Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53, BD Kota Mojokerto Tahun 2022 No 53
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Permenpan RB No 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemda Kota Mojokerto.
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 47 Tahun 1982:
PP No 8 Tahun 2006:
PP No 39 Tahun 2006:
PP No 8 Tahun 2006:
PP No 39 Tahun 2006:
PP No 8 Tahun 2008:
PP No 12 Tahun 2019:
perpres No 81 Tahun 2010:
perpres No 29 Tahun 2014:
permenpan RB No 53 Tahun 2014:
Permenpab RB no 88 Tahun 2021:
Permendagri No 77 Tahun 2020:
Perda Kota Mojokerto No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, kali terakhir dengan Perda No 5 Tahun 2020:
Perda Kota Mojokerto No 10 Tahun 2020.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Pelaksanaan Evaluasi AKIP (Tim Elevator melaksanakan Evaluasi AKIP, dimana tim elevator terdiri dari 3 instansi yaitu Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan, Inspektorat, dan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Mojokerto, yang penunjukkannya ditetapkan dalam keputusan Walikota dan surat tugas sekretaris daerah);
3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2022.
Perwali Mojokerto No 73 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 53 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD.2020/NO.56, LL Kab. Kayong Utara : 61 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN UMUM PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAYONG UTARA
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan good governance dan clean government dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, serta bersih dan bebas dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme perlu dilakukan pengawasan; bahwa untuk kelancaran dan kesamaan tata cara pelaksanaan pengawasan, perlu menyusun pedoman umum pengawasan intern di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.6 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2017, Permendagri No.23 Tahun 2007, Perda Kabupaten Kayong Utara No.12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penyelenggaraan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2020.
Penjelasan sebanyak 56 (lima puluh enam) halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 53 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kepenghunian Rumah Susun Sewa
ABSTRAK:
Sehubungan telah diserahterimakan bangunan rumah susun sewa dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah perlu dilakukan pengelolaan atas rumah susun sewa oleh Pemerintah Daerah.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 51 Th 2008; UU No 1 Th 2011; UU No 20 Th 2011; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; Permen PUPR No 01/PRT/M/2018; Perda Kota Tangerang Selatan No 3 Th 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Piagam Pengawasan Intern di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor :
PER/05/M.PAN/03/2008 tentang Standar Audit Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah, yang menyatakan bahwa
visi, misi, tujuan, kewenangan, dan tanggung jawab
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah harus dinyatakan
secara tertulis, disetujui dan ditandatangani oleh
pimpinan tertinggi organisasi; bahwa agar Aparat Pengawas Intern Pemerintah memiliki
landasan yuridis yang kuat terkait kewenangan, tanggung
jawab dan lingkup pengawasan yang menjadi tugasnya,
diperlukan Piagam Pengawasan Intern; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Piagam Pengawasan Intern di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Pati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/04/M.PAN/03/2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/05/M.PAN/03/2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 09 Tahun 2009; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 19 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pati Nomor 40 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tujuan disusunnya Piagam Pengawasan Intern.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
Peraturan Bupati Pati Nomor 21 Tahun 2016 dicabut.
19 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 53 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN EVALUASI SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Pendayagunaan Apatatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah serta dalam rangka pelaksanaan evaluasi akuntabilitas kinerja instansi di lingkungan pemerintah Kabupaten Banyuwangi, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan Dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Apatatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi SAKIP ini dimaksudkan untuk memberi panduan bagi Tim Evaluator yang berkaitan dengan:
a. Ruang lingkup, strategi, tahapan, metode dan teknik yang digunakan dalam pelaksanaan evaluasi SAKIP Kabupaten Banyuwangi;
b. Penetapan langkah-langkah kerja dalam proses evaluasi;
c. Penyusunan LHE dan mekanisme pelaporan serta proses pengolahan data hasil evaluasinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2017.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 53 Tahun 2018
INDIKATOR - KINERJA - UTAMA - KABUPATEN - BEKASI - TAHUN - 2017 - 2022
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD 2018/53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Indikator Kinerja Utama Kabupaten Bekasi Tahun 2017-2022x
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah diberlakukannya Perda Kab. Bekasi No. 7 Tahun 2017 dalam rangka terlaksananya visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, strategi dan program pembangunan jangka menengah Daerah Dan agar perencanaan program pembangunan Kab. Bekasi dapat tercapai maka perlu menetapkan Perbup tentang lndikator Kinerja Utama Kab. Bekasi Tahun 2017-2022.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; PP RI No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Perda Prov Jabar No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov Jabar No. 24 Tahun 2010; Perda Prov Jabar No. 6 Tahun 2009; Perda Prov Jabar No. 22 Tahun 2010; Perda Prov Jabar No. 25 Tahun 2013; Perda Kab. Bekasi No. 12 Tahun 2011; Perda Kab. Bekasi No. 7 Tahun 2017.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Indikator Kinerja Utama Kabupaten Bekasi Tahun 2017-2022, Daftar Indikator Kinerja Utama, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2018.
8 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 54 Tahun 2010
Standar Pelayanan Minimal Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Sukamulya pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD.2017/NO.54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Sukamulya pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pembangunan kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Tangerang yang merupakan salah satu kewajiban dibidang pemerintahan, dan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat yang bermutu sesuai dengan perkembangan masyarakat dan penyesuaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) perlu ditetapkan peraturan Standar Pelayanan Minimal Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Sukamulya Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang;
1.UU No.14 Tahun 1950 ;2.UU No.23 Tahun 2000 ;3.UU No. 17 Tahun 2003
;4.UU No.1 Tahun 2004;5.UU No.23 Tahun 2014 ;6.PP No. 23 Tahun 2005 ;7.PP No.65 Tahun 2005 ;8.PP No.58 Tahun 2005 ;9.PMDN No.13 Tahun 2006
;10.PMDN No.61 Tahun 2007 ;11.PMK No. 75 Tahun 2014 ;12.PMK No.44 Tahun 2016;13.Perda Kab Tanggerang No.11 Tahun 2016;14.PerBup Tanggerang No.88 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 54, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 54
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI PELAPORAN DINAS KESEHATAN KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa pemanfaatan teknologi informasi digunakan untuk
meningkatkan fungsi pelayanan publik yang dimulai dari proses
perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pelayanan
publik;
b. bahwa pembentukan Sistem Informasi Pelaporan Dinas
Kesehatan Kota Probolinggo (SIDeKa Pro) dilakukan guna
meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelaporan pelayanan
kesehatan yang dilaksanakan di Kota Probolinggo secara tepat
waktu dan akuntabel.
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4846);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem
Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Tata
Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Instansi Pemerintah.
1. Maksud ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah untuk meningkatkan
kualitas pelaporan pelayanan fasyankes menjadi lebih cepat, tepat, akurat,
efektif dan efisien. Ruang lingkup ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah proses
pengiriman pelaporan penyelenggaraan pelayanan kesehatan;
2. Kepala Dinas melalui Dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang
kesehatan, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan SI
Deka Pro sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing;
3. Penyelenggaraan SI Deka Pro pada fasyankes menggunakan komputer
pelayanan yang disediakan oleh masing-masing fasyankes.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2017.
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 54 Tahun 2020
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA – SISTEM PENGENDALIAN INTERN
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 54, Berita Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2020 Nomor 72015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Budaya Kerja
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik guna percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi dalam rangka pengembangan budaya kerja Pemprov DKI Jakarta serta untuk menjamin kepastian hukum, perlu menetapkan Pergub tentang Budaya Kerja.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 29 Tahun 2007 serta UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Peraturan ini berisi tentang Nilai Budaya Kerja; Agen Perubahan; Sosialisasi dan Internalisasi; Pemantauan dan Evaluasi; serta Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2020.
Pada saat PERGUB ini mulai berlaku, Pergub No. 27 Tahun 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERGUB ini terdiri atas 7 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat