Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Kepala Perangkat Daerah wajib melakukan penilaian risiko dan bahwa dalam rangka peningkatan kualitas penerapan SPIP, diperlukan pedoman pengelolaan risiko yang dapat digunakan untuk mengelola risiko di lingkungan
Pemerintah Kota Pagar Alam;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 8 Tahun 2001; UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan No Per-1326/KILB/2009; Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan No Per 688/K/D4/2012; Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan No 4 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Pagar Alam No 8 Tahun 2016; Peraturan Walikota Pagar Alam No 2 Tahun 2022;
Dalam peraturan ini diatur tentang pedoman pengelolaan risiko di lingkungan pemerintah Kota Pagar Alam, Risiko adalah kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan kegiatan dan sasaran perangkat daerah. Diatur mengenai ketentuan umum, pengelolaan risiko, pelaporan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
21 hlm, Lampiran : 20 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 47 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja pada Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pemerintahan yang baik, terukur
dalam sistem akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah Daerah
yang merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada
masyarakat dan kewajiban bagi Pemerintah Daerah; bahwa untuk menjamin akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perlu dilakukan evaluasi kinerja
Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah, perlu mengatur tentang petunjuk
pelaksanaan evaluasi akuntabilitas kinerja pada perangkat
daerah dengan Peraturan Wali Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi
Akuntabilitas Kinerja pada Perangkat Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pelaksanaan evaluasi AKIP yang bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan AKIP dalam mendorong peningkatan pencapaian kinerja yang tepat sasaran dan berorientasi hasil pada Perangkat Daerah. Ruang lingkup evaluasi AKIP terdiri dari perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja dan evaluasi akuntabilitas kinerja internal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2022.
32 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 46 Tahun 2022
PERWALI Kota Semarang No. 33 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas peraturan Wali Kota Semarang Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
Mengubah
PERWALI Kota Semarang No. 36 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka lebih meningkatkan upaya
pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota
Semarang melalui peran Unit Pengendalian Gratifikasi,
maka Peraturan Walikota Semarang Nomor 21 Tahun 2015
tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan
Pemerintah Kota Semarang sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Walikota Semarang Nomor 36 Tahun
2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang
Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengendalian
Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang perlu
ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a tersebut maka perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota
Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengendalian
Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 90 Tahun
2021; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Walikota Semarang Nomor 21 Tahun 2015;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penambahan huruf e pada Pasal 11 ayat (2), perubahan Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) huruf f, penambahan ayat (3) pada Pasal 18.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2022.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 21 Tahun 2015 diubah.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 45 Tahun 2022
PEDOMAN - AUDIT - KINERJA - BERBASIS - RISIKO - DI - LINGKUNGAN - PEMERINTAH - DAERAH - KOTA - CIREBON
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 45, BD Kota Cirebon Tahun 2022 No 45
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Audit Kinerja Berbasis Risiko Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan audit kinerja berbasis risiko oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kota Cirebon, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Cirebon tentang Pedoman Audit Kinerja di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 1 Tahun 2020; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2017; Perda Kota Cirebon No. 6 Tahun 2016; Perda Kota Cirebon No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Cirebon No. 5 Tahun 2020; Perda Kota Cirebon No. 5 Tahun 2021; Perwal Kota Cirebon No. 26 Tahun 2018; Perwal Kota Cirebon No. 15 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang pedoman dalam pelaksanaan audit kinerja berbasis risiko, yang bertujuan untuk memberikan dasar dalam pelaksanaan audit pada aspek ekonomis, efisiensi, efektivitas dan kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan serta pengendalian internal atas program strategis/prioritas yang memiliki risko tinggi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2022.
5 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 44 Tahun 2022
MANAJEMEN - RISIKO - DI - LINGKUNGAN - PEMERINTAH - DAERAH - KOTA - CIREBON
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 44, BD Kota Cirebon Tahun 2022 No 44
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Manajemen Risiko Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah diamanatkan Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko, sebagai upaya untuk penilaian dan pengelolaan risiko di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Cirebon tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 17 Tahun 2003 , sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 1 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2004 , sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 1 Tahun 2020; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2017; Perda Kota Cirebon No. 6 Tahun 2016; Perda Kota Cirebon No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Cirebon No. 5 Tahun 2020; Perda Kota Cirebon No. 5 Tahun 2021; Perwal Kota Cirebon No. 26 Tahun 2018; Perwal Kota Cirebon No. 15 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Infastruktur Manajemen Risiko, Proses Manajemen Risiko, Pelaporan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2022.
21 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 42 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peta Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Managemen Pegawai Negeri sipil. Untuk mewujudkan tata kelola Pemerintah yang baik dan menjamin ketersediaan Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, maka perlu adanya pengelolaan sumber daya manusia secara terukur dan terencana melalui peta talenta. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peta Talenta Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah Kota Ambon dengan Peraturan Walikota.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
danReformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021; Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2019; dan Peraturan Walikota Ambon Nomor 38 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Peta Talenta Pegawai negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2022.
Lampiran 19 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 42 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, BD Tahun 2022 Nomor 48
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha kecil Dan menengah
ABSTRAK:
a. Kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah; b. Dalam rangka pelaksanaan penyederhanaan birokrasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien, perlu dilakukan penyesuaian susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja perangkat daerah; c. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, kedudukan, susunan organisasi, tugas, dan fungsi,
serta tata kerja perangkat daerah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 51 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2020.
1. Ketentuan Umum; 2. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi; 3. Unit Pelaksana Teknis Daerah; 4. Kelompok Jabatan Fungsional; 5. Pelaksana; 6. Tata Kerja; 7. Eselon; 8. Pembiayaan; 9. Ketentuan Peralihan; 10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2022.
Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 60 Tahun 2016.
16
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 37 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, BD Tahun 2022 Nomor 37
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penagihan Dan Pemeriksaan Pajak Daerah
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah;
6. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENAGIHAN
BAB III PEMERIKSAAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2022.
Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2012 Nomor 35) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
60
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 36 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerapan Manajemen Risiko Di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan No 4 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko pada Pemerintah Daerah, dan dalam rangka meningkatkan efektivitas penerapan Sistem Pengendalian Intern di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang, diperlukan penerapan manajemen risiko dalam mendukung pencapaian tujuan organisasi secara efektif dan efisien serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2008; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016; Peraturan Walikota No 94 Tahun 2018.
Dalam Peraturan ini mengatur definisi Manajemen Risiko adalah budaya, proses dan struktur yang diarahkan untuk memberikan keyakinan yang memadai dalam pencapaian sasaran organisasi dengan mengelola risiko pada tingkat yang dapat diterima. Diatur mengenai ketentuan umum, tujuan, manfaat dan prinsip manajemen risiko, kerangka manajemen risiko, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2022.
6 hlm, Lampiran: 23 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 36 Tahun 2022
evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pemerintahan yang baik, terukur dalam sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang merupakan bentuk pelindungan kepada masyarakat dan kewajiban bagi Pemerintah Republik Indonesia;
b. bahwa pengaturan terhadap pelaksanaan evaluasi atas implementasi system akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi, agar dapat mengakomodir kompleksitas pengukuran kinerja instansi pemerintah dan pesatnya kemajuan teknologi sehingga diperlukan penyesuaian dalam evaluasi atas implementasi sisem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah;
1. UU No. 12 Tahun 2002
2. UU No. 23 Tahun 2014
3. PP No. 8 Tahun 2006
4. Perpres No. 29 Tahun 2014
5. Permenpan RB No. 88 Tahun 2021
Ruang lingkup evaluasi AKIP meliputi penyelenggaraan SAKIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2022.
47
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat