Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
dalam rangka sinkronisasi dan optimalisasi Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang proporsional, efisien dan efektif dipandang perlu untuk merubah Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007 dengan Peraturan Daerah yang baru,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Dasar Hukum;Undang-undang Nomor 27 tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 ;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 ;Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3
Tahun 2008 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Pembentukan
3.Kedudukan, Tugas Dan Fungsi
4.Susunan Organisasi
5.Kelompok Jabatan Fungsional
6.Tata Kerja Sekretariat
7.Pembiayaan
8.Staf Ahli Bupati
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
40
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 11 Tahun 2010
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Sukabumi No. 18 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Sukabumi Tahun 2010-2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pambalah Batung Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan manajemen pemerintahan yang dinamis diperlukan kelembagaan perangkat daerah yang mampu menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan berdasarkan potensi dan kebutuhan; bahwa ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, diperlukan penataan lembaga teknis daerah yang merupakan unsur pendukung tugas Bupati; bahwa ketentuan Pasal 18 dan Pasal 19 Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 21 Tahun 2008 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan dewasa ini, sehingga perlu
dicabut dan ditetapkan kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu membentuk kembali Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pambalah Batung Kabupaten Hulu Sungai Utara;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2001; Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2006; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2002; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1045 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan, Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pambalah Batung Kabupaten Hulu Sungai Utara Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Pembentukan Dan Kedudukan; Tugas Dan Fiungsi; Susunan Organisasi; Tata Kerja; Eselon, Pengangkatan Dan Pemberhentian; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 10 Tahun 2010
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Ketentuan yang mengatur mengenai Bidang Penanggulangan Bencana pada Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta beserta peraturan pelaksanaannya
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Luwu Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja DinasDinas Daerah yang dalam perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu dilakukan penataan kembali sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2008 Nomor 3), maka dipandang perlu untuk diubah; dalam rangka efektifitas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah bidang pekerjaan umum dan penataan ruang serta permukiman, maka perlu dibentuk Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Tata Ruang dan Permukiman; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Luwu Timur.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Luwu Timur
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah.
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2010.
MERUBAH PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong Nomor 10 Tahun 2010
PENGELOLAAN BARANG MILIK PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LEBONG
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2010 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Barang Daerah maka perlu diatur dan ditetapkan pengelolaan barang millk Pemerintah Kabupaten Lebong;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a pertu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 72 Tahun 1957 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1967 4. Undang•Undang Nomor 28 Tahun 1999 5. Undang.Undang Nomor 17 Tahun 2003
6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
9. Undang•Undang Nomor 15 Tahun 2004
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
12. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
14. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
16. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001
17. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
18. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
19. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
20.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
21. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007
22.Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1974
23.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997
24.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006
25.Peraturan Pemerintah Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri 17 Tahun 2006
27. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2001
28.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001
MENGATUR MENGENAI PENGELOLAAN BARANG MILIK PEMERINTAH DAERAH, DIATUR JUGA MENGENAI PEJABAT PENGELOLA DAN PENGGUNA BARANG, PENGGUNAAN KEBUTUHAN BARANG DAN PENGANGGARAN, PENGADAAN, PEMANFAATAN, PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN, PENGHAPUSAN, PEMINDAH TANGANAN, PENATAUSAHAAN, PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN, SERTA GANTI RUGI DAN SANGKSI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2010.
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 10 Tahun 2010
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
PERDA Kab. Pakpak Bharat No. 5 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
PERDA Kab. Pakpak Bharat No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha
PERDA Kab. Pakpak Bharat No. 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Pakpak Bharat No. 10 Tahun 2010 Ttg Retribusi Jasa Usaha Perubahan Atas Perda Kabupaten Pakpak Bharat No. 10 Tahun 2010 Ttg Retribusi Jasa Usaha
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Penyelenggaraan pemerintahan daerah dilakukan dengan memberikan kewenangan yang seluas-luasnya, disertai
dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara. Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai
kebutuhan pemerintah daerah. Jasa usaha merupakan bagian dari retribusi yang disediakan oleh pemerintah daerah
dengan menganut prinsip-prinsip komersial.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama dan Objek Retribusi, Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran, Penetapan Tarif Retribusi Struktur dan Besarnya Retribusi, Tata Cara Penghitungan Retribusi Wilayah, Pemungutan Saat Retribusi Terutang, Syarat Pendaftaran, Tata Cara Pemungutan, sanksi Administratif Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi, Kadaluwarsa Penagihan, Pembukuan dan Pemeriksaan Insentif Pemungutan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2010.
17 Hlm; Penjelasan: 2 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nabire No. 10 Tahun 2010
PEMBENTUKAN KELURAHAN DALAM WILAYAH KABUPATEN NABIRE
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2010/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kelurahan Nabarua Permai, Kali Susu dan Kali Harapan di Wilayah Distrik Nabire, Kelurahan Samabusa di WIlayah Distrik Teluk Kimi, Kelurahan Bumi Raya di Wilayah Distrik Nabire Barat, serta Kelurahan Marga Jaya di Wilayah Distrik Uwapa, dalam Wilayah Kabupaten Nabire
ABSTRAK:
Perkembangan dan kemajuan yang semakin pesat diberbagai sektor di Kabupaten Nabire, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan masyarakat guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud pada masa mendatang. Perkembangan masyarakat yang semakin majemuk dibeberapa ibu kota Distrik, dan pentingnya pelayanan pemerintahan kepada masyarakat, maka perlu dilakukan peningkatan atau perubahan status kampung menjadi kelurahan, melalui pembentukan Kelurahan baru. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Dogiyai di Provinsi Papua, Kelurahan Bomomani
Distrik Mapia dan Kelurahan Ikebo di Distrik Kamu telah masuk menjadi Kabupaten Dogiyai, sehingga perlu ditinjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Nabire Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kelurahan Nabarua Permai, Kalisusu, Kali Harapan dan Samabusa di Wilayah Distrik Nabire, Kelurahan Bumi Raya di Wilayah Distrik Wanggar, Kelurahan Marga Jaya di Wilayah Distrik Uwapa, Kelurahan Bomomani di Wilayah Distrik Mapia, Kelurahan Ikebo di wilayah Distrik Kamu dan Kelurahan Biha di Wilayah Distrik Makimi. Perlu untuk membentuk Kelurahan di Distrik Nabire, Distrik Teluk Kimi, Distrik Nabire Barat, dan Distrik Uwapa yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1973; Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Nabire No. 9 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Nabire No. 9 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Nabire No. 6 Tahun 2008.
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk 6 (enam) Kelurahan baru di Wilayah Kabupaten Nabire sebagai berikut: Kelurahan Nabarua Permai di Distrik Nabire; Kelurahan Kali Susu di Distrik Nabire; Kelurahan Kali Harapan di Distrik Nabire; Kelurahan Samabusa di Distrik Teluk Kimi; Kelurahan Bumi Raya di Distrik Nabire Barat; Kelurahan Marga Jaya di Distrik Uwapa. Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Peraturan Daerah ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nabire.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Nabire Nomor
18 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kelurahan Nabarua Permai, Kalisusu, Kali Harapan dan
Samabusa di Wilayah Distrik Nabire, Kelurahan Bumi Raya di Wilayah Distrik Wanggar,
Kelurahan Marga Jaya di Wilayah Distrik Uwapa, Kelurahan Bomomani di Wilayah Distrik
Mapia, Kelurahan Ikebo di Wilayah Distrik Kamu dan Kelurahan Biha di Wilayah Distrik
Makimi Dalam Wilayah Kabupaten Nabire dinyatakan tidak berlaku.
6 hlm; Penjelasan 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2010 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa berdasarkan hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri terhadap Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan maka perlu dilakukan penataan dan penyempurnaan kembali organisasi perangkat daerah Kabupaten Bengkulu Selatan.
Dasar Hukum:
1.UU Darurat Nomor 4 Tahun 1956
2.UU Nomor 9 Tahun 1967
3.UU Nomor 32 Tahun 2004
4.PP Nomor 38 Tahun 2007
5.PP Nomor 41 Tahun 2007
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2007
Materi Pokok: Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan. terdiri dari:
a. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga;
b. Dinas Kesehatan;
c. Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
d. Dinas Perhubungan, Komunikasi Informatika, Kebudayaan dan Pariwisat;
e. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
f. Dinas Pekerjaan Umum;
g. Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdaganga;
h. Dinas Pertanian;
i. Dinas Kelautan dan Perikanan;
j. Dinas Kehutanan dan ESDM;
k. Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daera;
l. Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Tata Kota.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 24 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka singkronisasi dan optimalisasi Kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Balangan yang proporsional, efisien dan efektif dipandang perlu untuk meberubah Perda Kabupaten Balangan No. 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan. Maka perlu membentuk Perda Kabupaten Balangan No. 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan.
Dasar Hukum : UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 16 Tahun 2006; PP No. 16 Tahun 2006; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 9 tahun 2003; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP no. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; PP No. 83 Tahun 2007; Kepres RI No. 16 Tahun 2005; Peraturan Mendagri No. 57 Tahun 2007; Peraturan Mendagri Pendayagunaan Aparatur Negara No. PER/13/M.PAN/5/2008; Peraturan Mendagri No. 17 Tahun 2009; Perda Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan No. 3 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang:
Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan., dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 11 diubah dan setelah angka 12 ditambah angka 12a dan 12b;
2. Ketentuan Pasal 2 huruf b, c dan f diubah dan ditambah;
3. Ketentuan Pasal 3 Ayat (9) diubah an ditambah 1 ayat;
4. Ketentuan Pasal 4 Ayat (3) huruf a angka 1 dan huruf c angka 3 diubah;
5. Bagan struktur organisasi Sekretariat Daerah sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
6. Ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf a, b dan c diubah;
7. Bagan struktur organisasi sekretariat DPRD sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
8. Ketentuan pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf d diubah;
9. Bagan struktur organisasi Dinas Pendidikan sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
10. Ketentua BAB III Bagian Ketiga Paragraf 3 diubah;
11. Ketentuan pasal 8 diubah;
12. Sesudah Paragraf 3 Pasal 8 ditambah Paragraf 3 A, Pasal 8 A;
13. Ketentuan Pasal 12 ayat (3) huruf c angka 1 diubah;
14. Bagan struktur organisasi Dinas Pemuda Dan Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
15. Ketentuan Pasal 14 ayat (3) huruf b angka 1, 2 dan 3, huruf c angka 1 dan 2, huruf d angka 1, dan huruf e angka 2 dan 3 diubah;
16. Bagan struktur organisasi Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikulltura, Peternakan dan Perikanan sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
17. Ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf b, c, d dan e diubah;
18. Ketentuan pasal 15 ayat (3) huruf b, c, d dan e diubah;
19. Bagan struktur organisasi Dinas kehutanan dan Perkebunan sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
20. Ketentuan Pasal 19 ayat (3) huruf b angka 2 dan huruf c angka 1 diubah;
21. Bagan struktur organisasi Badan Kepegawaian Daerah sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
22. Ketentuan BAB III Bagian Keempat Paragraf 5 diubah;
23. Ketentuan pasal 21 diubah;
24. Sesudah Paragraf 5 pasal 21 ditambah Paragraf 5 A, Pasal 21A;
25. Ketentuan BAB III Bagian Keempat Paragraf 6 diubah;
26. Ketentuan pasal 22 diubah;
27. Ketentuan BAB III Bagian Keempat Paragraf 7 diubah;
28. Ketentuan Pasal 23 diubah;
29. Ketentuan BAB III Bagian Keenam ditambah Paragraf 2, Pasal 29 A;
30. Ketentuan BAB VI diubah;
31. Ketentuan pasal 33 diubah;
32. Sesudah BAB VI ditambah BAB VI A, Pasal 33 A.
Dan dilengkapi dengan lampiran-lampiran, yaitu :
1. Lampiran I : Bagan struktur organisasi Sekretariat Daerah;
2. Lampiran II : Bagan struktur organisasi sekretariat DPRD;
3. Lampiran III : Bagan struktur organisasi Dinas Pendidikan;
4. Lampiran IV : Bagan struktur organisasi Dinas Pemuda Dan Olahraga,
Pariwisata dan Kebudayaan;
5. Lampiran V : Bagan struktur organisasi Dinas Pertanian Tanaman Pangan
dan Holtikulltura, Peternakan dan Perikanan;
6. Lampiran VI : Bagan struktur organisasi Dinas kehutanan dan Perkebunan;
7. Lampiran VII : Bagan struktur organisasi Badan Kepegawaian Daerah;
8. Lampiran VIII : Bagan struktur organisasi Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan
Transmigrasi;
9. Lampiran IX : Bagan struktur organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil;
10. Lampiran X : Bagan struktur Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan
Pemerintahan Desa;
11. Lampiran XI : Bagan struktur organisasi Badan Pemberdayaan Perempua,
Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana;
12. Lampiran XII : Bagan struktur organisasi Badan Kesatuan Bangsa, Politik Dan
Perlindungan Masyarakat;
13. Lampiran XIII : Bagan stuktur organisasi Badan Pelaksana Penyuluhan dan
Ketahan Pangan;
14. Lampiran IXX : Bagan struktur organisasi Sekretariat Dewan Pengurus Kopri.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2010.
28 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat