Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Dana Cadangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kuningan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2008.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 26 Tahun 2008
BIAYA KEGIATAN, HONORARIUM DAN BIAYA PEMELIHARAAN SERTA HARGA PENGADAAN BARANG/JASA KEBUTUHAN - standarisasi
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2008/No. 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Suplemen Kedua Peraturan Bupati Rembang Nomor 40 Tahun 2007
Tentang Standardisasi Biaya Kegiatan, Honorarium Dan Biaya
Pemeliharaan Serta Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan
Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun 2008
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya kebijakan Pemerintah menaikkan harga bahan
bakar minyak (BBM) subsidi yang berdampak pada kenaikan harga
satuan kegiatan, barang dan jasa melebihi harga satuan standar yang
ditetapkan serta berkaitan belum tercantumnya beberapa
komoditas/komponen satuan biaya kegiatan, honorarium, biaya
pemeliharaan, dan harga pengadaan barang/jasa dalam
Standardisasi Biaya yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten
Rembang, maka perlu dilakukan penyesuaian atas jenis dan harga
satuan kegiatan, barang dan jasa dalam suplemen lagi; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a, dipandang perlu
melengkapl kembali Peraturan Bupati Rembang Nomor 40 Tahun
2007 tentang Standardisasi Biaya Kegiatan, Honorarium dan Biaya
Pemeliharaan serta Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan
Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun 2008, yang ditetapkan
dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 T ahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.02/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Supati Rembang Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Supati Rembang Nomor 16 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Suplemen Kedua Standardisasi Siaya Kegiatan, Honorarium dan Siaya Pemeliharaan serta Harga Pengadaan Sarang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun 2008.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2008.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 26 Tahun 2008
perizinan - bidang - usaha - insudtri - dan - perdagangan - dan - pendaftaran -perusahaan
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, LD 2008/26
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERIZINAN DI BIDANG USAHA INDUSTRI DAN PERDAGANGAN, DAN PENDAFTARAN PERUSAHAAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendingkatkan pelayanan dan tertib administrasi perizinan bidang usaha industri dan perdagangan dan pendaftaran perusahaan dalam upaya mencipkanan iklim usaha yang kondusif berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka perlu membentuk Perda tentang Perizinan Dibidang Usaa Industri dan Perdagangan dan Pendaftaran Perusahaan.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah bedrijfseglementteerings Ordonatie 1934; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 2Prp Tahun 196 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 1995; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 1 Tahun 1987; UU No. 18 tahun 1997 ebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; PP No. 13 Tahun 1995; PP No. 32 tahun 2007; PP No. 36 Tahun 2007; PP No. 38 Tahu 2007; PP No. 42 Tahun 2007; Perpres No. 41 Tahun 1996; Perpres No. 76 Tahun 2007; Perpres No. 77 Tahun 2007; Perpres No. 54 Tahun 2008; Permen Perindustrian dan Perdagangan RI No. 50/MPP/Kep/2/1997; Permen Perindustrian dan Perdagangan No. 320/MPP/Kep/10/2001; Permen Perdagangan No. 16/M-DAG/PER/3/2006; Permen Perdagangan No. 36/M-DAG/per/9/ 2007; Permen Perdagangan No. 37/M-Dag/per/9/2007; Permen Perdagangan No. 31/M-DAG/PER/9/2008; permen Perdagangan No. 41/M-DAG/PER/6/2008; Perda Kab Bogor No. 9 tahun 1986; Perda Kab Bogor No. 8 Tahun 2006; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2008.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pengelempokan Dan Pengusahaan, Prizinan Bidang Usaha Industri, Perizinan Bangunana Usaha Perdagangan, Pendaftaran Perusahaan, Hak Dan Kewajiban Pemgang Persetujuan Prinsi[ Perizinan Dan Tanda Daftar Perusahaan, Retribusi. Partisipasi Masyarakat, Pembinaan Pengadian Dan Pengawasan, Penyidikan, Sanksi, Ketentuan Peralihan, Pengendalian Kewenangan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2008.
84 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang No. 27 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Kota Palembang
ABSTRAK:
Penyalahgunaan narkotika, psikotropika, precursor, dan bahan adiktif lainnya semakin meningkat sehingga membutuhkan penanganan yang lebih komprehensif yang menuntut pengembangan organisasi secara profesional di daerah. Badan Narkotika Kota Palembang dibentuk berdasarkan Keputusan Walikota No. 77 Tahun 2005 perlu disesuaikan dengan Perpres No. 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi, dan Badan Narkotika Kabupaten Kota dan Surat Edaran Mendagri No. 061/566/SJ perihal Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota. Penyesuaian tersebut dengan menetapkan Perwako ini.
UU No. 28 Tahun1959; UU No. 23 tahun 1992; UU No. 5 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU Np. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang pembentukan, susunan organisasi dan tata kerja Badan Narkotika Kota Palembang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota Palembang (BNK) adalah unit yang dibentuk untuk memperlancar pelaksanaan dan penyelenggaraan tugas dan fungsi BNK. BNK adalah lembaga non-struktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langgsung kepada Walikota. Diatur mengenai pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi; tata kerja, pembiayaan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2008.
Mencabut Keputusan Walikota No. 77 Tahun 2005 tentang Pembentukan Badan Narkotika Kota Palembang.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 27 Tahun 2008
pelaksanaan peraturan daerah kabpaten bone bolango nomor 55 tahun 2006 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja badan perencanaan pembangunan daerah kabupaten bone bolango
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2008/No.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 55 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bone Bolango.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kab Bone Bolango No.55 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Kewenangan Badan, Penjabaran Tugas dan Fungsi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2008.
Terdiri dari 14 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 27 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dream rangka menuraang kelancaran pelaksanaan togas Sekretanat
Orman Kota Banjarberu seningga depot bordaya guns dan bemasil pima
severe mahatma( dipandang penu edanya boas pokok rungs. dan rata
keno.; barn untuk maksud nun) a konsidetan ini pedu daetapkan dongan
Peraturan Wabkota Baroarbaru;
Undang-Undety Nornor 9 Taman 1999; Undang-Undang Nomor 43 Tenon 1999; undang.undarc Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tetuan 2004; Peraturan Pernenntah Nomor 38 Tabun 2007; Peratrran Paranoia" Nomor 41 Tabun 2007; Pearlman Menton Dalian Megan Nomor 57 Tabun 2008; Peaturan Daerah Kota Banyameru Noma, 2 Tants, 2008; Perature, Daeran Kota eantarrateu Noma( 10 Tabun 2008.
Peraturan walikota tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Kedudukan Dan Fungsi; Tugas Pokok Dan Fungsi Unsur-Unsur Organisasi Sekretariat Daerah; Tata Kerja; Ketentuan Lain- Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2008.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
KEPPRES No. 103 Tahun 2004 tentang Perubahan Susunan Keanggotaan Badan Amil Zakat Nasional Sebagaimana Dimaksud Dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Badan Amil Zakat Nasional
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan Kedua Susunan Keanggotaan Badan Amil Zakat Nasional Sebagaimana Dimaksud Dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Badan Amil Zakat Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 27 Tahun 2008
PERUBAHAN ATAS-ORGANISASI-TATA KERJA DINAS DAERAH-BUOL
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 27, LD.2008/No.27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 03 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN BUOL
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 27 ayat (1) PP No. 37 Tahun 2007 tentang pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, maka perlu dibentuk organisasi dan tata kerja dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten buol;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Perda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buol No. 03 Tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja dinas-dinas daerah kabupaten Buol.
UU No. 1 Tahun 1974;UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perpres No. 25 Tahun 2008; Perda Kabupaten Buol No. 01 Tahun 2008.
Beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Buol No. 03 Tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja dinas-dinas daerah kabupaten Buol diubah sebagai berikut: 1). Ketentuan pasal 2 ayat (2) ditambahkan 1 (Satu) huruf yakni huruf o. 2). Ketentuan pasal 10 ayat (4) dan ayat (5) diubah. 3). diantara pasal 19 dan 20 disisipkan 1 (satu) pasal yakni 19a. 4). diantara pasal 24 dan pasal 25 disisipkan 1 (satu) pasal yakni pasal 24a.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2008.
6 Halaman, Lampiran : 2 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat