PENAGIHAN-PEMERIKSAAN-PAJAK DAERAH
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, BD Tahun 2022 Nomor 37
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penagihan Dan Pemeriksaan Pajak Daerah
ABSTRAK: |
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah;
6. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENAGIHAN
BAB III PEMERIKSAAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2022.
- Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2012 Nomor 35) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 60
|