Industri Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung
pertum buhan dan perekonomian daerah
sekaligus rneningkatkan kesejahteraan
masyarakat d alam memperluas kesempatan
berusaha dan meningkatkan daya saing serta
mempercepat pertumbuhan perekonomian,
menciptakan lapangan kerja dan
pengem bangan usaha bagi Pelaku dan
Kelompok Usaha Industri Kecil dan
Menengah, dibutuhkan dukungan dan peran
aktif Pemerintah Daerah ;
b. bahwa peran Pemerintah Daerah dalam
rangka memperluas kesempatan berusaha
dan meningkatkan daya saing Pelaku dan
Kelompok Usaha lndustri Kecil dan
Menengah sebagaimana dimaksud pada
huruf a, Pemerintah Daerah memberikan
bantuan dalam bentuk Progrrun Bantuan
Kepada Pelaku dan Kelompok Usaha Industri
Kecil dan Menengah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Umum Program Bantuan
Pemerintah Daerah Kepada Pelaku dan
Kelompok Usaha Industri Kecil dan
Menengah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat
II di Sulawesi (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014
tentang Perindustrian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4,
Tam bahan Lem baran Negara Republik
Indonesia Nomor 5492);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua
atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 143,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
ten tang Administrasi Pemerintahan
(Lem baran Negara Repu blik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601),
sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesian Tahun 2022 Nomor 238,
Tam bahan Lem baran Negara Repu blik
Indonesia Nomor 6841);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
tentang Hibah Daerah (Lembar Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5,
Tam bahan Lem baran Negara Repu blik
Indonesia Nomor 5272);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021
ten tang Penyelenggaraan Bidang
Perindustrian;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
ten tang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
11. Peraturan Menteri Perindustrian Republik
Indonesia Nomor 64/M-IND/PER/7 /2016
tentang Besaran Jumlah Tenaga Kerja dan
Nilai Investasi Untuk Klasifikasi Usaha
Industri;
12. Peraturan Menteri Perindustrian Republik
Indonesia Nomor 32/M-IND/PER/8/2017
ten tang Pedoman Um um Penyaluran
Bantuan Pemerintah di Lingkungan
Kementerian Perindustrian;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor
5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Kolaka.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEDOMAN UMUM PROGRAM BANTUAN PEMERINTAH DAERAH
KEPADA PELAKU DAN KELOMPOK USAHA INDUSTRI KECIL DAN
MENENGAH
BAB III
PEMBIAYAAN
BAB IV
PENGAWASAN,EVALUASI DAN PELAPORAN
BABV
KETENTUAN LAIN - LAIN
BAB VI
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2023.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat