Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 16 Tahun 2021

Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Rumah Swadaya Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Di Kabupaten Rejang Lebong

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PRINSP PENYELENGGARAAN BANTUAN STIMULAN RUMAH SWADAYA; SUMBER DAN PENGUNAAN DANA BANTUAN STIMULAN RUMAH SWADAYA; BENTUK, JENIS DAN BESARAN BANTUAN STIMULAN RUMAH SWADAYA; PELAKSANAAN KEGIATAN; PERENCANAAN KEGIATAN; PENETAPAN DESA/KELURAHAN LOKASI PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN RUMAH SWADAYA; KRITERIAN CALON PENERIMA BANTUAN STIMULAN RUMAH SWADAYA; PENETAPAN PENERIMA BANTUAN STIMULAN RUMAH SWADAYA; PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN RUMAH SWADAYA; PEMANFAATAN BANTUAN STIMULAN RUMAH SWADAYA; PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN RUMAH SWADAYA; SANKSI; PENGAWASAN, PENGENDALIAN DAN PELAPORAN.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Rumah Swadaya Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Di Kabupaten Rejang Lebong
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rejang Lebong
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Curup
Tanggal Penetapan
07 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
07 Mei 2021
Tanggal Berlaku
07 Mei 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2021 Nomor 631
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong
Bidang
Halaman ini telah diakses 459 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan