1. Maksud ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelaporan pelayanan fasyankes menjadi lebih cepat, tepat, akurat, efektif dan efisien. Ruang lingkup ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah proses pengiriman pelaporan penyelenggaraan pelayanan kesehatan; 2. Kepala Dinas melalui Dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan SI Deka Pro sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing; 3. Penyelenggaraan SI Deka Pro pada fasyankes menggunakan komputer pelayanan yang disediakan oleh masing-masing fasyankes.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat