SEWA BARANG MILIK DAERAH
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, BD.2018/NO.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SEWA BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mengoptimalkan barang milik daerah melalui sewa pemanfaatan tanah dan atau bangunan, sebagian tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan perlu diselenggarakan secara tepat, efisien, efektif dan optimal dengan tetap menjunjung tinggi tata kelola pemerintahan yang baik;
bahwa dalam rangka pemanfaatan barang milik daerah oleh pihak lain untuk jangka waktu tertentu dengan tujuan menerima imbalan uang tunai, diperlukan penetapan nilai sewa barang milik daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 118 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah maka sewa barang milik daerah ditetapkan oleh Wali Kota;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sewa Barang Milik Daerah;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2017 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 7);
- Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Sewa Barang Milik Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 30 halaman
|