Peraturan Bupati ini tediri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Tujuan, Sasaran, dan Ruang Lingkup, BAB IV Prosedur Pelayanan Perizinan, BAB V Pembinaan dan Pembahasan, BAB VI Lain - lain, BAB VII Ketentuan Penutup, dan terdiri dari 56 Pasal
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat