perubahan APBD provinsi bengkulu tahun anggaran 2014
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Angaran 2014
ABSTRAK:
1. Bahwa sehubungan dengan perkembangan dengan asumsi kebijakan Umum APBD Provinsi Bengkulu, keadaan menyebabkan pergeseran ABPD dan keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan pembangunan dalam tahun berjalan, maka berdasarkan pasal 316 UU No. 23 tahun 2011 tentang Pemda, perlu dilakukan perubahan APBD tahun 2014
2. Bahwa perubahan APBD tahun anggaran 2014 sebagaimana keterangan nomor (1), merupakan wujud dari perubahan Rencana Kerja Pemda tahun 2014 yang dijabarkan ke dalam Perubahan Kebijakan Umum APBD yang telah disepakati bersama antara pemerintah Provinsi Bengkulu dengan DPRD Provinsi Bengkulu.
3. dari pertimbangan di atas, maka perlu ditetapkan Perda Provinsi Bengkulu tentang Perubahan APBD Provinsi Bengkulu tahun 2014
1. UU No. 9 tahun 1967
2. UU No. 17 tahuun 2003
3. UU No. 1 tahun 2004
4. UU No. 33 tahun 2004
5. UU No. 12 tahun 2011
6. UU No. 23 tahun 2014
7. UU No. 20 tahun 1968
8. PP No. 23 tahun 2005
9. PP No. 56 tahun 2005
10. PP No. 38 tahun 2007
11. PP Nol 38 taun 2007
12. PP No. 41 tahun 2007
13. PP No. 71 tahun 2010
14. PP No. 10 tahun 2011
15. PP No. 2 tahun 2012
16. PP No. 27 tahun 2014
17. Perpres No. 54 tahun 2010
18. Permendagri No. 13 tahun 2006
19. Permendagri No. 32 tahun 2011
20. Permendagri No. 1 tahun 2014
21. Perda Prov. Bengkulu No. 6 tahun 2007
22. Perda Prov. Bengkulu No. 14 tahun 2013
1. Perubahan APBD mencakup ;
Pendapatan daerah ( terdiri dari PAD, Dana Perimbangan, dan Pendapatan Lainnya)
Belanja daerah (terdiri atas Belanja Langsung dan Tak Langsung)
Pembiayaan (terdiri dari Pengeluaran dan Penerimaan)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 07 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TAKALAR KEPADA PT. BANK SULSELBAR, BPR GALESONG DAN PERUSDA PANRANNUANGKU
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara , Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara , Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan , Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberpakali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar.
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TAKALAR KEPADA PT. BANK SULSELBAR, BPR GALESONG DAN PERUSDA PANRANNUANGKU
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah
ABSTRAK:
Bahwa wilayah Kab. Kuningan memiliki kekayaan yang berasal dari lingkungan hidup terpeliharanya keberlanjutan fungsi lingkungan hidup maka perlu mentapakan Perda tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 199-; UU No. 7 Tahun 2004; UU no. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 150 tahun 2000; PP No. 82 tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 42 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2012; perpres No. 61 Tahun 2011; Permen Negara lingkungan No. 02 tahun 2008; Permen Negara Lingkungan Hidup No. 03 Tahun 2008; Permendagrti No. 19 Tahun 2008; Permendagri No. 6 Tahun 2009; Permen Negara Lingkungan Hiodup No. 17 Tahun 2009; Permen Negara lingkungan No. 29 Tahun 2009; Permen negara Lingkungan No. 30 Tahun 2009; Permen Negara :Lingkungan No,. 33 Tahun 2009; Permen negara lingkungan No. 01 Tahun 2010; Permen Lingkungan Hidup No. 13 Tahun 2010; Permen Negara lingkungan Hidup No. 09 Tahun 2011; Permen Negara Lingkungan Hidup No. 13 Tahun 2011; Permen Negara lingkungan Hidup No. 15 Tahun 2011; Permen Negara lingkungan Hidup No. 2 Tahun 2012; Permen Negara lingkungan No. 05 Tahun 2012; Permen Negara lingkungan No. 16 tahun 2012;Permen Negara Lingkungan No. 8 Tahun 2013; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Kepmen Negara Lingkungan Hidup No. 110 Tahun 2003; Kepmen Lingkungan Hidup No. 142 Tahun 2003; Perda prov Jabar No. 1 Tahun 2012; Perda Kab. Kuningan No,. 3 Tahun 2008; Perda Kab. Kuningan No. 5 Tyahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan perda kab. Kuningan No. 5 Tahun 2009; Perda Kab Kuningan No. 26 Tahun 2011; Perda Kab. Kuningan No. 21 Tahun 2013.
Perauran Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Perencanaan, Pemanfaatan, pengendalian, Pemeliharaan, Pengelolaan Bahan Berbahaya Dan Beracun Serta limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun, Hak Dan Kewajiban, Sistem Informasi, wewenang Pemerintah Daerah, Pengawasan, Pembinaan Dan Pemantauan Kulitas Lingkungan Hidup, Pembiayaan, Peran serta Masyarakat, Kerjasama Daerah, Penegakan Hukum Lingkungan, Katentuan peralihan Dan Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2014.
69 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5)
berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual, Bupati menetapkan kebijakan akuntansi Pemerintah Daerah dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan;
b. bahwa penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual berdasarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 harus segera diterapkan namun memerlukan masa transisi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
Toraja Utara tentang Kebijakan Akuntansi.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
'•·
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang• Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33
Tahun
2004
tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Pengelolaan
Keuangan
Tahun
Daerah (Lembaran Negara Republik
2005 Nomor 140, Tambahan
Indonesia
Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614};
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5165);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 yang diubah dengan Permendagri Nomor 39 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosialdan Hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tent.ang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akmal pada Pemerintah Daerah;
1 7.Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 3).
PERATURAN BUPATI TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI.
BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah kabupaten Toraja Utara.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan uru.san Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menuru.t asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prmsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4. Bupati adalah Bupati Toraja Utara.
5. Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban Daerah.
6. Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan Daerah.
7. Akuntansi adalah proses pencatatan, pengukuran, pengklasifikasian, pengikhtisaran transaksi dan kejadian keuangan, penginterpretasian atas hasilnya, serta penyajian laporan.
8. Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan adalah prmsip•
prinsip yang mendasari penyusunan dan pengembangan Standar Akuntansi Pemerintahan bagi Komite Standar Akuntansi Pemerintahan dan merupakan rujukan penting bagi Komite Standar Akuntansi Pernerintahan, penyusun laporan keuangan, dan pemeriksa dalam mencari pemecahan atas sesuatu masalah yang belum diatur secara jelas dalam Pemyataan Standar Akuntansi Pemerintahan.
9. Standar Akuntansi Pernerintahan, selanjutnya disebut SAP, adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.
11. Kebijakan akuntansi adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan.
12. Sistem Akuntansi Pemerintahan (SAP) adalah serangkaian
prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran dan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pemerintah.
13. Bendahara Umum Daerah adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD.
14. Entitas Pelaporan adalah unit pemerintah yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.
15. Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/pengguna barang dan BUD wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan.
16. Unit pemerintahan adalah pengguna anggaran/penggunan barang yang berada di Setuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Toraja Utara.
BAB II KEBIJAKAN AKUNTANSI Pasal 2
( 1) Kebijakan akuntansi Pemerintah Daerah menerapkan SAP berbasis akrual.
(2) Kebijakan akuntansi pemerintah daerah terdiri atas kebijakan akuntansi pelaporan keuangan dan kebijakan akuntansi akun.
(3) Kebijakan akuntansi pelaporan keuangan memuat penjelasan atas
unsur-unsur laporan keuangan yang berfungsi sebagai panduan dalam penyajian pelaporan keuangan.
(4) Kebijakan akuntansi akun mengatur definisi, pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan transaksi atau peristiwa sesuai dengan pemyataan SAP atas:
a. pemilihan metode akuntansi atas kebijakan akuntansi dalam
SAP;dan
b. pengaturan yang lebih nnci atas kebijakan akuntansi dalam
SAP.
Pasal 3
(1) Kebijakan Akuntansi Pelaporan Keuangan terdiri dari:
a. kerangka konseptual kebijakan akuntansi Pemerintah Daerah;
b. penyajian laporan keuangan;
c. laporan realisasi anggaran;
d. laporan perubahan SAL;
e. neraca;
f. laporan operasional;
g. laporan arus kas;
h. laporan perubahan ekuitas; dan i. catatan atas laporan keuangan.
(2) Kebijakan Akuntansi Akun terdiri dari:
a. akuntansi aset;
b. akuntansi kewajiban;
c. akuntansi ekuitas;
d. akuntansi pendapatan-LO dan pendapatan-LRA;
e. akuntansi beban dan belanja;
f. akuntansi transfer;
g. akuntansi pembiayaan; dan
h. akuntansi atas koreksi kesalahan, perubahan kebijakan akuntansi perubahan estimasi akuntansi, dan operasi yang tidak dilanjutkan.
BAB III PELAPORAN KEUANGAN Pasal 4
(1) Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Entitas Pelaporan wajib menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan Tahunan, setidak-tidaknya terdiri dari:
a. laporan realisasi anggaran;
b. laporan perubahan SAL;
c. neraca;
d. laporan operasional;
e. laporan arus kas;
f. laporan perubahan ekuitas; dan g. catatan atas laporan keuangan.
(2) Dalarn rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Entitas Akuntansi untuk unit pemerintahan wajib menyusun Laporan Keuangan Tahunan, yang setidak-tidaknya terdiri dari:
a. laporan realisasi anggaran;
b. laporan operasional;
c. neraca; dan
d. catatan atas laporan keuangan.
(3) Dalam rangka pertanggungjawaban pengelolaan perbendaharaan daerah BUD wajib menyusun Laporan Keuangan, yang setidak• tidaknya terdiri dari:
a. laporan realisasi anggaran;
b. laporan operasional;
c. neraca;
d. laporan arus kas;
e. laporan perubahan ekuitas; dan
f. catatan atas laporan keuangan.
. .
Pasal 5
Kebijakan Akuntansi Pelaporan Keuangan dan Kebijakan Akuntansi Akun diatur lebih lanjut dalam Lampiran Peraturan Bupati Toraja Utara tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Toraja Utara yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Gubernur ini.
BAB IV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 6
( 1) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
dilaksanakan pada tahun 2015.
(2) Penyusunan laporan keuangan tahun 2014 berpedoman pada kebijakan akuntansi sebelumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BABV KETENTUAN PENUTUP Pasal 7
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah
Kabupaten Toraja Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2014.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 7 Tahun 2014
dewan - ketahanan - pangan - kabupaten - pangandaran
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD 2014/No.01
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Pangandaran
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengupayakan terwujudnya ketahanan pangan Kab. maka perlu menetapkan Perbup tentang Dewan Ketahanan Pangan Kab. Pangandaran.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Uu No. 12 Tahun 2008; UUNo. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 21 Tahun 2012; PP No. 68 Tahun n2002; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perprs No. 83 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perbup Pangandaran No. 1 Tahun 2013; Perbup Pangandaran No. 2 Tahun 2013.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Pembentukan Tugas Dan Susunan Organisasi, Tata Kerja, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2014.
6 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2014
tata - nilai - kehidupan - masyarakat - yang - religius - di - kota - tasikmalaya
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2014/156
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Nilai Kehidupan Masyarakat Yang Religius Di Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa masyarakat Kot. Tasikmalaya adalah masyarakat religius yang senantiasa menjunjung tinggi harkat martabat dan kemuliaan upaya mewujudkan susunan kehidupan Masyarakat yang harmonis rukun damai aman tertib dan tentram Perda Kot. Tasikmalaya No. 12 Tahun 2009 maka perlu menetapkan Perda tentang Tata Nilai Kehidupan Mayarakat yang Religius Di Kot. Tasikmalaya.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah Psal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberpa kali diuabh terakhir dengan UU no. 12 tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 tahun 2007; Perda kot. Tasikmalaya no. 3 Tahun 2008; Perda Kot. Tasikmalaya No. 9 Tahun 2008; Perda Kot. Tasikmalaya No. 11 Tahun 2009.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup , Prinsip-Prinsip Dasar, Pelaksanaan Norma - Norma Dalam Kehidupan Masyarakat, Peran serta Masyarakat, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2014.
11 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Sistem Drainase Kota Semarang
Tahun 2011- 2031
ABSTRAK:
a. bahwa Kota Semarang terletak di wilayah pantai
utara Jawa dengan kondisi topografi perbukitan,
lembah dan pantai, dengan pertumbuhan dan
perkembangan kota yang cukup dinamis
mengakibatkan adanya alih fungsi lahan yang
mengakibatkan wilayah terbangun semakin
bertambah dan wilayah resapan air semakin
berkurang, hal ini berdampak terhadap beban pada
sistem drainase;
b. bahwa dalam menghadapi permasalahan drainase
yang berupa peningkatan debit banjir, genangan air,
penyempitan dan pendangkalan sungai dan saluran,
amblesan/penurunan tanah (land subsidence),
pasang air laut (rob), reklamasi pantai dan masalah
persampahan yang berdampak pada kinerja sistem
drainase, untuk menanggulangi permasalahan
tersebut serta mengurangi banjir, genangan air dan
rob di Kota Semarang, diperlukan adanya Rencana
Induk Sistem Drainase yang terencana, terarah dan
terpadu serta berkelanjutan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang
tentang Rencana Induk Sistem Drainase Kota
Semarang.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45
Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 10 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Tengah Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 11 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 9 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13
Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5
Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 22
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 23
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2
Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur perencanaan dasar
drainase yang menyeluruh dan terarah, yang mencakup perencanaan
jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek sesuai dengan
Rencana Tata Ruang Wilayah.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Asas, Maksud Dan Tujuan;
3. Perencanaan Sistem Drainase;
4. Wewenang Dan Tanggung Jawab;
5. Kebijakan;
6. Pengelolaan;
7. Perizinan;
8. Sistem Informasi Drainase;
9. Pemberdayaan;
10. Pembiayaan;
11. Hak Dan Kewajiban;
12. Peran Masyarakat;
13. Larangan;
14. Koordinasi;
15. Penyelesaian Sengketa;
16. Gugatan Masyarakat Dan Organisasi;
17. Kerjasama;
18. Sanksi Administrasi;
19. Pengawasan;
20. Penyidikan;
21. Ketentuan Pidana;
22. Ketentuan Peralihan;
23. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
353 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 7 Tahun 2014
penataan - pembinaan - pasar - tradisional - pusat - perbelanjaan - dan - toko - modern
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD. Thn 2014/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan, Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK:
Bahwa sejalan dengan perkembangan perekonomian khususnya dibidang perdagangan di Kab. Cirebon untuk meningkatkan Pembinaan Pengawasan dan pengendalian terhadap usaha perdagangan kebebasan berusaha adalah hak masyarakat yang ahrus didorong oleh makin terbukanya kesempatan berusaha maka perlu menetapkan Perda tentang Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern .
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU no. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 1 Tahun 1970; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 1 Tahun 1987; UU No. 3 Tahun 1992; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 1997; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 16 Tahun 1997; PP No. 44 Tahun 1997; PP No. 32 Tahun 1998; PP No. 69 Tahun 1999; PP No. 28 Tahun 2004; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 42 Tahun 2007; Perpres No. 112 Tahun 2007; Permen Perdagangan RI No. 53 / M-DAG /PER /12 /2008; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kab. Cirebon No. 2 Tahun 2008; Perda Kab. Cirebon No. 4 Tahun 2010; Perda Kab. Cirebon No. 5 Tahun 2011; Perda Kab. Cirebon No. 17 Tahun 2011; Perda Kab. Cirebon No. 6 Tahun 2012.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Tujuan Dan RUang Lingkup, Tata Cara Dan Iklim Perdagangan , Regulasi Kegiatan Perdagangan , Batas Persaingan Dan Perlindungan Usaha, Klasifikasi Dan Kriteria Perdagangan, Lokasi Dan Jarak Usaha Perdagangan, Perizinan, Pembinaan dan Pengawasa, Kemitraan Antara Usaha Kecil Pedangan Pasar Tradisional Dan Toko Modern, Pemasok Barang Toko Modern, Tenaga Kerja , Waktu Pelayanan, Hak Kewajiban Dan Larangan, Ketentuan Sanksi, Pertanggungjawaban Langsung, Penyidik, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2014.
29 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Penanganan Kedaruratan Bencana di Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa bencana dapat menghambat dan mengganggu baik
kehidupan dan penghidupan masyarakat maupun pelaksanaan
pembangunan dan hasilnya, sehingga upaya penanggulangan
bencana perlu dilakukan secara terencana, terkoordinasi, terpadu,
cepat dan tepat, untuk itu diperlukan upaya yang nyata dalam
penanggulangan bencana dengan mengerahkan sumber daya yang
ada; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana
Penanganan Kedaruratan Bencana di Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Bupati Klaten Nomor 35 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Penanganan Kedaruratan Bencana
meliputi bencana : a. Erupsi gunung Merapi; b. Gempa bumi; c. Banjir; d. Angin puting beliung;
e. Tarrah longsor; f. Kebakaran; dan g. Bencana lainnya. Rencana Penanganan Kedaruratan Bencana merupakan pedoman dalam kegiatan penanggulangan bencana bagi seluruh perangkat Daerah, lembaga vertikal di Daerah, organisasi non Pemerintah, warga masyarakat dan pihak lain yang terlibat dalam upaya penanggulangan bencana di wilayah Kabupaten
Klaten. Rencana Penanganan Kedaruratan Bencana di Kabupaten Klaten adalah sebagaimana
tersebut dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2014.
3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat