lingkungan - ketentraman dan ketertiban masyarakat
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2016/No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan kehidupan masyarakat Kabupaten Wonogiri yang aman, tertib, nyaman, kondusif diperlukan adanya pengaturan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, dan untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang tertib dan tentram, perlu dilakukan upaya-upaya pemberdayaan dan pelibatan peran serta masyarakat. Serta berdasarkan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat sesuai dengan kewenangannya, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonnantie) Stbl. Tahun 1926 Nomor 226; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 5 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 26 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2014;
1. asas, maksud dan tujuan
2. ruang lingkup
3. tertib tata ruang
4. tertib kesehatan
5. tertib kawasan tanpa rokok
6. tertib pengguna jalan dan fasilitas umum
7. tertib kependudukan
8. tertib lingkungan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
45 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 9 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2013/No.2 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diberlakukannya Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Tahun 2012 maka Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Banjarnegara tidak sesuai lagi;bahwa ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, maka tarif pelayanan kelas III rumah sakit yang dikelola Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan ini memuat tentang ketentuan umum; nama.obyek,dan subyek tarif; cara mengukur tingkat pengguna jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan besaran tarif; struktur dan besara tarif; penerimaan; pelayanan dan jenis pelayanan; obat, alat kesehatan dan makanan; tata cara pemungutan/penerimaan penyetoran; penggunaan penerimaan penyetoran; penggunaan penerimaan RSUD dan jasa pelayanan; tata cara penagihan; pengurangan, keringanan dan pembebasan tarif; pengembalian kelebihan pembayaran; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2013.
53 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 9 Tahun 2014
ASING - TENAGA KERJA – MEMPERKERJAKAN - IZIN PERPANJANGAN - RETRIBUSI
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD No.1 Seri C 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Pelaksanaan penerbitan perpanjangan izin tenaga kerja asing yang lokasi kerjanya dalam 1 (satu) wilayah kabupaten merupakan salah satu kewenangan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat yang diperkenankan untuk dikutip retribusinya sebagai Retribusi Perizinan Tertentu dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 150 huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 2000; UU No 5 Tahun 2003; UU No.13 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No.38 Tahun 2007; PP No.97 Tahun 2012; Perda Kab.Bangka Barat No.2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang tata cara pengutipan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Pokok-pokok ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah ini meliputi Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan Retribusi, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran, Penagihan, Pengebalian Kelebihan Pembayaran, Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa, Penyidikan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2014.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi diatur dengan Peraturan Bupati.
- Dalam hal pembayaran dilakukan ditempat lain yang ditunjuk, maka hasil penerimaan retribusi akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, tempat pembayaran, penyetoran dan pengembalian retribusi diatur dengan Peraturan Bupati.
- Tata cara penagihan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi diatur dengan Peraturan Bupati.
- Tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Bupati paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2016/NO.9, TLD NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Perikanan
ABSTRAK:
Sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah Provinsi Papua yang melimpah, perlu dikelola dan dimanfaatkan secara optimal melalui kegiatan usaha perikanan dengan memperhatikan prinsip keberlanjutan dan pelestarian lingkungan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan meningkatkan pendapatan daerah dengan berbasis kearifan lokal. Perlu dilakukan pengaturan kegiatan usaha perikanan di wilayah Provinsi Papua berdasarkan prinsip keterbukaan dan perlibatan masyarakat lokal.
berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Usaha Perikanan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2013; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/PERMEN-KP/2015.
Gubernur menetapkan wilayah/zonasi penangkapan tradisional di wilayah masyarakat hukum adat. Pemegang izin usaha perikanan yang melakukan kegiatan usaha di wilayah masyarakat hukum adat melakukan kerjasama saling menguntungkan dengan memilih salah satu bentuk kerjasama, yaitu: bekerjasama dengan badan hukum milik masyarakat hukum adat yang melakukan usaha di bidang perikanan; atau bekerjasama dengan nelayan tradisional yang dimiliki masyarakat hukum adat setempat. Jenis usaha perikanan terdiri atas usaha penangkapan ikan; usaha pembudidayaan ikan; usaha pengolahan ikan; usaha pengangkutan ikan; dan usaha pemasaran ikan. Izin usaha perikanan diberikan oleh Gubernur melalui Badan PTSP yang terdiri atas izin usaha penangkapan ikan; pembudidayaan ikan; pengolahan ikan; pengangkutan ikan; dan pemasaran ikan. Setiap orang yang melanggar ketentuan terkait usaha perikanan larangan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2016.
12 hlm; Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 9, BN 2019/NO 686; PERATURAN.GO.ID; 20 HLM
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar No. 9 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Ijin Usaha Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras
ABSTRAK:
a. bahwa Perusahaan Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras merupakan prasarana pendukung produksi,program
peningkatan ketersediaan pangan dalam rangka Ketahanan Pangan Nasional;
b. bahwa untuk mernudahkan pengawasan dan pengendalian setiap perusahaan sebagaimana dimaksud dengan huruf a diwajibkan merniliki ijin usaha;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Ijin Usaha Penggilingan Padi.Huller dan Penyosohan Beras;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor I2 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1971
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 859/Kpts/TP.250/1 I /1998.
Peraturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 591/MPP/Kep/10/ 1999 tanggal 13 Oktober 1999
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008
Pasal 5 Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan Pengundangan Peraturan
Walikota ini dengan Penempatannya dalam Berita Daerah Kota Denpasar.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2015.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENERTIBAN OPERASIONAL TEMPAT HIBURAN
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang tertib, tentram dan nyaman diperlukan adanya penertiban mengenai operasional tempat hiburan yang mampu melindungi warga dan Prasarana Pemerintah Daerah beserta Kelengkapannya;
Berdasarkan perkembangan zaman dan untuk mengakomodir aspirasi masyarakat, perlu dilakukan pengendalian dan pembatasan tempat hiburan dalam rangka menjaga ketertiban umum dan menghormati hari besar keagamaan;
Sebagai Pedoman dalam pelaksanaannya, penertiban operasional tempat hiburan perlu diatur dalam Peraturan Daerah.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 3 Tahun 1997; Permenbudpar No. PM.91/HK.501/MKP/2010.
Perda ini mengatur mengenai Penertiban Operasional Tempat Hiburan, meliputi: Maksud dan Tujuan; Objek dan Subjek; Perizinan; Pembinaan; Larangan Kegiatan Beroperasi pada Bulan dan Hari Suci atau Hari Besar Keagamaan; Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2013.
Dengan ditetapkannya Perda ini, maka setiap perizinan tempat hiburan yang ditetapkan Bupati harus disesuaikan dengan ketentuan Perda ini, paling lambat sejak berlakunya Perda ini.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Pemanfaatan Ruang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendukung terwujudnya kesejahteraan masyarakat, rencana tata ruang harus dimanfaatkan secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan;
Bahwa dalam rangka mewujudkan pengendalian rencana tata ruang berdasarkan Pasal 163 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dilaksanakan melalui perizinan pemanfaatan ruang
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015, dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2011
Materi Pokok: Ketentuan Perizinan, Pembinaan dan Pengendalian
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 23 Tahun 2000 tentang Retribusi Peruntukan Penggunaan Tanah
Jumlah Halaman: 15 HLM; Penjelasan : 3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok No. 9 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah (BD)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN WEWENANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN TENAGA KERJA KABUPATEN SOLOK
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan evaluasi terhadap pelaksanaannya serta dengan memperhatikan perkembangan keadaan maka terhadap Peraturan Bupati tersebut perlu diganti
UU No 12 Tahun 1956, UU No 25 Tahun 2007, UU No 25 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014, Perpres No 27 Tahun 2009, Perpres No 97 Tahun 2014, Permendagri No 24 Tahun 2006, Instruks Menteri Dalam Negeri No 503/3568/SJ/, Perda Kabupate Solok No 8 Tahun 2016, Perbu Kabupaten Solok 43 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini tediri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Tujuan, Sasaran, dan Ruang Lingkup, BAB IV Prosedur Pelayanan Perizinan, BAB V Pembinaan dan Pembahasan, BAB VI Lain - lain, BAB VII Ketentuan Penutup, dan terdiri dari 56 Pasal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2017.
61 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat