Mengatur pencacahan/ penghitungan barang milik daerah yang dilaksanakan serentak dan menyeluruh yang dilakukan oleh seluruh Perangkat Daerah, termasuk unit kerja di lingkungan Pemerintah Daerah, untuk mendapatkan data barang yang valid, serta pembuatan buku inventaris yang benar, dapat dipertanggungjawabkan dan akurat (up to date) yang dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat