Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2018/NO.9, TLD NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PALU TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palu Tahun Anggaran 2018;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 9 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan APBD 2018 yang semula berjumlah Rp1.351.100.284.626,00 menjadi Rp1.337.040.069.801,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2018.
11 halaman; Penjelasan 2 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TA 2019
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Musi Banyuasin telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerala (APBD)Tahun Anggaran 2019 sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 679/KPTS~tLPKAD/2018 tanggal 28 Nopember 2018 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten, Musi Banyuasin tentang APBD Tahun Anggaran 2019 dan Rancangan Peraturan
Bupati Musi Banyuasin tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2019. Penyempurnaan dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2019 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 38 tahun 2015; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016; Permendagri No. 33 Tahun 2017; Perda No. 22 Tahun 2007; Perda No. 9 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019 Kabupaten Musi Banyuasin
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2018.
Pelaksanaan pengeluaran untuk mendanai kegiatan dalam keadaan darurat terlebih dahulu diatur
dengan Peraturan Bupati. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatab. dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2019.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Repubilk Indonesia Nomor 4873);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 701);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2010 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Nomor 4).
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Nomor 74)
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan UU No. 23 Tahun 2014 Pasal 65 ayat (1) tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Bupati mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 44 Tahun 2007; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Perda No. 8 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 3 Tahun 2013; Perda No.8 Tahun 2016; Perda No. 8 Tahun 2017.
Lampiran laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) terdiri dari : Laporan Kinerja tercantum dalam Lampiran VII Peraturan Daerah ini; Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah tercantum dalam Lampiran XX Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2018.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 9 Tahun 2018
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LD Tahun 2018 / No. 9
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2018. Dan berdasarkan perimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2018.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 19 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2005-2025; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Nunukan Tahun 2011-2016; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Pertauran ini mengatur terkait perubahan dalam pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi terkini. Ini bisa termasuk perubahan dalam alokasi dana untuk berbagai program atau kegiatan yang telah direncanakan sebelumnya. Penyesuaian dalam target pendapatan daerah, yang mungkin disebabkan oleh perubahan dalam sumber pendapatan, seperti pajak daerah, retribusi, atau transfer dari pemerintah pusat. Perubahan dalam rencana belanja daerah untuk menyesuaikan dengan prioritas baru atau kebutuhan mendesak yang mungkin timbul selama tahun anggaran. Penyesuaian terkait dengan sumber pembiayaan dan penggunaan dana daerah, termasuk kemungkinan pinjaman daerah atau sumber pembiayaan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2018.
10 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2018/NO.8, LL KAB.KUBURAYA: 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA TAHUN ANGGARAN 2017
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.35 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, diubah UU No.9 Tahun 2015, pp No.58 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006, diubah Permendagri No.21 Tahun 2011, Perda No.25 Tahun 2010, Perda No.11 Tahun 2016, diubah Perda No.11 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2018.
9 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf d UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Kepala Daerah mengajukan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2017 kepada DPRD berupa Laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2017 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 13 Tahun 2007; Perda No. 1 Tahun 2014; Perda No. 9 Tahun 2017; Perda No. 4 Tahun 2017.
Perda ini mengatur tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2018.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 08 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 yang dijabarkan dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD pada tanggal 3 Agustus 2018;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bontang Tahun Anggaran 2019;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERMENDAGRI NO.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERMENDAGRI NO.21 Tahun 2011; PERMENDAGRI NO.38 Tahun 2018
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp1.451.230.694.044,00 dengan rincian sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah sebesar Rp 1.351.230.694.044,00
2. Belanja Daerah sebesar Rp 1.451.230.694.044,00
dengan Surplus/(Defisit) sebesar Rp (100.000.000.000,00)
3. Pembiayaan Daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp 100.000.000.000,00 dan Pengeluaran sbesar Rp 0,00 dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun Berkenaan sebesar Rp 0,00
Belanja Tidak Terduga dapat digunakan untuk membiayai keadaan darurat/mendesak, yang sekurang-kurangnya memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. bukan merupakan kegiatan normal dari aktifitas Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksi sebelumnya;
b. tidak diharapkan terjadi secara berulang;
c. berada diluar kendali dan pengaruh Pemerintah; dan
d. memiliki dampak yang sigifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 315 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah memperoleh evaluasi dari Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat dan dinyatakan sesuai dengan kepentingan umum, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Bupati, maka ditetapkan menjadi Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud sebelumnya, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2019.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 3 Tahun 2017.
Peraturan tersebut berisi tujuh pasal tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2018.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Kabupaten Pidie Jaya No. 8/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Psal 65 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Aceh; Bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie Jaya dan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya telah menyempurnakan Rancangan Qanun Kabupaten Pidie Jaya tentang Anggaran PEndpatan dan Belanja Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2019, sesuai dengan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 903/1366/2018 tanggal 14 Desember 2018 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Qanun Kabupaten Pidie Jaya tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2019 dan Rancangan Peraturan Bupati Pidie Jaya tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2019; Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan suatu Qanun.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 12 Tahun 1994, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 7 Tahun 2007, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 17 tahun 2014, UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2010, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 2 Tahun 2012, PP No. 27 Tahun 2014, PP No. 47 Tahun 2015, PP No. 22 Tahun 2015, PP No. 18 Tahun 2017, Perpres No. 32 Tahun 2014, Perpres No. 16 tahun 2018, Perpres NO. 129 Tahun 2018, Permendagri No. 21 Tahun 2011, Permendagri No. 13 Tahun 2018, Permendagri No. 38 Tahun 2018, Qanun Pidie Jaya No. 3 Tahun 2008, Qanun Pidie Jaya No. 4 Tahun 2016.
Peraturan ini berisi Anggaran dan Pendapatan Belanja Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2019.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2018.
17 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat