ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka upaya penyelesaian kerugian daerah
sebagai akibat perbuatan melanggar hukum atau kelalaian
yang sekaligus pembinaan kepada para pegawai Aparatur
Sipil Negara bukan bendaharawan, Pejabat Negara dan
pejabat lainnya, maka perlu adanya pedoman tata cara
penyelesaian tuntutan ganti rugi keuangan dan barang
daerah di lingkungan Pemerintah Kota Palopo;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut huruf a di atas
perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Palopo.
- 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Nomor 75 Tahun
1999, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4250);
2. Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi
Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan
Pemeriksa Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4654);
6. Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa ka1i terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 ten tang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun
2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4488);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5135);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997
tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi
Keuangan dan Barang Daerah;
12. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 1997
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 5 Tahun 1997;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
Nomor 3 tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian ganti
Kerugian Negara terhadap Bendahara;
15. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21
Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai
Negeri Sipil;
16. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 4 Tahun 2007 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
17. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata
Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai
Aparatur Sipil Negara bukan Bendahara, Pejabat Negara dan
Pejabat Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Palopo.
18. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
- PERATURAN WALIKOTA TENTANG TATA CARA
PENYELESAIAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN
TUNTUTAN GANTI RUGI KEUANGAN DAN BARANG
DAERAH KOTA PALOPO.
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Palopo.
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah yang memimpin peJaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
Daerah Otonom ..
W alikota adalah W alikota Palo po.
Pejabat Negara adalah Walikota dan Wakil Walikota Palopo;
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo.
Pejabat lainnya adalah Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Palopo;
Sekretaris Daerah yang selanjutnya disingkat Sekda adalah Sekretaris Daerah Kota
Palopo.
Hakim adalah Pejabat Pengadilan Negara yang diberi wewenang oleh Undang-Undang
untuk mengadili
Instansi Daerah adalah perangkat Daerah Kota yang meliputi Sekretariat Daerah,
Sekretariat Dewan Perwakilan Raykyat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis
Daerah;
10. Keuangan Daerah adalah semua hale dan kewajiba Daerah Kota Palopo dalam rangka
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang, termasuk
didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dngan hak dan kewajiban
dalam kerangka Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
1 1. Uang adalah bagian dari kekayaan Daerah yang berupa uang kartal dan uang giral;
12. Surat Berharga adalah bagian kekayaan Daerah yang berupa sertifikat saham,
sertifikat obligasi, dan surat berharga lain yang sejenis;
13. Yang bersngkutan adalah Pegawai ASN bukan bendahara, Pejabat Negara atau pejabat
lainnya yang telah terbukti melakukan kerugian Daerah;.
14. Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah Organisasi
Perangkat Daerah dilingkup Pemerintah Kota Palopo.
15. Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama
negara/daerah menerima, menyimpan, dan membayar/ menyerahkan uang atau surat
berharga atau barang-barang daerah.
3.
4.
5.
6.
7.
r'\ 8.
9.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
� 22.
23.
24.
25.
r-. 26.
27.
28.
29.
30.
31.
Bendahara Penerimaan adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima,
menyimpan, menyetorkan, menata.usahakan dan memperta.nggungjawabkan uang
pendapata.n daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada OPD.
Bendahara Pengeluaran adalah pejabat fungsional yang ditunjuk menerima,
menyimpan, membayarkan, menata. usahakan dan memperta.nggungjawabkan uang
untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada OPD.
Bendaharawan Umum Daerah adalah pelaksana yang diserahi tugas melaksanakan
penerimaan dan pengeluaran kas daerah serta. segala bentuk kekayaan daerah
lainnya.
Kerugian daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata
dan jumlahnya sebagai akibat perbuata.n melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Tuntutan Ganti rugi selanjutnya disingkat TGR, adalah suatu proses yang dilakukan
terhadap Pengawai ASN bukan Bendahara, Pejabat Negara dan Pejabat lainnya
dengan tujuan untuk menuntut penggantian kerugian Daerah yang disebabkan oleh
perbuata.n melanggar hokum dan ata.u/ melalaikan kewajibannya atau tidak
melaksanakan kewajibannya sebagaimana mestinya, sehingga baik secara langsung
ata.upun tidak langsung daerah menderita kerugian keuangan atau barang daerah;
Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi yang selanjutnya disingkat MP-TGR adalah
para pejabat dan ata.u/ pegawai yang ditunjuk dan diteta.pkan oleh Walikota. dalam
rangka penyelesaian kerugian Daerah;
Surat keterangan Tanggung Jawab Mutlak yan selanjutnya disebut SKTJM adalah
surat keterangan yang menyata.kan kesanggupan dan/ atau pengakuan bahwa yang
bersangkutan berta.nggungjawab ata.s kerugian yang terjadi dan bersedia mengganti
Kerugian Daerah dimaksud;
Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementa.ra yang selanjutnya
disingkat SKP2KS adalah surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Walikota tenta.ng
pembebanan penggantian sementa.ra ata.s kerugian Daerah sebagai dasar untuk
melaksanakan sita jaminan.
Barang Daerah adalah semua kekayaan Pemerintah Daerah baik yang dimili.ki
maupun dikuasai yang berwujud, baik yang bergerak maupun tidak bergerak serta.
bagian-bagiannya ataupun yang merupakan satuan yang dapat dinilai, clihitung,
diukur ata.u ditimbang termasuk hewan dan tumbuh-tumbuhan kecuali uang dan
surat-surat berharga lainnya.
Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban
APBD ata.u berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah setiap Warga Negara Republik Indonesia yang
telah memenuhi syarat yang ditentukan diangkat oleh pejabat yang berwenang dan
diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas Negara lainnya dan
digaji berdasarkan peraturan perudang-undangan yang berlaku.
Aparatur Sipil Negara bukan bendahara adalah pengguna anggaran, kuasa pengguna
anggaran, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiata.n, Pejabat Penatausahaan Keuangan,
Pejabat Pembuat Komitmen dan semua Aparatur Sipil Negara.
Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah
warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat-syarat tertentu diangkat berdasarkan
perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas
pemerintahan;
Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang karena kewenangannya dapat
memberikan keterangan/ menyata.kan sesuatu hal ata.u peristiwa sesunggunya yang
secara hukum dapat dipertanggungjwabkan. Ahli waris adalah orang yang menggantikan pewaris dalam kedudukannya terhadap
warisan hak, kewajiban dan tanggungjawab untuk seluruhnya ata.u sebagian.
Aparat pengawasan fungsional adalah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
yang selanjutnya disingkat BPK-RI dan/ ata.u Inspektorat Kota Palopo yang
diselanjutnya disebut Inspektorat.
.�.
32. Kedaluarsa adalah jangka waktu yang menyebabkan gugumya hak untuk melakukan
tuntutan ganti rugi terhadap pelaku Kerugian Daerah.
33. Penghapusan adalah menghapuskan tagihan daerah dari adminitrasi pembukuan
karena alasan tertentu seluruhnya maupun sebagian dan apabila d.ikemudian hari
yang bersangkutan mampu, kewajiban dimaksud akan ditagih kembali.
34. Pebebasan adalah membebaskan sebagian atau keseluruhan kewajiban seseorang
untuk mengganti kerugian daerah, yang menurut hukum menjadi tanggungjawabnya,
tetapi atas dasar pertimbangan keadilan, yang disebabkan meninggal dunia tanpa ahli
waris, tidak layak untuk ditagih, dinyatakan tidak bersalah oleh pejabat yang
berwenang atau alasan-alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan
ketentuan peraturan perudang-undangan.
35. Tidak layak adalah suatu keadaan seseorang yang bersangkutan dilihat dari aspek
kemanusiaan baik yang menyangkut fisik dan non fisik dipandang tidak mampu
menyelesaikan kerugian Daerah.
36. Surat Keputusan Penetapan Batas Waktu yang selanjutnya disebut SK-PBW adalah
surat keputusan yang d.ikeluarkan oleh BPK RI tentang pemberian kesempatan
kepada bendahara untuk menhajukan keberatan atau pembelaan diri atas tuntutan
pengantian kerugian daerah.
37. Surat keputusan Pencatatan adalah Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh BPK RI
tentang proses penuntutan kasus kerugian daerah sementara tidak dilanjutkan
karena yang bersangkutan meninggal dunia tanpa ahli waris, mela.rikan diri tidak
diketahui alamatnya.
38. Surat Keputusan Pembebasan adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh BPK RI
tentang pembebasan Bendahara dari kewajiban untuk mengganti kerugian karena
tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum baik disengaja maupun lalai.
39. Keberatan adalah upaya bendahara dan/atau pengurus barang dan/atau ASN bukan
Bendahara dan/ atau pengurus barang yang mencari keadilan kepada Walikota
karena yang bersangkutan tidak puas terhadap keputusan pembebanan yang
ditetapkan oleh Majelis Pertimbangan.
40. Tim Penyelesaian Kerugian Daerah yang selanjutnya disebut TPKD adalah Tim yang
menangani penyelesaian kerugian daerah yang diangkat oleh Kepala Daerah.
41. Upaya damai adalah penyelesaian tuntutan yang dilakukan oleh lembaga yang
mempunyai fungsi Pengawasan Daerah dengan cara pembayaran tunai atau
angsuran.
42. Pencatatan adalah mencatatjnm)ab kerugian daerah yang diproses tuntutan Kerugian
untuk yang proses tuntutan Kerugian Daerah untuk sementara ditanguhkan karena
yang bersangkutan meninggal dunia tanpa ahli waris, melarikan diri, tidak diketahui
a)amatnya.
BABII
RUANO LINGKUP
Pasal 2
Ruang lingkup tata cara penyelesaian TOR keuangan dan barang daerah Kata
Palopo ini meliputi :
a. pemberlakuan TOR;
b. informasi, pelaporan dan pemeriksaan TOR;
c. MP-TOR;
d. penyelesaian TOR;
e. kadaluwarsa;
f. penghapusan TOR;
g. pembebasan;
h. penyetoran; dan
i. Pelaporan.
BAB III
PEMBERLAKUAN TUNTUTAN GANTI RUGI
Pasal 3
Pelaksanaan TGR dalam Peraturan Walikota ini, diberlakukan terhadap pegawai
Aparatur Sipil Negara bukan bendaharawan, Pejabat Negara dan Pejabat lainnya
baik langsung atau tidak langsung merugikan daerah yang berada pada :
a. seluruh OPD dan Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Kota Palopo;
b. badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Pasal 4
(1) Setiap kerugian daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum
atau kelalaian seseorang harus diselesaikan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
(2) Seseorang sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) adalah Pegawai
Aparatur Sipil Negara bukan bendahara, Pejabat Negara dan Pejabat lainnya
yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban
yang dibebankan kepadanya secara langsung menimbulkan kerugian daerah,
wajib mengganti kerugian tersebut;
(3) Setiap Kepala SKPD wajib melaporkan kerugian daerah yang terjadi dalam
unit kerjanya kepada Walikota.
BABIV
INFORMASI, PELAPORAN DAN PEMERIKSAAN TUNTUTAN' GANTI RUGI
Pasal 5
(1) Informasi yang mengakibatkan kerugian daerah dapat diketahui dari
berbagai sumber, antara lain:
a. hasil pemeriksaan Aparat Pengawas Internal Pemerintah;
b. hasil pengawasan internal yang dilaksanakan oleh atasan langsung;
c. hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan;
d. hasil verifikasi pejabat yang diberikan kewenangan melakukan
verifikasi pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
e. informasi dari media massa dan media elektonik;
f. perhitungan ex-officio; dan
g. informasi dari masyarakat.
(2) Setiap pejabat yang berwenang karena jabatannya mengetahui bahwa daerah
dirugikan atau terdapat sangkaan atau dugaan akan dirugikan karena
sesuatu perbuatan melanggar hukum atau melalaikan kewajiban atau tidak
melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya sehingga mengakibatkan
kerugian bagi daerah, wajib melaporkan kepada Walikota selambatlambatnya dalam waktu 7 hari kerja setelah diketahui kejadian, dan apabila
tidak melaporkan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui dianggap
lalai melaksanakan tugas dan kewajiban sehingga terhadapnya dapat
dikenakan tindakan hukuman disiplin.
(3) Walikata setelah menerima infonnasi dan laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) dan ayat (2) segera menugaskan Inspektorat Kata Palopo untuk
melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran infonnasi dan laporan dan
melakukan tindakan dalam rangka pengamanan maupun upaya
pengembalian kerugian daerah sesuai ketentuan Peraturan Walikota ini.
( 4) Pemeriksaan atas dugaan atau sangkaan kerugian daerah harus dilakukan
berdasarkan standart audit yang berlaku untuk membuat kesimpulan yang
abyektif berdasarkan pada kenyataan sebenarnya dan memastikan besarnya
jumlah kerugian daerah.
(5) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang dilakukan oleh
Inspektorat wajib menjadi dasar untuk penyelesaian kerugian daerah melalui
TOR sesuai ketentuan Peraturan Walikota ini.
MAJELIS
BABV
PERTIMBANGAN -TUNTUTAN GANTI RUGI
Baglan Kesatu
Pembentukan MajellsPetlmbangan -Tuntutan Gantl Rugl
Pasal 6
(1) Untuk memproses penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah Walikota
membentuk MP-TOR.
(2) MP-TOR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dan ditetapkan
dengan Keputusan Walikata dan bertanggung jawab langsung kepada
Walikata.
Pasal 7
( 1) Keanggotaan MP-TOR terdiri dari :
a. Sekretaris Daerah Kota selaku Ketua merangkap anggota dan tidak
r-" diwakilkan;
b. lnspektur Kata selaku Wakil Ketua I (satu) merangkap anggota;
c. Asisten Administrasi Umum, selaku Wakil Ketua II (dua) merangkap
Anggota;
d. Kepala OPD /Unit Kerja yang melaksanakan Pengelolaan Keuangan
Daerah, selaku Sekretaris merangkap anggota;
e. Kepala Bagian Hukum, selaku anggota;
f. Kepala Badan Kepegawaian Daerah, selaku anggota;
g. Kepala OPD/Unit Kerja yang melaksanakan Pengelolaan Keuangan dan
Barang Daerah, selaku anggota;
(2) Keanggataan MP-TOR sebagaimana dimaksud pada ayat {l) tidak dapat
diwakilkan dalam sidang/rapat dan keanggataan MP-TOR dapat ditentu kan
sesuai kebutuhan daerah dengan syarat dan jumlah anggata harus ganjil
maksimum 9 (sembilan) orang anggota.
(3) Anggata MP-TOR sebelum menjalankan tugasnya mengucapkan
sumpah/janji dihadapan Walikota sesuai dengan ketentuan dan tata cara
yang berlaku.
(1)
Bagian Kedua
Tugas Majelis Pertimbangan-Tuntutan Ganti Rugi
Pasal 8
Togas MP-TGR adalah sebagai berikut:
a. membantu Walikota dalam melaksanakan TGR;
b. memberikan pendapat dan pertimbangan pada setiap kali ada
persoalan yang menyangkut TGR keuangan dan barang daerah.
c. mengumpulkan dan melakukan verifikasi dokumen-dokumen, antara
lain sebagai berikut:
1. Keputusan Pengangkatan sebagai Bendahara atau sebagai
pejabat yang melaksanakan fungsi perbendaharaan;
2. Serita Acara Pemeriksaan Kas;
3. Register Penutupan Buku Kas;
4. Surat Keterangan tentang sisa uang yang belum
dipertanggungjawabkan dari Pengguna Anggaran/Kuasa
Penggunan Anggaran;
5. Surat Keterangan Bank tentang saldo kas di bank bersangkutan;
6. Fotocopy /rekaman Buku Kas Umum bulan yang bersangkutan
yang memuat adanya kekurangan kas;
7. Surat Tanda Lapor dari Kepolisian dalam hal kerugian daerah
mengandung indikasi tindak pidana;
8. Serita Acara Pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara dari
Kepolisian dalam hal kerugian daerah terjadi karena pencurian
atau perampokan;
9. Surat Keterangan Ahli W aris dari Kelurahan atau Pengadilan.
d. mencatat kerugian daerah dalam Daftar Kerugian Daerah yang dibuat
sesuai dengan Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Pera tu ran W alikota ini.
(2) MP-TOR harus menyelesaikan verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c dalam jangka waktu 30 (tiga puluh ) hari kerja sejak
memperoleh penugasan dari Walikota.
(3) Setelah MP-TOR memverifikasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) huruf c kemudian menyampaikan laporan basil verifikasi dokumen dalam
Laporan Hasil Verifikasi Kerugian Daerah kepada W alikota.
Bagian Ketiga
Tanggungfawab Majells Pertimbangan-Tuntutan Ganti Rugi
Pasal 9
Sekretaris Daerah selaku Ketua MP-TGR di bantu Wakil Ketua, Sekretaris dan
anggota-anggota merupakan penanggung jawab penyelenggaraan TGR melakukan
sebagai berikut :
a. melaksanakan sidang/ rapat yang dimulai dengan meneliti berkas dokumen
kerugian daerah yang diterima dari Sekretariat MP-TGR;
b. meneliti konsep Surat Gugatan, Keputusan Pembebanan Ganti Rugi yang
diajukan oleh sekretariat MP-TOR;
c. memberikan pertimbangan kepada Walikota dengan meneruskan konsep
Keputusan Pembebanan Oanti Rugi atau keputusan lain yang dianggap
perlu;
d. inemberikan pertimbangan kepada Walikota untuk penerbitan Keputusan
Pelunasan Pembebanan Oanti Rugi berdasarkan Laporan Pelunasan Kerugian
Daerah yang dilakukan secara berjenjang dari pengurusan Oaji yang
ditunjuk, bentuk dan isi Keputusan sebagaimana tersebut dalam Lampiran II
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan W alikota ini.
Bagian Keempat
Sekretariat Majelis Pertimbangan-Tuntutan Ganti Rugi
Pasal 10
(1) Sekretariat MP-TOR berada pada Bagian Keuangan Sekretariat Daerah.
Kepala OPD yang membidangi keuangan selaku Sekretaris MP-TOR dalam
melaksanakan tugasnya dibantu oleh anggota Sekretariat MP-TOR, yang
terdiri dari unsur OPD yang membidangi Keuangan dan unsur Instansi
terkait yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
(3) Dalam pelaksanaan operasional MP-TOR dibebankan pada kegiatan yang
dianggarkan dalam APBD Kota Palopo.
BAB VI
PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI RUGI
Bagian Kesatu
Ruang Lingkup Tuntutan Ganti Rugi
Pasal 11
a. Penyelesaian TOR ditinjau dari pelaku:
1. pegawai Aparatur Sipil Negara bukan bendaharawan, Pejabat Negara dan
�. Pejabat lainnya meliputi perbuatan antara lain :
a. korupsi, penyelewengan, penggelapan;
b. penyalahgunaan wewenang dan jabatan;
c. pencurian dan penipuan;
d. merusak, menghilangkan barang inventaris milik daerah;
e. menaikkan harga, merubah kualitas/mutu;
f. meninggalkan tugas dan atau pekerjaan setelah selesai melaksanakan
tugas belajar;
g. meninggalkan tugas belajar sebelum selesai batas waktunya.
2. pihak ketiga, meliputi perbuatan antara lain:
a. tidak menepati janji/kontrak (wanprestasi);
b. pengiriman barang yang mengalami kerusakan karena kesalahannya;
c. penipuan, penggelapan dan perbuatan lainnya yang secara langsung atau
tidak langsung menimbulkan kerugian daerah.
b. Ditinjau dari sebab, berupa :
1. perbuatan manusia , karena :
a. kesengajaan;
b. kelalaian,kealpaan,kesalahan;
c. di luar kemampuan pelaku.
(2)
2. kejadian alam:
a. bencana alam seperti gempa bumi, tanah longsor, banjir dan
kebakaran;
b. proses alamiah seperti membusuk, mencair, menyusut, menguap;
mengurai dan dimakan rayap;
c. Ditinjau dari saat terjadinya kerugian Daerah, yaitu untuk memastikan
apakah suatu peristiwa kerugian Daerah masih dapat dilakukan
penuntutan atau tidak.
Bagian Kedua
Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Daerah
Paragraf 1
Umum
Pasal 12
Penyelesaian TGR dapat dilaksanakan dengan cara upaya damai, TGR biasa dan
pencatatan.
Paragraf2
Tuntutan Ganti Rugi Dengan Upaya Damai
Pasal 13
(1) Penyelesaian TGR sedapat mungkin dilakukan dengan upaya damai oleh
pegawai/pihak ketiga dengan pengembalian secara tunai atau angsuran yang
disertai penandatanganan SKT JM .
(2) Bentuk dan isi SKTJM TGR Pegawai sesuai Lampiran III dan sedangkan
untuk TGR Pihak ketiga sebagaimana tersebut dalam Lampiran IV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan W alikota ini.
(3) Dalam keadaan terpaksa pegawai/pihak ketiga yang bersangkutan dapat
melakukan pengembalian secara angsuran selambat-lambatnya 2 (dua) tahun
sejak ditandatanganinya SKTJM dan harus disertai jaminan sebagaimana
� dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2).
(4) Pengembalian secara angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila
melalui pemotongan penghasilan harus dilengkapi dengan Surat Untuk
Melakukan Pemotongan Gaji/ Penghasilan Lainnya sebagaimana tersebut
dalam Lampiran V dan Surat Kuasa Menjual Barang-barang Yang Dijaminkan
sebagaimana tersebut dalarn Lampiran VI yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
(5) Penyelesaian TGR dengan upaya damai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1),(2) dan (3) dilakukan oleh Sekretariat MP-TGR.
(6) Apabila pegawai/pihak ketiga yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan
pengembalian secara angsuran selambat-lambatnya 2 (dua) tahun
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka barang jaminan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dapat dijual sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
(7) Apabila terdapat kekurangan dari basil penjualan barang jaminan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tetap menjadi kewajiban pegawai/pihak
ketiga yang bersangkutan dan apabila terdapat kelebihan dari penjualan
barang tersebut akan dikembalikan kepada yang bersangkutan.
(8) Pelaksanaan Keputusan TOR sebagaimana dimaksud pada ayat (4), (6) dan (7)
dilakukan oleh MP-TOR.
Paragraf3
Tuntutan Ganti Rugi Biasa
Pasal 14
( 1) Semua pegawai/ pihak ketiga atau ahli warisnya, apabila merugikan Daerah
wajib dikenakan TOR.
(2) Penyelesaian TOR sebagai akibat perbuatan melanggar hukum atau
melalaikan kewajiban yang dipersalahkan kepada pegawai/pihak ketiga
dan/ atau tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya diserahkan
penyelesaiannya melalui MP-TOR.
Pasal 15
� Apabila usaha untuk mendapatkan penggantian TOR dengan cara penyelesaian
TGR upaya damai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 tidak berhasil,
Inspektorat melaporkan kepada Walikota dengan dilampiri data/ dokumen
pendukung:
a. La.poran Hasil Pemeriksaan (LHP);
b. Jawaban atas Daftar Isian Pertanyaan Kerugian Daerah;
c. SKTJM/Surat Pernyataan Kesanggupan Membayar;
d. Copy bukti angsuran yang telah dibayar pegawai/Pihak ketiga;
e. Copy putusan Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi (bila Kasus kerugian
Daerah tersebut perkaranya telah diperiksa dan diputus oleh Badan
Pengadilan);
f. data lainnya yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Pasal 16
.� (1) Penyelesaian TOR diberitahukan secara tertulis oleh Walikota kepada
pegawai/pihak ketiga yang bersangkutan setelah mendapatkan pertimbangan
dari MP-TOR dengan menyebutkan:
a. identitas pelaku;
b. jumlah kerugian yang diderita oleh daerah yang harus diganti;
c. sebab-sebab serta alasan penuntutan dilakukan;
d. tenggang waktu yang diberikan untuk mengajukan pembelaan diri
selama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya
pemberitahuan oleh pegawai/pihak ketiga bersangkutan.
(2) Apabila pegawai/pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
harus mengganti kerugian dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja tidak
mengajukan keberatan/pembelaan diri atau telah mengajukan pembelaan
diri tetapi tidak dapat membebaskannya sama sekali dari
kesalahan/kelalaian, Walikota menetapkan Keputusan Pembebanan.
(3) Berdasarkan Keputusan Pembebanan, Walikota melaksanakan penagihan
atas pembayaran ganti rugi kepada yang bersangkutan.
(4) Keputusan Pembebanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
pelaksanaannya dapat dilakukan dengan cara memotong penghasilan yang
bersangkutan, untuk pihak ketiga dengan cara menagih lewat surat tagihan
dan memberi izin untuk mengembalikan dengan cara mengangsur selam.bat-
(5)
(6)
(7)
(8)
lambatnya 2 (dua) tahun, dan apabila dianggap perlu dapat meminta bantuan
kepada yang berwenang untuk dilakukan penagihan dengan paksa.
Apabila pegawai/pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
menerima basil Keputusan Pembebanan, maka dapat mengajukan
permohonan banding kepada Walikota selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
hari setelah diterimanya Keputusan Pembebanan oleh yang bersangkutan.
Sebelum menerbitkan keputusan banding sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), Walikota memerintahkan kepada APIF untuk melakukan
pemeriksaan/pencermatan ulang terhadap bukti- bukti/dokumen banding
terse but.
Keputusan tingkat banding dari Walikota dapat memperkuat atau
membatalkan Keputusan Pembebanan, atau menambah/mengurangi
besamyajumlah kerugian yang harus dibayar oleh yang bersangkutan.
Apabila pennohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterima,
Walikota menerbitkan Keputusan tentang Peninjauan Kembali.
Paragraf4
Tuntutan Ganti Rugi Dengan Pencatatan
Pasal 17
(1) Pegawai/pihak ketiga yang meninggal dunia tanpa ahli waris atau melarikan
diri, tidak diketahui alamatnya, dalam pencatatan wajib dikenakan TGR
dengan Keputusan Pencatatan TGR oleh Walikota setelah mendapat
pertimbangan MP-TGR.
(2) pegawai/pihak ketiga yang melarikan diri, TGR tetap dilakukan terhadap ahli
warisnya, dengan memperhatikan harta peninggalan yang dihasilkan dari
perbuatan yang menyebabkan kerugian daerah tersebut.
(3) Dengan diterbitkannya Keputusan Pencatatan, kasus bersangkutan
dikeluarkan dari administrasi pembukuan.
� (4) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) sewaktu-waktu dapat
ditagih apabila yang bersangkutan diketahui alamatnya.
Bagian Ketiga
Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi Barang Daerah
Pasal 18
( 1) Dalam hal kerugian Daerah karena hilangnya barang daerah baik bergerak
maupun tidak bergerak, maka pegawai/pihak ketiga yang berta.nggungjawab
atas hilangnya barang daerah tersebut dapat melakukan pergantian dengan
bentuk uang atau barang.
(2) Penggantian kerugian dengan bentuk barang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan khusus terhadap barang bergerak berupa kendaraan
bennotor roda 4 (empat) dan roda 2 (dua) yang umur perolehan pembeliannya
antara 1 sampai 3 tahun.
(3) Penggantian kerugian dengan bentuk uang dapat dilakukan terhadap barang
tidak bergerak atau yang bergerak selain yang dimaksud pada ayat (2) dengan
cara tunai atau angsuran paling lama 2 (dua) tahun.
· (4) Nilai (taksiran) jumlah harga benda yang akan diganti rugi dalam bentuk
uang maupun barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
BAB VD
KADALUWARSA
Bagian Kesatu
Pasal 19
Kewajiban pegawai Aparatur Sipil Negara bukan bendahara, Pejabat Negara
dan Pejabat lainnya untuk mengembalian kerugian daerah menjadi
kadaluwarsa jika dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diketahuinya kerugian
tersebut atau dalam waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya kerugian tidak
dilakukan penuntutan ganti rugi terhadap yang bersangkutan.
(2) Tanggung jawab pengampu / yang memperoleh hak/ ahli waris untuk
membayar ganti kerugian Daerah pegawai Aparatur Sipil Negara bukan
bendahara, Pejabat Negara dan Pejabat lainnya yang melarikan diri, atau
meninggal dunia menjadi hapus apabila dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak
keputusan pengadilan yang menetapkan pengampuan kepada pegawai
Aparatur Sipil Negara bukan bendaharawan, Pejabat Negara dan Pejabat
lainnya.
Bagian Kedua
Tuntutan Ganti Rugi Biasa
Pasal 20
TGR biasa dinyatakan kadaluwarsa setelah lewat 5 (lima) tahun setelah akhir tahun
anggaran dimana TGR biasa tersebut diketahui, atau setelah 8 (delapan) tahun
setelah akhir tahun anggaran dimana kerugian daerah tersebut terjadi/perbuatan
tersebut dilakukan.
BABVIII
PENGHAPUSAN TUNTUTAN GANTI RUGI
Pasal 21
(1) Penghapusan Piutang Daerah terhadap pelaku TGR dapat dilakukan apabila:
a. pelaku yang bersangkutan meninggal dunia tanpa meninggalkan harta
benda atau ahli waris, dan apabila ada ahli warisnya juga dalam
keadaan tidak mampu;
b. pelaku yang bersangkutan telah dipecat/ diberhentikan tanpa hak
pensiun dan dalam keadaan tidak mampu;
c. pelaku yang bersangkutan dalam keadaan dibawah pengampuan
(curatile) keluarga dan ahli warisnya tidak mampu.
( 1)
(2)
(3)
(4)
(5)
A (6)
(7)
Pegawai Aparatur Sipil Negara bukan bendaharawan, Pejabat Negara dan
Pejabat lainnya ataupun ahli waris/keluarga terdekat/pengampu yang
berdasarkan Keputusan Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
ayat (2) diwajibkan mengganti kerugian daerah tidak mampu mengembalikan
kerugian daerah yang disebabkan adanya TOR, maka yang bersangkutan
harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Walikota untuk
penghapusan atas kewajibannya.
Permohonan penghapusan sebagaimana dimaksud ayat (2) Walikota
mengadakan penelitian yang dilakukan oleh MP-TGR, apabila menurut
ketentuan yang berlaku temyata yang bersangkutan memang tidak mampu,
maka dengan persetujuan DPRD, Walikota dengan Keputusan dapat
menghapuskan TOR baik sebagian ataupun seluruhnya.
Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pasal ini dapat ditagih
kembali apabila Bendahara/Pegawai/Pibak Ketiga ataupun ahli
waris/keluarga terdekat/pengampu terbukti mampu.
Keputusan yang dimaksud dalam ayat (3) pasal ini baru dapat dilaksanakan
setelah memperoleb pengesahan Menteri Dalam Negeri;
Berdasarkan pertimbangan efisiensi, maka kerugian daerah yang bernilai
sampai dengan Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dapat diproses
penghapusannya bersamaan dengan penetapan Peraturan Daerah tentang
Perhitungan APBD tahun anggaran berkenaan.
Penghapusan yang bersifat basil tindak lanjut pemeriksaan oleh APIF dan
BPK dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Sadan
Pemeriksa Keuangan.
BABIX
PEMBEBASAN, PENYETORAN DAN PELPORAN
Bagian Kesatu
Pembebasan
Pasal 22
Dalam hal pegawai/Pibak Ketiga temyata meninggal dunia tanpa ahli waris atau
tidak layak untuk ditagih, yang berdasarkan Keputusan Walikota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) diwajibkan mengembalikan kerugian daerah yang
disebabkan adanya TGR, maka MP-TGR memberitahukan secara tertulis kepada
Walikota untuk memohonkan pembebasan atas sebagian atau seluruh kewajiban
bersangkutan.
Bagian Kedua
Penyetoran
Pasal 23
(1) Penyetoran/pengembalian secara tunai/sekaligus atau angsuran kekurangan
TP-TGR atau basil penjualan barang jaminan/ surat berbarga/kebendaan
harus melalui Rekening Kas U mum Daerah .
(2) Dalam kasus TOR upaya damai dan keputusan MP-TGR tidak dapat
dilaksanakan, maka penyelesaian diserahkan melalui Pengadilan.
(3) Dalam hal TOR penyelesaiannya diserahkan melalui pengadilan, Walikota
berupaya agar Putusan Pengadilan atas barang yang dirampas diserahkan ke
daerah dan selanjutnya disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah.
Bagian Ketiga
Pelaporan
Pasal 24
MP-TGR yang ditunjuk melaporkan perkembangan pelaksanaan penyelesaian TGR
setiap triwulan kepada Walikota dan setiap semester kepada Oubemur dengan
tembusan BPK.
BABX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 25
Apabila bendahara berdasarkan laporan dan pemeriksaan terbukti telah
merugikan daerah sebagaimana dalam Pasal 4 ayat (2) , maka Walikota
menjatuhkan hukuman disiplin berupa pembebasan yang bersangkutan dari
jabatannya dan segera mengangkat pejabat sementara untuk melakukan
kegiatannya.
(2) Apabila pegawai Aparatur Sipil Negara bukan bendaharawan, Pejabat Negara
dan Pejabat lainnya berdasarkan laporan dan pemeriksaan terbukti telah
merugikan daerah sebagaimana dalam Pasal 4 ayat (2) ,maka W alikota
menjatuhkan hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
(3) Kerugian daerah yang tidak dapat diselesaikan oleh daerah dapat diserahkan
penyelesaiannya melalui Badan Peradilan dengan mengajukan gugatan
perdata.
( 1)
(4) Proses yang tidak terselesaikan melalui Badan Peradilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diserahkan kembali kepada daerah, maka
penyelesaiannya dilakukan dengan cara pen ca ta tan atau
penghentian/penghapusan.
(5) Keputusan Pengadilan untuk menghukum atau membebaskan yang
bersangkutan dari tindak pidana, tidak menggugurkan hak daerah untuk
mengadakan TOR.
(6) Proses tata cara TOR menggunakan bentuk formulir sebagaimana tersebut
dalam Lampiran I sampai dengan VI yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan W alikota ini.
Pasal 26
Apabila penyelesaian kerugian daerah mengalami kemacetan dalam pemulihan
/pengembaliannya (pencatatan, penghapusan dan pembebasan) Walikota dapat
meminta pertimbangan kepada BPK untuk tindak lanjut penyelesaiannya.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 27
(I) Apabila pihak Kepolisian atau Kejaksaan telah menyita barang-barang yang
ada hubungannya dengan kejahatan dari pegawai Aparatur Sipil Negara
bukan bendaharawan, Pejabat Negara dan Pejabat lainnya, yang
bersangkutan dan/atau oleh Pengadilan dalam putusannya temyata hasil
penjualan oarang-barang dimaksud disetorkan ke Rekening Kas Umum
Daerah, maka kepada yang bersangkutan dibebaskan dari TGR sepanjang
kerugian daerah telah terpenuhi.
(2) Pada saat Peraturan Walikota ini berlaku proses penyelesaian TGR terhadap
pegawai Aparatur Sipil Negara bukan bendaharawan, Pejabat Negara dan
Pejabat lainnya yang disangka atau diduga melanggar hukum sehingga
merugikan keuangan dan barang daerah sebelum berlakunya peraturan ini,
diselesaikan berdasarkan ketentuan:
a. bagi yang sudah dikeluarkan SKTJM diselesaikan sesuai dengan
kesanggupan;
b. bagi yang belum dikeluarkan SKTJM diselesaikan sesuai dengan
peraturan ini.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang
dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini
dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo
|