Peraturan ini memuat tentang ketentuan umum; nama.obyek,dan subyek tarif; cara mengukur tingkat pengguna jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan besaran tarif; struktur dan besara tarif; penerimaan; pelayanan dan jenis pelayanan; obat, alat kesehatan dan makanan; tata cara pemungutan/penerimaan penyetoran; penggunaan penerimaan penyetoran; penggunaan penerimaan RSUD dan jasa pelayanan; tata cara penagihan; pengurangan, keringanan dan pembebasan tarif; pengembalian kelebihan pembayaran; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat